MARINE

yacht

SEKILAS PRODUK
Pleasure Craft Insurance merupakan asuransi yang memberikan paket jaminan kerugian atas kapal yacht atau pleasure craft yang Anda miliki dari berbagai macam risiko.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Hull & Machinery
    Jaminan terhadap kerusakan atau kerugian pada Yacht yang disebabkan oleh risiko-risiko berikut ini:

    • bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan lain-lain (perils of the seas)
    • kebakaran, ledakan
    • pembuangan kargo ke laut (jettison)
    • perompakan (piracy)
    • tabrakan dengan dok, pelabuhan, kendaraan atau pesawat terbang
    • gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
    • kecelakaan pada waktu bongkar muat peralatan, mesin atau bahan bakar
    • perbuatan jahat dan pencurian
    • kelalaian nahkoda dan crew
  2.  

  3. Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
    Menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan operasional dari Yacht (atau Speed Boat) yang meliputi:

    • Property Damage: kerusakan pada kapal lain atau harta benda lainnya
    • Bodily Injury: cidera badan atau kematian orang di sekitar kapal atau di kapal lainnya
    • Legal Costs: biaya-biaya hukum sehubungan dengan penyelesaian perkara
    • Removal of Wreck: biaya-biaya pengangkatan atau untuk menyingkirkan puing-puing kapal
  4.  

  5. Personal Accident for Crews and Passengers (Kecelakaan Diri Operator dan Penumpang)
    Memberikan santunan kematian atau cacat tetap (death and disablement) atas kecelakaan diri pada operator atau penumpang (crews and passengers).
  6.  

  7. Personal Effects (Barang-barang dan perlengkapan pribadi)
    Memberikan ganti rugi terhadap kerusakan atau kehilangan barang-barang dan perlengkapan pribadi operator atau penumpang (crews and passengers) yang berada di kapal pada saat terjadinya kecelakaan, seperti pakaian, tas, dan perlengkapan lainnya, namun tidak termasuk uang atau cek dan perhiasan.
PENGECUALIAN POLIS
No claim shall be allowed in respect of any:

  1. Outboard motor dropping off or falling overboard
  2. Ship’s boat having a maximum designed speed exceeding 17 knots, unless such boat is specially covered herein and subject also to the conditions of the Speedboat Clause 19 below, or is on the parent Vessel or laid up ashore
  3. Ship’s boat not permanenetly marked with the name of the parent Vessel
  4. Sails and protective covers split by the wind or blown away while set, unless in consequence of damage to the spars to which sails are bent, or occasioned by the Vessel being stranded or in collision or contact with any external substance (ice included) other than water
  5. Sails, masts, spars or standing and running rigging while the Vessel is racing, unless the loss or damage is caused by the Vessel being stranded, sunk, burnt, on fire or in collision or contact with any external substance (ice included) other than water
  6. Personal effects
  7. Consumable stores, fishing gear or moorings
  8. Sheathing, or repairs thereto, unless the loss or damage has been caused by the Vessel being stranded, sunk, burnt, on fire or in collision or contact with any external substance (ice included) other than water
  9. Loss or expenditure incurred in remedying a fault in design or construction or any cost or expense incurred by reason of betterman or alteration in design or construction
  10. Motor and connections (but not strut shaft or propeller) electrical equipment and batteries and connections, where the loss or damage has been caused by heavy whether, unless the loss or damage has been caused by the Vessel being immersed, but this clause 10.10 shall not exclude loss or damage caused by the Vessel being stranded or in collision or contact with another vessel, pier or jetty.
INFORMASI PENTING
  1. Karakteristik Kapal Pesiar (Yacht) dan Speed Boat adalah pada ukuran dan beratnya yang kecil, umumnya terbuat dari bahan fiberglass yang ringan, kecepatannya umumnya tidak lebih dari 17 knots, dan area navigasi pada kawasan tidak lebih dari radius 30 mil dari garis pantai.
  2. Yacht dan Speed Boat umumnya digunankan untuk keperluas rekreasi (leisure) atau untuk crew transportation.
  3. Policy Warranty
    • Warranted Pleasure Craft License and all local statutory certificates to be valid and maintained at the time of accident.
    • Warranted vessel to be properly moored / kept at licensed boatel’s / sailing club’s premises when not in use.
    • Warranted person piloting the insured vessel holds a valid license and maintained at the time of accident.
    • Warranted the number of passenger carried does not exceed the number allowed by the port of authority of the insured vessel.
    • Warranted documents of boat must be valid maintain at the time of accident.
  4. Deductibles
    • Hull & Machinery : 0.5% from vessel value on all claims each accident or occurence except Total and/or Constructive Total Loss
    • Legal Liability Cover : 0.5% from vessel value each and every loss in respect of third party property damage only
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • Jenis Kapal, Usia, dan Tonase
  • Trading Area atau Navigasi
  • Luas Jaminan dan Limit of Liability
  • Pengalaman Asuransi dan Loss Record

Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi Pleasure Craft Insurance berkisar di 1.50 – 2.75% dari Harga Pertanggungan.

PROSEDUR KLAIM
  1. Report the accident to the port authorities, when appropriate
  2. Do not negotiate, settle, or admit any liability to a third party, and do not waive any right against any other parties
  3. Safely berth the vessel for inspection or investigation
  4. Keep the damaged equipment / parts for inspection
  5. Provide the following documents without delay:
    • Incident report detailing the circumstances of the accident
    • Photos of the damage
    • Repair quotation
    • Copies of the vessel license and the master certificate (if applicable)
    • Maintenance records
PROSEDUR PERMOHONAN
Informasikan “Underwriting Information” dan lampirkan spesifikasi Yacht melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

protection and indemnity

SEKILAS PRODUK
Shipowners Protection & Indemnity (P&I) memberikan perlindungan atas kewajiban operasional perusahaan pemilik kapal atas tuntutan pihak ketiga.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Secara umum, jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Biaya hukum dan pembelaan
  2. Tabrakan kapal
  3. Kerusakan dan kerugian kargo
  4. Cidera atau kematian dari awak kapal
  5. Kontak terhadap benda mengambang (fixed & floating object)
  6. Penyingkiran bangkai kapal (wreck removal) dan tanggungjawab polusi
PENGECUALIAN POLIS
Berikut ini adalah pengecualian secara umum pada jaminan Shipowners P&I:

  1. kerugian komersial
  2. kerugian yang timbul akibat kesulitan keuangan atau kecurangan
  3. perdagangan gelap dan tidak bertanggung jawab
  4. penyakit yang timbul akibat hubungan kerja atau cidera kumulatif
  5. senjata radioaktif, kontaminasi, kimia, biologis, bio-kimia, dan elektromagnetik
  6. perang
  7. penggantian kerugian atas tanggung jawab hukum kontrak
  8. serangan internet (cyber attack)
  9. klaim yang terkait dengan larangan dan batasan berdasarkan resolusi PBB, sanksi perdagangan, sanksi ekonomi, hukum dan perundang-undangan Uni Eropa, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat
INFORMASI PENTING
Wreck Removal Insurance
Khusus kapal yang beroperasi hanya di wilayah perairan Indonesia dan Timor Leste, diwajibkan minimal memiliki sertifikat Jaminan Penyingkiran Bangkai Kapal & Polusi. Anda dapat memilikinya melalui produk Wreck Removal & Pollution Liability Insurance. Produk tersebut merupakan produk Protection & Indemnity tetapi hanya terbatas untuk menjamin penyingkiran bangkai kapal dan polusi saja.

Kapal yang Dapat Diasuransikan
Hampir semua jenis kapal dapat diasuransikan, dengan syarat utama memiliki surat klas yang terdaftar pada International Association of Classification Societies (IACS), termasuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Memiliki polis Marine Hull juga menjadi nilai tambah.

Fixed vs Mutual Premium (Call)
Terdapat 2 mekanisme pembayaran, yakni premi yang bersifat Fixed dan Mutual. Fixed Premium berarti preminya bersifat tetap, tidak berubah, dan final untuk selama periode pertanggungan. Sedangkan pada Mutual Premium/Call, dapat terjadi perubahan biaya dalam periode pertanggungan apabila premi yang terkumpul tidak mencukupi biaya operasional (supplementary call), pembayaran klaim melampaui limit penutupan (overspill call), bahkan jika pemilik kapal tidak memperpanjang kontrak (release call).

