PROPERTY

Reinstatement Value Clause

Reinstatement Value Clause
It is hereby agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount payable under schedule the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new, subject to the following Special Provisions and subject also to the terms and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby.

Special Provisions

  1. The work of replacement or reinstatement (which may be carried out upon another site and in any manner suitable to the requirements of the Insured subject to the liability of Insurer not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch and in any case must be completed within 12 months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said 12 months) in writing allow otherwise no payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made.
  2. Until expenditure has been incurred by the insured in replacing or reinstating the property destroyed or damaged the Insurer shall not be liable for any payment in excess of the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein.
  3. If at the time of replacement or reinstatement the sum representing the cost which would have been incurred in replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been destroyed exceeds the sum insured thereon at the breaking out of any fire or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril insured against by this Policy then the Insured shall be considered as being his own insurer for the excess and shall bear a ratable proportion of the loss accordingly. Each item of the Policy (if more than one) to which this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision.
  4. No payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or damage to any property insured hereunder such property shall be covered by any other insurance effected by or on behalf of the Insured which is not upon the identical basis of reinstatement set forth herein.
  5. This memorandum shall be without force of effect if:
    • The Insured fails to intimate to the Insurer within 6 months from the date of destruction or damage or such further time as the Insurer may in writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or damaged.
    • The Insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damaged on the same or another site.


Klausul Pemulihan Nilai
Dengan ini disetujui bahwa Jika harta benda yang dipertanggungkan hancur atau rusak, dasar perhitungan pembayaran ganti rugi di bawah …………………….. dari pada Polis adalah biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda pada lokasi yang sama dengan tipe yang sama tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari pada harta benda yang dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada Persyaratan khusus berikut ini dan juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis, kecuali dinyatakan lain.

Persyaratan Khusus

  1. Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya kehancuran atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tersebut) bila tidak, maka tidak ada pembayaran di luar dari jumlah yang seharusnya dibayar di bawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.
  2. Sebelum biaya-biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak dikeluarkan oleh Tertanggung, Penanggung tidak bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.
  3. Jika pada saat penggantian atau pemulihan, jumlah biaya yang diperlukan untuk penggantian atau pemulihan bila seluruh harta benda yang dipertanggungkan mengalami kehancuran melebihi nilai pertanggungan pada saat terjadinya suatu kebakaran atau pada permulaan terjadinya penghancuran atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang disebabkan oleh sesuatu risiko lainnya yang dijamin oleh Polis ini, maka Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya akan menanggung secara prorata kerugian tersebut. Masing-masing bagian dari Polis (jika lebih dari satu) atas mana memorandum ini berlaku harus diaplikasikan sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang disebutkan sebelumnya.
  4. Tidak akan ada pembayaran di luar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada saat kehancuran atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan jika harta benda tersebut dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas nama Tertanggung yang tidak didasarkan pada nilai pemulihan seperti yang diatur disini.
  5. Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau tidak mengikat jika:
    • Tertanggung tidak memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tersebut.
    • Tertanggung tidak sanggup atau tidak bersedia untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang sama atau tempat lain.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Property Damage Clarification Clause

Property Damage Clarification Clause
It is understood and agreed that this Policy shall be subject to the following Property Damage Clarification Clause:
Property damage covered under this Policy shall mean physical damage to the substance of property.
Physical damage to the substance of property shall not include damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or deformation of the original structure.
Consequently, the following excluded from this Policy:

  • Loss of or damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property shall be covered.
  • Loss or damage resulting from an impairment in the function, availability, range of use or accessibility of data, software or computer programs and any business interruption losses resulting from such loss or damage.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Public Authorities Clause

Public Authorities Clause
The insurance by this Policy extends to include such additional cost of reinstatement of the destroyed or damaged property thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply with Building or other Regulations under or framed in pursuance of any Government Act or Bye-Law of any Municipal or Local Authority provided that:

