- Tanggung jawab dan akuntabilitas yang besar. Direktur dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, karyawan maupun oleh masyarakat umum apabila dianggap gagal/lalai melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan.
- Kesadaran hukum masyarakat yang semakin tinggi, sehingga masyarakat baik secara individu maupun kelompok semakin sadar akan hak-hak mereka dan mulai menuntut hak atau kerugian yang terjadi melalui pengadilan.
- Meningkatnya peraturan dan pengawasan dari pemerintah yang semakin ketat dan kompleks.
- Biaya pengacara dan pengadilan yang tinggi. Proses hukum akan sangat menguras pikiran, tenaga, dan biaya.
- Batas tanggung jawab Direktur dan Komisaris sampai pada kekayaan pribadinya.
- Tindakan kriminal, korupsi, suap, penggelapan (pidana)
- Klaim atau kondisi yang sudah ada atau sedang berjalan sebelum jaminan asuransi efektif berlaku
- Kerugian atas cidera badan atau kerusakan harta benda
- Gugatan wanprestasi atas profesi/malpraktek
- Gugatan Tertanggung vs Tertanggung (contoh: Direktur Keuangan menuntut Direktur Utama)
- Dan pengecualian lain yang terdapat pada polis
Para direktur dan pejabat perusahaan (misalnya presiden direktur dan komisaris) baik yang pernah, sedang, maupun akan duduk di jabatan tersebut.
2. Pihak Ketiga
Contohnya adalah regulator, pemegang saham (shareholders), stakeholders, kompetitor, Special Interest Group (misal ormas, dll), customer, karyawan, dan siapapun yang mengalami kerugian akibat kegagalan manajerial dan operasional perusahaan.
3. Tindakan yang Salah (Wrongful Act)
Kesalahan atau dugaan kesalahan, kelalaian akan pelanggaran tugas dan wewenang, pernyataan yang salah atau menyesatkan, pencemaran nama baik, pelanggaran praktik ketenagakerjaan, kegagalan dalam melakukan supervisi terhadap karyawan, dan lain-lain yang diklaim terhadap Tertanggung yang terkait dengan kapasitas mereka sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.
- Gugatan penggunaan nama dagang secara tidak sah menjelang proses go-public.
- Direktur yang digugat akibat menyebabkan perusahaan pailit karena dalam melakukan tindakannya tidak meminta persetujuan komisaris terlebih dahulu.
- Direktur digugat oleh shareholder dikarenakan gagal melindungi risiko yang terjadi pada perusahaan, dikarenakan perusahaan tidak memiliki asuransi, atau nilai pertanggungan asuransi tidak memadai untuk menutupi kerugian perusahaan.
- Gugatan dari regulator akibat penunggakan atau ketidaksesuaian laporan pajak.
- Gugatan dari karyawan yang di PHK dengan adanya pelanggaran peraturan ketenagakerjaan, adanya diskriminasi atas dasar ras, agama ataupun gender.
- kejadian yang terjadi sebelum tanggal berlaku surut polis atau retroactive date;
- klaim yang dibuat setelah berakhirnya jangka waktu pertanggungan (polis tidak diperpanjang) meskipun peristiwa tersebut terjadi selama periode asuransi;
- klaim yang diberitahukan atau timbul dari fakta atau keadaan yang diberitahukan (atau yang seharusnya secara wajar telah diberitahukan) berdasarkan polis sebelumnya;
- fakta atau keadaan yang sebelumnya Anda ketahui sebelum masa asuransi, dan yang anda ketahui atau seharusnya secara wajar ketahui atau sudah Anda ketahui memiliki potensi untuk menimbulkan klaim berdasarkan polis;
Namun, bilamana Anda memberi pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan asuransi mengenai setiap fakta yang mungkin menimbulkan tuntutan terhadap Anda sesegera mungkin setelah Anda mengetahui fakta tersebut tetapi sebelum berakhirnya masa berlaku jangka waktu pertanggungan, polis akan, sesuai dengan syarat dan ketentuan, menanggung Anda meskipun klaim dibuat setelah masa berlaku asuransi berakhir.
Berdasarkan pengalaman kami, minimum premi yang dikenakan adalah sebesar USD 3,500 untuk 1 (satu) tahun periode pertanggungan. Besaran premi ini tidak mengikat dikarenakan sangat tergantung dengan profil risiko Tertanggung dan besarnya batas jaminan yang diberikan.
- Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
- Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
- Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
- Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
- Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
- Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
- Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
- Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
- Company Profile
- Financial Statement atau Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
- Mengisi D&O Liability Proposal Form