allrisk

great business package

SEKILAS PRODUK
Great Business Package memberikan perlindungan yang komprehensif untuk bisnis Anda, termasuk untuk harta benda pribadi, Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum plus jaminan kelangsungan bisnis untuk terus membantu Anda mengembangkan bisnis jika bisnis terganggu oleh suatu kerusakan atau kerugian.

 
Keistimewaan:

  • Jaminan atas Semua Risiko (All Risks), termasuk kebakaran, pencurian, kerusuhan, pemogokan, banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi dan kerusakan akibat kecelakaan lainnya.
  • Penggantian perabot lama dengan yang baru (tanpa memandang usia).
  • Jaminan atas Dokumen, Catatan sistem komputer, Barang pribadi karyawan, Lukisan, Karya seni.
  • Jaminan atas biaya Akomodasi Sementara.
  • Jaminan atas biaya pembangunan kembali, seperti biaya arsitek dan pembersihan puing.
  • Jaminan atas barang pribadi pengunjung.
  • Jaminan atas kehilangan uang sewa.
  • Jaminan atas Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum.
  • Jaminan atas uang di brankas dan Uang dalam perjalanan.
  • Jaminan atas kelangsungan bisnis.
  • Jaminan atas kecelakaan fatal untuk Tertanggung dan pasangannya.
  • Kompensasi untuk kecelakaan kerja.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
KERUSAKAN ATAS BANGUNAN & ISI
Menjamin segala kerugian fisik, atau kerusakan yang tidak terduga, dan tidak disengaja selain yang secara khusus dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian. Jaminan ini diperluas dengan klausul tambahan sebagai berikut:

  • Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi, dan Kebakaran yang terjadi sebagai akibatnya (EQVET) – jaminan pilihan
  • Kerusuhan, Pemogokan kerja, Perbuatan jahat dan Huru-Hara (RSMD 4.1.B/2007)
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
  • Risiko pencurian dan pembongkaran (10% Harga Pertanggungan)
  • Akomodasi sementara (IDR 25,000,000)
  • Biaya Arsitek, Surveyor, dan Konsultan (10% Harga Pertanggungan)
  • Tambahan Modal (10% Harga Pertanggungan)
  • Perusakan atas perintah otoritas publik saat untuk mencegah menjalarnya api saar terjadinya kebakaran besar
  • Biaya penulisan kembali catatan dan persiapan klaim (IDR 5,000,000)
  • Biaya pemindahan puing (10% Harga Pertanggungan)
  • Biaya Pemadam Kebakaran (IDR 25,000,000)
  • Tertabrak Kendaraan sendiri
  • Risiko tanah longsor
  • Perubahan dan perbaikan kecil (5% Harga Pertanggungan)
  • Pembayaran Uang Muka Klaim (25%)
  • Jaminan hubungan arus pendek
  • Kerusakan taman dan lansekap (IDR 25,000,000)
  • Barang milik pengunjung (IDR 10,000,000)
  • Kebocoran pipa pemadam otomatis (10% Harga Pertanggungan)
  • Perlengkapan di luar bangunan (IDR 25,000,000)

 
TANGGUNG JAWAB HUKUM PUBLIK
Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum atas cidera badan dan kerugian atau kerusakan harta benda, sampai dengan IDR 100,000,000 selama periode asuransi.

 
ASURANSI UANG

  • Menjamin kehilangan uang di brankas sampai dengan IDR 25,000,000 per kejadian
  • Menjamin kehilangan uang selama perjalanan dari lokasi pertanggungan menuju Bank/Kantor Pos sampai dengan IDR 25,000,000 per perjalanan

 
KECELAKAAN FATAL UNTUK TERTANGGUNG
Menjamin kematian akibat kecelakaan yang dialami Tertanggung dan Pasangannya di wilayah Indonesia sampai dengan IDR 100,000,000 per orang.