Contoh Kasus Klaim
1. Cargo Liability
Sebuah kapal membawa gandum mengalami cuaca buruk dalam perjalanan. Pada saat bongkar muat, bagian dari kargo ditemukan basah dan di sepanjang palka ditemukan genangan air. Sesuai dengan kontrak pengangkutan, dimana aturan Hague – Visby diterapkan, operator memiliki kewajiban untuk memastikan kelayakan kapal sebelum berlayar. P&I berkewajiban menanggung kewajiban pengangkut sehubungan dengan kargo yang rusak.

 
2. Crew Liability
Selama pekerjaan perbaikan di ruang mesin anggota crew jatuh dan mendapat cedera serius di punggungnya. Setelah periode rehabilitasi terbukti bahwa crew tersebut telah mengalami cacat permanen. Menurut kontrak crew, yang menggabungkan istilah dari perjanjian tawar menawar kolektif, anggota bertanggung jawab untuk membayar kompensasi kepada anggota crew. Tingkat kontrak kewajiban adalah untuk kebangsaan dan pangkat kru yang bersangkutan. Maka, P&I bertanggung jawab atas kewajiban pemilik kapal.

 
3. Collision Liability
Kapal A bertabrakan dengan kapal B. Kapal A memiliki tanggungg jawab untuk menanggung biaya tabrakan. Kedua kapal harus disalahkan untuk kelalaian dalam sistem navigasi. Peraturan pada Rule 36 untuk mengganti kerugian Anggota dan kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pemilik kapal B, pemilik kargo yang barangnya diangkut oleh kapal B dan crew yang terluka di atas kapal B.

 
4. Pollution Liability
Sebuah bulk carrier yang berukuran besar mengalami insiden didekat garis pantai, yang menyebabkan dua tank bunker pecah dan bocor hingga bahan bakar minyak tumpah ke laut. Para petugas pantai dengan sigap membersihkannya, tapi tidak bisa mencegah kontaminasi minyak ke sumber daya alam. Pemilik bertanggung jawab untuk biaya pembersihan dan kompensasi untuk kerusakan pencemaran sesuai dengan ketentuan Konvensi bunker yang telah diberlakukan oleh negara yang bersangkutan. P&I menutupi biaya dan kewajiban yang timbul dari insiden polusi kapal sesuai dengan peraturan 38. Selanjutnya, anggota bertanggung jawab untuk membayar kompensasi sesuai dengan Banker Blue Card yang dikeluarkan sehubungan dengan masuknya kapal.

 
5. Damage to Fixed and Floating Objects
Saat kapal berlabuh, kapal menabrak dermaga yang menyebabkan kerusakan untuk dermaga dan peralatan shoreside. Anggota bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki dermaga dan peralatan, serta kompensasi kepada operator dermaga untuk kerugian yang terjadi ketika sedang tidak beroperasi sampai diperbaiki. Persyaratan yang untuk kapal meliputi tanggung jawab dalam kerugian atau kerusakan benda tetap dan benda mengapung (FFO). Oleh karena itu, P&I bertanggung jawab atas kewajiban pemilik, sesuai dengan Peraturan 37.

 
6. Wreck Removal
Sebuah kapal kandas dekat pantai dan dinyatakan mengalami kerusakan total. Otoritas pantai memerintahkan pemilik untuk memindahkan kerusakan itu sebagaimana merupakan sebuah halangan untuk navigasi yang aman. P&I mengcover biaya-biaya yang berkaitan dengan pemeliharaan, pemindahan, kerusakan, pencahayaan dan tanda kerusakan yang saat ini adalah wajib berdasarkan hukum atau legal yang oleh dipulihkan anggota, sesuai dengan peraturan 40.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information
  • Jenis Kapal dan Klas Kapal
  • Usia dan Tonase Kapal
  • Trading Area atau Navigasi
  • Manajemen dan Kepemilikan Kapal
  • Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
  • Luas Jaminan dan Limit of Liability
Tarif Premi Asuransi
Berdasarkan Underwriting Information, umumnya tarif premi berkisar di angka USD 2.50 – 10.00 per GT kapal.

