PROPERTY

Claim Preparation Clause

Claim Preparation Clause
It is hereby agreed that any particulars or details contained in the Insured’s books or account or other business books or documents which may be required by the Insurers under the claims conditions of this Policy for the purpose of investigating or verifying any claim hereunder may be produced by professional accountant if at the time they are regularly acting to as such for the Insured and their report shall be prima facie evidence of the particulars and details to which such report relates, the cost of such preparation shall be at the Insurer’s expense.


Klausul Persiapan Klaim
Dengan ini disetujui bahwa setiap hal-hal khusus atau rincian yang terdapat pada buku atau catatan atau buku kegiatan usaha lain Tertanggung atau dokumen yang mungkin diminta oleh Penanggung berdasarkan ketentuan klaim pada Polis ini untuk keperluan investigasi atau verifikasi suatu klaim yang mungkin dibuat oleh akuntan professional jika pada saat itu mereka secara rutin bertindak demikian untuk Tertanggung dan laporan mereka merupakan bukti yang utama untuk hal-hal khusus dan rincian yang berkaitan dengan laporan, biaya persiapan tersebut menjadi beban Penanggung.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Civil Authorities Clause

Civil Authorities Clause
The insurance is extended to cover direct loss or damage to the described property caused by acts of destruction executed by order of any Public Authority at the time of and only during a conflagration to retard the spread thereof, and subject to all other terms and conditions of this Policy. This Insurer shall not be liable, however, for more than the amount for which it would have ben liable had the loss been caused by a peril insured against under this Policy.


Klausul Otoritas Sipil
Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh tindakan penghancuran atas perintah dari Otoritas Publik pada saat dan hanya selama terjadinya kebakaran besar guna menghambat penjalaran api dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan Polis. Akan tetapi tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi dari jumlah kerugian yang seharusnya dibayar atas kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin di bawah Polis ini.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Capital Additions Clause

Capital Additions Clause
The insurance hereby extends to cover alterations, additions and improvements (but not appreciation in value) in excess of the sums insured for buildings and machinery specified in the Policy for an amount not exceeding 10% of the sums insured thereby or Rp ….*……….,.. whichever is the less, it is being understood that the Insured undertakes to advise the Insurer each quarter of such alterations, addtions and improvements and to pay the appropriate additional premium thereon.


Klausul Penambahan Modal
Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan perbaikan-perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi jumlah pertanggungan dari pada bangunan-bangunan dan mesin-mesin yang disebutkan dalam Polis sampai suatu jumlah yang tidak melebihi 10% dari masing-masing jumlah pertanggungan tersebut atau Rp. ……………*) mana yang lebih kecil, dan dengan ini dimengerti, bahwa Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap triwulan mengenai perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan perbaikan-perbaikan tersebut serta membayar premi tambahan yang diperlukan untuk itu.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Banker’s Clause

Banker’s Clause
It is noted and agreed that the property insured by this Policy has been mortgaged with bank ……………. and that in consequence thereof, it has been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any, payable under this Policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgagee without prejudice to the rights the Insured may have on the difference.
This clause to be null and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no longer interested in the property insured under this Policy.


Klausul Banker’s
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah diagunkan pada Bank ……, ……………………….. dan oleh karena itu, telah disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti rugi sampai sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok pinjaman, bunga yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa mengabaikan hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya.
Klausula ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda yang dipertanggungkan di bawah Polis ini.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Awnings, Blinds, Signs or Other Outdoor Fittings of Every Description Clause

Awnings, Blinds, Signs or Other Outdoor Fittings of Every Description Clause
Awnings, blinds, signs or other outdoor fixtures or fittings of any description are covered by this Policy provided that the Insurer’s liability under this extension shall be on first loss basis, not in the aggregate to exceed Rp………..


Klausul Tenda, Blind, Sign atau Peralatan Outdoor lainnya dari Setiap Deskripsi
Tambahan atap luar, kerei, papan nama atau perlengkapan lainnya yang ada di luar bangunan apapun macam dan ragamnya dijamin oleh Polis ini dengan syarat tanggung jawab Penanggung dibawah perluasan jaminan ini didasarkan pada Kerugian Pertama (First Loss Basis), yang secara keseluruhannya tidak melebihi Rp………..

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Average Relief Clause (85%)

Average Relief Clause (85%)
It is hereby agreed that each item insured under this Policy is declared to be separately subject to the following condition of average:
If at the time of reinstatement the sum representing 85% (eighty five percent) of the cost which would have been incurred in reinstatement of the whole of the property covered by such item had been destroyed exceeds the sum insured hereon at the breaking out of any perils hereby insured against or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril hereby insured against then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference between the sum insured and the sum representing the cost of reinstatement of the whole of the property and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.