 
KOMPENSASI KECELAKAAN KERJA
Menjamin cidera badan akibat kecelakaan kerja, sampai dengan IDR 10,000,000 per karyawan (maksimal 10 karyawan).

 
GANGGUAN USAHA
Mengganti kehilangan pendapatan jika bisnis terganggu atau terhenti akibat risiko yang dijamin polis untuk jangka waktu lebih dari 5 hari, sampai dengan IDR 1,000,000 per hari (maks. 60 hari).

PENGECUALIAN POLIS
Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca ketentuan khusus dalam Rincian Jaminan di bawah untuk penjelasan yang terperinci:

  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang.
  2. Radiasi ionisasi atau kontaminasi yang berhubungan dengan limbah atau bahan bakar nuklir.
  3. Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
  4. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya.
  5. Penghentian pekerjaan total atau parsial.
  6. Terorisme.
  7. Apabila pemberian jaminan, pembayaran klaim atau pemberian manfaat tersebut akan menyebabkan perusahaan (re)asuransi atau anggota dari group perusahaan asuransi terkena sanksi, larangan atau pembatasan di bawah resolusi PBB, sanksi dari otoritas otonom Australia, atau sanksi perdagangan atau ekonomi berdasarkan hukum atau peraturan dari negara manapun.
  8. Kerugian, kerusakan, kehancuran, distorsi, penghapusan, korupsi atau perubahan data elektronik dari penyebab apapun (termasuk namun tidak terbatas pada virus komputer).
  9. Polusi, kebocoran dan kontaminasi.
  10. Kerusakan yang disebabkan oleh asbes.
  11. Transmisi dan distribusi, termasuk kawat, kabel, tiang, menara standar dan peralatan lainnya yang mungkin digunakan untuk instalasi tersebut.
INFORMASI PENTING
Konstruksi Bangunan
Produk ini hanya menjamin bangunan konstruksi kelas 1, yaitu apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

 
Jenis Usaha
Produk ini menjamin bangunan yang digunakan untuk usaha, misal: toko, kantor, fitness centre, klinik, salon kecantikan, apotik, toko/tenant yang berada di mall, atau digunakan sebagai restaurant dan cafe.

 
Harga Pertanggungan
Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan, yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.

 
Bangunan dan Isi yang dijamin

  • Bangunan
    Berarti bangunan yang berada di lokasi risiko, perlengkapan dan peralatan tetap yang dipasang ke Bangunan, atap luar, kerai, papan nama atau perlengkapan lainnya yang ada di luar bangunan apapun macamnya, dinding, pagar, gerbang, bangunan kecil diluar, serta semua perbaikan dan perluasan yang bersifat struktural pada bangunan rumah di Lokasi Pertanggungan dimana Tertanggung secara hukum bertanggung jawab atasnya.
  • Isi Bangunan
    Berarti semua isi dari setiap jenis dan perlengkapan dan perabot, peralatan telepon, gas, air, listrik, meteran, pipa, kabel, dan sejenisnya dan perlengkapan tambahan sejenis milik penyewa atau pemilik di Lokasi Pertanggungan, yang dimiliki oleh Tertanggung, termasuk properti yang digunakan sehubungan dengan profesi yang dijalankan di tempat praktek atau kantor yang berada di lokasi pertanggungan.
    Yang tidak dapat dikategorikan sebagai “Isi Bangunan” untuk tujuan dari jaminan ini adalah:

    • Uang, perangko dan meterai yang tidak secara khusus dijamin dalam Bagian 4 dari jaminan Polis.
    • Perhiasan, batu permata, batu akik, batu mulia, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, buku langka, jam tangan, barang-barang emas atau perak.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Silahkan Dapatkan Proposal untuk mendapatkan penawarannya.

PROSEDUR KLAIM
  1. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
    1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
    4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
    5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

    Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.

  2. Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.

 
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
  2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
  3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
  4. Premi dapat dibayarkan langsung ke Penanggung.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!