PROSEDUR KLAIM
  1. Menghubungi Penanggung atau Agent Survey sesegera mungkin setelah mengetahui adanya potensi yang dapat menyebabkan kerugian dari pihak ketiga.
  2. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Company Profile
  2. Ship Particular dan Dokumen Klasifikasi
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

wreck removal and pollution

SEKILAS PRODUK
Wreck Removal Insurance
Merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) oleh otoritas pelabuhan yang dapat diperluas dengan risiko tanggung jawab pencemaran polusi (Pollution Liability).

Catatan: Jaminan Wreck Removal dan Pollution merupakan bagian dari jaminan Protection & Indemnity.

Peraturan di Indonesia
Peraturan terkait di Indonesia, yakni:

  1. Pasal 203 Ayat (5) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Pasal 119 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  3. Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
  4. Pasal 39 Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2014 tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan
  5. Surat Edaran No. SE-DJPL 3 Tahun 2023 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal Sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaiklautan Kapal
  6. Surat Edaran No. SE-DJPL 4 Tahun 2023 tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal

 
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan

PENANGGUNG
Produk asuransi ini dijamin oleh Konsorsium Wreck Removal yang didukung oleh Reasuransi Nasional Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Wreck Removal (Penyingkiran Kerangka Kapal)
Kewajiban atas biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran untuk pengangkatan, pemindahan, penghancuran, pengapungan atau penandaan bangkai Kapal atau Kargo milik Tertanggung, peralatan atau harta benda yang berada atau dibawa di atas kapal tersebut namun dengan ketentuan bahwa Tertanggung diwajibkan secara hukum untuk melakukan operasi atau menanggung biaya-biaya tersebut.

Pollution Liability (Tanggung Jawab Polusi)
Kewajiban, kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran ditetapkan di bawah pada (a) sampai (c) kapan dan sejauh mereka disebabkan oleh atau timbul akibat dari kecelakaan atau ‘threatened accidental discharge’ atau keluar dari kapal Tertanggung, minyak atau zat-zat lainnya yang timbul selama operasinya:

  1. Biaya-biaya tindakan yang dikeluarkan untuk tujuan menghindari atau meminimalkan polusi atau mengakibatkan kerugian atau tanggung jawab yang timbul atas kerusakan atau kerugian properti dari kegiatan tersebut.
  2. Biaya-biaya tindakan yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya dari ‘accidental discharge’ atau keluarnya minyak atau zat-zat berbahaya dari kapal Tertanggung yang dapat menyebabkan polusi.
  3. Biaya-biaya atau kewajiban yang timbul sebagai akibat dari kepatuhan dengan perintah atau arahan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas untuk tujuan mencegah atau mengurangi polusi atau risiko pencemaran, memastikan bahwa biaya atau kewajiban tersebut tidak dapat dipulihkan di bawah asuransi lainnya.
PENGECUALIAN POLIS
Wreck Removal (Penyingkiran Kerangka Kapal)
  1. Dalam hal penggantian kerugian dari Penanggung di dalam jaminan ini nilai dari kerangka kapal dan apapun lainnya yang diselamatkan harus dikurangi dan dipotong dengan biaya dan pengeluaran yang dijamin.
  2. Tertanggung tidak akan mengalihkan hak kepentingannya atas kerangka kapal sebelum pengapungan, penyingkiran, penghancuran, penerangan atau penandaan kerangka kapal atau sebelum kejadian yang menimbulkan tanggung jawab ini, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Penanggung.
  3. Kejadian atau peristiwa yang menyebabkan kapal Tertanggung menjadi Kerangka terjadi selama Periode Pertanggungan Kapal Tertanggung.
Pollution Liability (Tanggung Jawab Polusi)
  1. Tidak ada klaim dapat diperoleh kembali di bawah bagian ini dimana Tertanggung bertanggungjawab sebagai Pemilik Kargo.
  2. Tidak termasuk kewajiban untuk denda sehubungan pencemaran oleh minyak atau bahan lainnya yang dikenakan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang pada Tertanggung atau atas setiap orang dimana Tertanggung secara hukum bertanggungjawab untuk mengganti.
  3. Dalam hal pemulihan dari Perusahaan melalui bagian ini dari setiap properti atau dapat dianggap zat berbahaya yang dapat menyebabkan polusi dan dalam hal dimana Tertanggung telah memperoleh setiap hasil penjualan atau pemulihan keuangan lainnya apapun akan dikurangkan dari dan selisih dari kewajiban yang harus dibayar oleh Perusahaan.
INFORMASI PENTING
Jenis Kapal yang Dapat Dijamin
Semua jenis kapal berikut ini:

  • Dry Cargo, Fishing Vessel, Yacht, Dredger, Hooper Barge, Working Barge, Research Work, General Cargo, Bulk Carrier, Container Vessel, Crane Barge, Cement Carrier, SPCB.
  • Tankers non-persistent, Passenger, SPOB, Oil Barge, Wooden Vessel (kapal kayu), Ro-Ro.
  • Tug, Crew Boat, Supply Craft, LCT
  • Barges, Pontoon
Area Pelayaran
Dipersyaratkan kapal berlayar hanya di perairan Indonesia termasuk Timor Leste, selalu dalam batasan sesuai International Navigating Conditions (01/11/2003) dan batasan dari Biro Klasifikasi kapal dan/atau peraturan yang berlaku, yang mana yang paling sempit.
Survey Kondisi
Dipersyaratkan survey kondisi untuk kapal-kapal berikut ini:

  • Kapal dengan tonase ≥ 800 GRT yang berusia ≥ 20 tahun (atau berusia ≥ 15 tahun jika kapal tanpa sertifikat klas atau klas non-aktif)
  • Kapal yang berusia ≥ 30 tahun tanpa memperhitungkan tonase

 
Mekanisme survey:

  • Survey wajib dilakukan sebelum polis diterbitkan dan mensyaratkan laporan hasil survey yang memuaskan menurut surveyor.
  • Persyaratan survey dilakukan secara periodik minimal setiap 2 tahun.
  • Untuk kapal fleet dengan kewajiban survey lebih dari 3 kapal, maka minimum kapal yang diwajibkan survey adalah 20% kapal, dengan jumlah minimum 2 kapal.
  • Perusahaan asuransi yang akan menentukan kapal mana saja yang dikenakan wajib survey untuk kapal fleet. Umumnya kapal yang paling tua yang diharuskan untuk disurvey, dan pada saat perpanjangan tahunan, survey dilakukan terhadap kapal lain yang belum disurvey
  • Seluruh biaya survey ditanggung oleh pemilik kapal.
  • Surveyor yang sudah disetujui atau masuk dalam daftar konsorsium adalah Matthews Daniel International, Abadi Cemerlang, Asuka Bahari Nusantara, Camarindo, Carsurin, Nautica Survei Indonesia, Pratama Abdi Kreasi, dan Synergy Risk Management Consultant.
Blue Card
Sertifikat Wreck Removal Insurance akan diterbitkan bersamaan dengan Blue Card dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wreck Removal Convention Blue Card khusus untuk Kapal GT ≥ 300
  • Bunker Convention Blue Card khusus untuk Kapal GT ≥ 1,000
  • CLC Convention Blue Card khusus untuk Kapal DWT ≥ 200
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bagian bawah halaman ini untuk mendapatkan besaran preminya.