Klausul Bantuan Rata-Rata (85%)
Dengan ini disetujui bahwa setiap butir yang dipertanggungkan pada Polis ini dinyatakan masing-masing akan tunduk pada ketentuan rata-rata sebagai berikut:
Jika pada saat pemulihan menunjukkan jumlah 85% (delapan puluh lima persen) dari biaya telah terjadi pada pemulihan atas seluruh dari harta benda yang terjamin oleh butir telah hancur tersebut melebihi harga pertanggungan pada saat terjadinya risiko yang dipertanggungkan atau pada saat mulainya setiap kehancuran atau kerusakan pada harta benda tersebut oleh bahaya lain yang dipertanggungkan maka Tertanggung akan dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk perbedaannya antara harga pertanggungan dan harga yang menunjukkan biaya pemulihan atas seluruh harta benda dan akan menanggung proporsional atas kerugian sesuai dengan itu.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Automatic Reinstatement Of Sum Insured

Automatic Reinstatement Of Sum Insured
It is hereby agreed that in the event of loss covered by the Policy and in the absence of written notice by the Insured to the contrary, the Insurer agrees to reinstate the amount of insurance reduced by loss, from the commencement of the reinstatement, replacement or repair of the loss, destroyed or damage property until expiry of this insurance subject to:

  1. The Insured notifying the Insurer as soon as practicable of such reinstatement.
  2. The Insured paying the additional premium calculated at prorate of the appropriate rate from the date of attachment of such reinstatement to the expiry of the insurance.
  3. The Insurer’s limit liability shall not exceed the sum insured that we’re inforce immediately before the loss.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Architects, Surveyors and Consulting Engineers Expense (5% of TSI)

Architects, Surveyors and Consulting Engineers Expense Clause (5% of TSI)
It is hereby and agreed as follows:

  • The insurance of each item on buildings or Contents includes an amount in respect of Architects, Surveyors, Legal and Consulting Engineers fees not exceeding those provided under the scales of the various institutions and/or bodies regulating such fees prevailing at the time of the destruction or damage and not exceeding 5% of the individual sums insured.
  • The insurance on fees applies only to those necessarily and reasonably incurred in the reinstatement or repair of Property Insured consequent upon its destruction or damage but not for preparing any claim, it being understood that the amount payable under the item shall not exceed in total its sum insured.


Klausul Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik (5% dari TSI)
Dengan ini dicatat dan disetujui sebagai berikut:

  • Pertanggungan atas masing-masing bagian dari Bangunan dan isinya adalah termasuk biaya-biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan Hukum dan Konsultan Pembangunan yang jumlahnya tidak melebihi Skala Biaya yang dikeluarkan oleh berbagai Lembaga dan/atau Badan yang mengaturnya, yang berlaku pada saat terjadinya kehancuran atau kerusakan dan jumlahnya tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan untuk tiap bagian masing-masing.
  • Pertanggungan atas biaya-biaya tersebut hanya berlaku untuk biaya yang diperlukan dan wajar untuk pemulihan kembali atau perbaikan harta benda yang dipertanggungkan akibat kerusakan atau kerugian yang dialaminya, tetapi bukan biaya-biaya untuk mempersiapkan klaim, dan disetujui, bahwa jumlah biaya yang dapat dibayar dibawah bagian tersebut tidak melebihi jumlah harga pertanggungannya.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Appraisement Clause

Appraisement Clause
If the aggregate claim for anyone loss does not exceed of some percent of the Sum Insured by the item or items affected (whichever may be the less) no special inventory or appraisement buildings be included in a single item, this provision shall apply to the range of buildings insured by this item. For the purpose of this clause, the term “item” shall be held to apply to the total sum insured on buildings and/or content by the items affected.


Klausul Penilaian
Jika klaim agregat bagi apapun kerugian tidak melebihi sejumlah persen dari Uang Pertanggungan pada barang atau item yang yang terkena dampak (yang mana mungkin kurang) ada bangunan persediaan atau penilaian khusus termasuk dalam satu item, ketentuan ini berlaku untuk kisaran bangunan yang dijamin oleh butir ini. Untuk tujuan klausul ini, istilah “item” diselenggarakan untuk diterapkan pada total nilai pertanggungan pada bangunan dan / atau isi pada item yang terpengaruh.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!