  1. The amount recoverable under this Extension shall not include:
    • The cost incurred in complying with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws:
      • In respect of destruction or damage occurring prior to the granting of this Extension.
      • In respect of destruction or damage not insured by the Policy.
      • Under which notice has been served upon the insured prior to the happening of the destruction or damage.
      • In respect of undamaged property or undamaged portions of property.
    • The additional cost that would have been required to make good the property damaged or destroyed to a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws not arisen.
    • The amount of any rate, tax, duty, development or other charge or assessment, arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner there of by reason of compliance with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws.
  2. The work of reinstatement must be commenced and carried out within reasonable despatch and in any case must be completed within twelve months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said twelve months) in writing allow and may be carried out wholly or partially upon another site (if the aforesaid Regulations or Bye-Laws so necessitate) subject to the liability of the Insurer under this Extension not being thereby increased.
  3. If the liability of the Insurer under (any item of) the Policy apart from this Extension shall be reduced by the application of any of the terms and conditions of the Policy then the Liability of the Insurer under this Extension (in respect of any such item) shall be reduced in proportion.
  4. The total amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed the sum insured thereby.
  5. All the conditions of the Policy except insofar as they may be hereby expressly varied shall apply as if they had been incorporated herein.


Klausul Otoritas Publik
Pertanggungan di bawah Polis ini diperluas meliputi jaminan atas biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan yang hancur atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi Peraturan tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat, dengan syarat:

  1. Jumlah yang dapat dibayarkan di bawah perluasan jaminan ini tidak termasuk:
    • Biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi Peraturan-Peraturan tersebut di atas:
      • Berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini.
      • Berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini.
      • Terhadap mana pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya kehancuran atau kerusakan tersebut.
      • Yang berkaitan dengan harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak.
    • Biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang rusak atau hancur agar kembali sebanding dengan keadaan seperti ketika masih baru seandainya keharusan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut tidak ada.
    • Biaya-biaya yang berkaitan dengan tarip, pajak, bea, pengembangan atau biaya-biaya lainnya atau penyesuaian nilai yang timbul karena apresiasi modal, yang mungkin dibayarkan bertalian dengan harta benda atau oleh pemilik harta benda tersebut dengan alasan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut di atas.
  2. Pekerjaan pemulihan kembali harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar, namun kesemuanya harus sudah selesai dalam jangka waktu duabelas bulan setelah terjadinya kehancuran atau kerusakan, atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam batas waktu duabelas bulan tersebut) dan (jika Peraturan-Peraturan tersebut mengharuskannya) membolehkan sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di tempat lain; dengan syarat tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan jaminan ini tidak naik karenanya.
  3. Jika tanggung jawab Penanggung (atas setiap bagian) di bawah Polis ini diluar dari perluasan jaminan ini berkurang karena diaplikasikannya ketentuan-ketentuan dan persyaratan dari pada Polis, maka tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan jaminan ini (bertalian dengan setiap bagian dimaksud) akan berkurang secara proporsional.
  4. Keseluruhan jumlah yang dapat dibayarkan di bawah tiap-tiap bagian dari pada Polis harus tidak melebihi jumlah pertanggungan dari masing-masing bagian tersebut.
  5. Semua persyaratan dalam Polis ini, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain, akan diberlakukan seolah-olah persyaratan-persyaratan tersebut tercantum dalam perluasan jaminan ini.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Outbuilding Clause

Outbuilding Clause
It is hereby agreed that the insurance by each item under buildings is understood to include walls, gates and fence, small outside buildings, extensions, annexes, exterior staircase, fuel installations, steel or iron framework and tanks in the said premises and the insurance by each item under contents extends to contents of each outbuilding, provided their values are included in the sum insured.