PROSEDUR KLAIM
  1. Pemberitahuan kejadian dari Tertanggung ketika adanya potensi tuntutan dari penguasa pelabuhan untuk menyingkirkan kerangka kapal. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis (email/fax/surat) atau lisan diikuti dengan tertulis.
  2. Tertanggung melengkapi Lembar Laporan Klaim (LLK) dengan lampiran surat tuntutan atau perintah dari penguasa pelabuhan.
  3. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung!!!
  4. Tertanggung melakukan proses Wreck Removal atas biaya sendiri. “No cure no pay”.
  5. Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan biaya-biaya dikeluarkan untuk proses Wreck Removal, yaitu:
    • Penawaran pihak Wreck Removal minimal dari 3 (tiga) perusahaan;
    • Surat penunjukan pihak Wreck Removal;
    • Lingkup pekerjaan Wreck Removal;
    • Surat pernyataan dari penguasa pelabuhan bahwa Wreck sudah disingkirkan;
    • Detail biaya tagihan dari pihak Wreck Removal
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Anda dapat memilih “Dapatkan Proposal” terlebih dahulu di bawah ini untuk mendapatkan proposal.
  2. Mengisi SPPA Wreck Removal yang Anda dapatkan bersamaan dengan proposal yang Anda terima.
  3. Apabila kapal dipersyaratkan untuk survey, maka survey wajib dilakukan terlebih dahulu. Hasil yang “satisfied” harus diberikan oleh surveyor sebelum permohonan dapat diteruskan.
  4. Apabila permohonan Asuransi telah disetujui (yang secara umum akan dilakukan dalam 3-5 hari kerja setelah dokumen-dokumen diterima lengkap), kami akan mengirimkan Debit Note (tagihan premi).
  5. Polis akan diterbitkan dalam waktu 3 hari kerja setelah premi dibayarkan.
Kelengkapan Dokumen
  • SPPA Wreck Removal yang telah diisi dan ditandatangani
  • NPWP Pemilik Kapal (perusahaan) atau KTP Pemilik Kapal (perorangan)
  • Salinan Dokumen Spesifikasi Kapal, Pas Besar, dan Sertifikat Klasifikasi Kapal (jika tersedia)
  • Salinan Ikhtisar Polis (Policy Schedule) Marine Hull Insurance, apabila kapal memiliki jaminan Marine Hull Insurance
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui EMAIL atau WHATSAPP.

 

Brosur Produk Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Marine-

marine cargo

SEKILAS PRODUK
Marine Cargo Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang diangkut dan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, dan berlaku selama perjalanan yang wajar sampai lokasi tujuan akhirnya di saat muatan telah diturunkan dari alat angkut terakhir.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
PERILS COVEREDICC AICC BICC C
Fire or ExplosionYesYesYes
Vessel being stranded, grounded, sunk or capsizedYesYesYes
Overturning or derailment of land conveyanceYesYesYes
Collision or contact of vessel or conveyance with external object other than waterYesYesYes
Discharge of cargo at a port of distressYesYesYes
General average sacrificeYesYesYes
JettisonYesYesYes
Entrance of sea water into the vessel, hold the vessel, container, liftvan or storageYesYesNo
Washing overboardYesYesNo
Earthquake, volcanic eruption or lightningYesYesNo
Any other risks that are not listed on the policy exclusionYesNoNo

 

Policy Wording
  • Institute Cargo Clause (A)
  • Institute Cargo Clause (B)
  • Institute Cargo Clause (C)
  • Policy Wording lain yang umum digunakan secara internasional seperti Institute Cargo Clause (Air), Institute Coal Clause, Institute Frozen Food Clause, Institute Frozen Meat Clause, Institute Bulk Oil Clause, yang menyesuaikan dengan jenis muatan yang diangkut
  • Policy Wording yang hanya digunakan di Indonesia seperti Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI), dan Asuransi Pengangkutan Darat (DAI)
PENGECUALIAN POLIS
Polis Asuransi Marine Cargo tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh hal-hal berikut:

  • Kesalahan yang disengaja oleh tertanggung
  • Kebocoran, berkurangnya berat atau volume, atau keausan yang wajar
  • Pengemasan/packing yang tidak memadai
  • Sifat alamiah dari barang
  • Keterlambatan
  • Kegagalan keuangan dari pemilik, pengelola, pencarter atau operator kapal
  • Kerusakan/kejahatan yang disengaja oleh tindakan orang lain (khusus Clause B dan Clause C)
  • Senjata nuklir atau bahan radioaktif
  • Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan alat angkut
  • Perang
  • Pemogokan, huru-hara, kerusuhan, terorisme atau motif politik
  • Penyitaan barang oleh pihak yang berwenang
  • Kargo yang tidak dipindahkan/diangkut menggunakan alat angkut (contoh: pengiriman mobil yang dikemudikan sendiri)
  • dan pengecualian-pengecualian lainnya yang dapat ditambahkan di polis, tergantung jenis atau kondisi pengiriman/pengangkutan.
INFORMASI PENTING
Jenis Polis Asuransi
  1. Single Shipment Policy, yaitu jenis polis untuk pengangkutan yang hanya sekali saja. Setiap permintaan dan persetujuan penjaminan asuransi harus terjadi sebelum loading cargo di gudang/pelabuhan. Perusahaan asuransi akan menerapkan ketentuan “Subject To No Claim” per tanggal persetujuan apabila permintaan asuransi diterima.
  2. Open-Cover Policy (OCP), merupakan jenis polis asuransi pengangkutan untuk periode 1 tahun untuk menjamin pengangkutan yang bersifat rutin. Karakteristik OCP yaitu:
    • Penanggung menerbitkan polis induk yang menjamin secara otomatis seluruh pengiriman/pengangkutan dari Tertanggung yang dilaporkan oleh Tertanggung selama telah sesuai dengan batasan-batasan pada polis;
    • Penanggung menerbitkan sertifikat polis asuransi yang berfungsi sebagai pencatatan administrasi dan perhitungan premi untuk setiap pengangkutan.
Masa Berlaku Asuransi
Jaminan asuransi berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:

  • Saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan; atau
  • Saat diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan untuk penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar, atau untuk alokasi atau distribusi; atau
  • Saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;

mana saja yang terlebih dahulu terjadi.

Persyaratan Alat Angkut
  • Pesawat terbang komersil atau khusus kargo (tidak termasuk helikopter), yang dioperasikan maskapai penerbangan resmi dan terdaftar
  • Truk box tertutup atau Truk bak terbuka yang ditutupi dengan terpal, dalam kondisi laik jalan dan laik angkut, termasuk kapal feri di bawah kendali Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Kapal besi dengan ketentuan:
    • General Cargo, Container Vessel, Ro-Ro, Car Carrier Vessel, usia maks. 35 tahun (classed) atau maks. 25 tahun (unclassed), tonase min. 500GT;
    • Tug & Barge, single towing, usia maks. 25 tahun, classed, tonase min. 100GT (tug) dan 500GT (barge). Khusus digunakan untuk pelayaran domestik;
    • LCT, usia maks. 25 tahun, classed, tonase min. 500GT. Khusus digunakan untuk pelayaran domestik;
    • Pelayaran international wajib dengan kapal class dari International Association of Classification Societies (IACS). Sedangkan class dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) hanya berlaku untuk pelayaran domestik.

Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan bisnis (business consideration), kasus per kasus.

Harga Pertanggungan Asuransi
Harga Pertanggungan dalam Marine Cargo Insurance secara wajar, yaitu 100-110% dari nilai invoice (FOB/CNF/CIF).
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information
  • Sifat Muatan (padat/logam, cair, gas, powder, smell, self-combustion, dan lain-lain)
  • Jenis Pengepakan (container, bulk, loose, dan lain-lain)
  • Jenis Alat Angkut (kapal, pesawat, truck)
  • Rute Pengangkutan
  • Klausula Jaminan
  • Harga Pertanggungan
  • Loss Ratio dalam 5 tahun terakhir
Tarif Premi Asuransi
Berdasarkan Underwriting Information, umumnya tarif premi berkisar di:

  • Single Shipment: 0.125 – 0.50% dari Harga Pertanggungan Asuransi, dengan premi minimum IDR 1,000,000 per shipment
  • Open Cover: 0.075 – 0.15% dari Harga Pertanggungan Asuransi, dengan premi minimum IDR 150,000 per shipment
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi berikut:
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting;
  3. Quotation akan kami berikan dalam waktu estimasi 1-2 hari kerja (untuk pengangkutan yang memenuhi persyaratan standar) setelah semua informasi lengkap kami terima;
Catatan Penting
Polis tidak dapat dibatalkan apabila proses pengangkutan sudah berjalan. Kesepakatan harus sudah terjadi sebelum pengangkutan dimulai. Penanggung berhak memberikan kondisi khusus atau menolak permintaan apabila proses pengangkutan sudah dimulai. Kami menyarankan untuk memilih Open Cover Policy (OCP) untuk pengangkutan yang rutin, sehingga pelaporan data dapat lebih fleksibel dan bisa mendapatkan tarif khusus;

Hubungi Kami
Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui email ke: bondan@pusatasuransi.com atau WhatsApp di +6281331064766.

 

Brosur Produk Single Shipment Form Open Cover Form

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!