akuntan publik

simas akuntan publik

SEKILAS PRODUK
Simas Akuntan Publik
Produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pekerja profesional apabila dalam menjalankan usaha dan profesinya secara profesional mengalami kelalaian jasa profesi yang mengakibatkan gugatan dari pihak ketiga. Pekerja profesional yang dimaksud disini adalah Akuntan Publik maupun Kantor Akuntan Publik.

Penanggung
Asuransi Sinar Mas

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Jaminan Asuransi
Pertanggungan ini akan membayarkan:

  1. setiap tanggung jawab hukum untuk membayar kompensasi;
  2. setiap biaya dan beban yang ditetapkan harus Anda bayar, yang timbul dari setiap tanggung jawab hukum yang berasal dari tuntutan atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan usaha Anda;
  3. biaya dan beban perlawanan atas tuntutan hukum.
Batas Jaminan
  • mulai dari IDR 1,000,000,000 sampai IDR 5,000,000,000 untuk Akuntan Publik
  • mulai dari IDR 5,000,000,000 sampai IDR 25,000,000,000 untuk Kantor Akuntan Publik
PENGECUALIAN POLIS
Secara umum, polis ini tidak membayar atas:

  1. Tindakan yang tidak jujur atau disengaja (pidana);
  2. Kasus klaim di luar batas geografis dan yurisdiksi pada ikhtisar polis;
  3. Risiko tuntutan hukum yang dicakup dalam polis terpisah (Directors & Officers Liability, Employers Liability, Product Liability, Public Liability, Pollution Liability, dan lain-lain);
  4. Pengecualian Umum yang terdapat pada semua polis asuransi bisnis (kontaminasi radioaktif, kepailitan, terorisme, perang, asbestos, sanksi perdagangan dan ekonomi);
INFORMASI PENTING
Definisi
  • Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik; sedangkan
  • Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186 /PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Sanksi Hukum
Berdasarkan POJK No. 9 Tahun 2023, Pasal 24 mengatur:

  1. AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
  3. AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per satuan kredit pendidikan profesional berkelanjutan yang tidak diikuti.
  4. AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun atau pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  5. AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dicantumkan dalam catatan rekam jejak Otoritas Jasa Keuangan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
  • 0.5% x Batas Jaminan, per tahun untuk Akuntan Publik
  • 1.0% x Batas Jaminan, per tahun untuk Kantor Akuntan Publik
PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan/menginformasikan:

  1. Mengisi dan menandatangani proposal form (akan diberikan setelah kami menerima permohonan)
  2. Salinan dokumen legalitas lainnya sebagai AP/KAP (dokumen IAI, Ijin Menkeu, List OJK)
  3. Data Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor yang terafiliasi oleh Lembaga Keuangan Nasional dan resumenya
  4. Menginformasikan pengalaman gugatan yang dialami selama 3 tahun terakhir
  5. Menginformasikan asuransi yang digunakan sebelumnya (jika ada)
  6. Salinan kontrak Pemohon dengan Pihak Ketiga yang ke depannya dan yang sedang berjalan

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!