Klausul Luar Bangunan
Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan atas tiap bagian bangunan dipahami termasuk dinding, pintu gerbang dan pagar, bangunan kecil di luar, perluasan, bangunan tambahan, tangga luar, instalasi bahan bakar, kerangka besi atau baja dan tangki yang berada dalam pekarangan dan pertanggungan atas tiap bagian dari isi bangunan termasuk isi setiap bangunan luar, dengan ketentuan nilainya termasuk pada harga pertanggungan.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Non Invalidation Clause

Non Invalidation Clause
It is hereby agreed that this insurance shall not be invalidated by:

  1. Any change of occupancy or increase of risks taking place in the property insured without the Insured’s knowledge, advise the Insurers and pay any additional premium that may be required from the date of such increase of risks.
  2. Workmen on the premises for the purpose of effecting repairs minor alterations or general maintenance purposes and than like.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Misdescription Clause

Misdescription Clause
It is understood that this insurance shall not be prejudiced by any alteration or misdescription of occupancy provided the Insured shall notify the company immediately they become aware of the same and to pay additional premium if required from the date of the inception of the increased hazard.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Minor Alterations and Repairs Clause

Minor Alterations and Repairs Clause
Minor alterations, additions and repairs to building, plant fixtures and fittings, and machinery (exclusive of any Sprinkler Installations) and minor works in progress are allowed and the insurance by this Policy shall not be prejudiced by this.
Minor alterations, additions and repairs costs shall ini no case exceed 2.5% of Total Sum Insured.


Klausul Perubahan dan Perbaikan Kecil
Perubahan, penambahan dan perbaikan-perbaikan kecil atas bangunan, peralatan, perlengkapan-perlengkapan, peralatan-peralatan dan mesin-mesin (dengan mengecualikan Instalasi-Instalasi Pipa Pemadam Otomatis) dan pekerjaan-pekerjaan kecil diperbolehkan tanpa membatalkan pertanggungan ini.
Nilai perubahan, penambahan dan perbaikan-perbaikan tersebut tidak melebihi 2,5% dari Total Harga Pertanggungan.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Loss of Damaged Goods Clause

Loss of Damaged Goods Clause
In case of damage to property bearing brands labels and trademarks the sale of which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage value of such damaged property shall be determined after the removal in the customary manner of all brands labels and trade marks which might be taken to indicate that the guarantee of the Manufacturer or the Insured attached to said property. However notwithstanding anything to the contrary elsewhere herein, it is understood and agreed that in case of damage to goods insured under this Policty due to a peril insured against, the Insured or their representatives are to retain control of all damaged goods. The Insured, however agreed wherever practicable to recondition or sell such goods, the sale being made after removal of all brands labels or trademarks, with the Insurer being entitled to the proceeds of the sale. Where the use or disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their representatives detrimental to their interest such damage shall be treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured.

Comment:
No salvage. Consider additional premium and/or deductible.


Klausul Hilangnya Barang Yang Rusak
Dalam hal harta benda yang mengalami kerusakan diberi cap dagang, label dan merek dagang yang penjualannya mengandung garansi dari Tertanggung, maka nilai sisa dari pada harta benda yang rusak itu akan ditetapkan setelah semua cap dagang, label dan merek dagang yang menunjukkan garansi dari Pabrikan atau dari Tertanggung tersebut dihilangkan dengan cara yag lazim. Akan tetapi tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dimanapun adanya dalam Polis ini, dengan ini diketahui dan disetujui bahwa apabila barang-barang yang dipertanggungkan dibawah Polis ini rusak karena sesuatu risiko yang dijamin, maka Tertanggung atau Perwakilannya harus tetap mengawasi semua barang yang rusak tersebut. Namun Tertanggung setuju, sepanjang dimungkinkan, untuk melakukan perbaikan atau menjualnya, dan penjualan tersebut dilaksanakan setelah dihilangkannya cap dagang, label dan merek dagang dan Penanggung berhak atas nilai hasil penjualan tersebut. Bilamana pemakaian atau pembuangan atau penjualan dari pada barang-barang yang rusak tersebut menurut pendapat Tertanggung atau Perwakilannya dapat merusak kepentingan mereka, maka kerusakan tersebut akan dianggap sebagai suatu kerugian keseluruhan secara konstrukstif (constructive total loss) dan Tertanggung akan memusnahkan barang-barang yang rusak tersebut dengan disaksikan oleh Perwakilan dari Penanggung dan Tertanggung.

Penjelasan:
Tidak ada sisa barang, dipertimbangkan untuk memberlakukan premi tambahan dan/atau potongan kerugian (deductible)

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!