Keistimewaan:
- Perlindungan asuransi jiwa hingga usia 80 tahun
- Perpanjangan masa pertanggungan asuransi tidak diberlakukan seleksi risiko ulang
- Premi yang terjangkau
- Dapat dikonversi menjadi Polis Unit-Linked
Produk ini dijamin oleh Panin Dai-ichi Life.
- Terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian):
- diakibatkan karena bunuh diri; atau
- menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan.
- Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan.
- Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.
[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?’ style=’blue’]
- Syarat Kepesertaan
- Pemegang Polis berusia minimal 21 tahun
- Tertanggung berusia mulai dari 1 tahun sampai dengan 65 tahun saat permohonan pertama kali
- Perpanjangan Periode Pertanggungan
Pada saat masa pertanggungan Anda berakhir, dan Anda belum berusia 80 tahun, maka Anda dapat memperpanjang periode pertanggungan tanpa seleksi risiko kembali. Pemegang Polis dapat meningkatkan Uang Pertanggungan sebesar:- Kenaikan 5% untuk Masa Pertanggungan Polis 5 Tahun
- Kenaikan 10% untuk Masa Pertanggungan Polis 10 Tahun
- Kenaikan 15% untuk Masa Pertanggungan Polis 15 Tahun
- Kenaikan 20% untuk Masa Pertanggungan Polis 20 Tahun
- Contestable Period
Periode 2 (dua) tahun, dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat permohonan asuransi jiwa, untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
- Formulir Pengajuan Klaim asli;
- Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia asli;
- Surat Kuasa asli;
- Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Yang Ditunjuk (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
- Polis asli;
- Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan atau Akta Kematian dari kantor Catatan Sipil;
- Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
- Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (jika meninggal karena kecelakaan/sebab tidak wajar);
- Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
- Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EKG, dll);
- Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung;
- Surat Alasan Keterlambatan Dokumen apabila laporan klaim melebihi 90 hari sejak Tertanggung meninggal, dengan memberikan informasi alasan yang jelas dan wajar.
Informasi Tambahan: Produk ini merupakan produk referensi dari PusatAsuransi.com, sehingga prosedur pembelian asuransi akan direferensikan ke agen asuransi jiwa Panin Dai-ichi Life.
[/spoiler]