Temporary Removal Clause

Temporary Removal Clause
It is hereby agreed that the property insured by this Policy (other than any stock in trade or merchandise) is covered in respect of the perils hereby insured against, whilst temporarily removed for cleaning, renovation, repair or other similar purposes elsewhere on the same premises or any other premises in the Republic of Indonesia and in transit thereto and therefrom by road, rail or inland waterway.
Provided always that:

  1. The amount revocerable under this extension in respect of each Item of this Policy shall not exceed the amount which would have been recoverable had the loss occurred in that part of the premises from which the property is temporarily removed not in respect of any loss occurring elsewhere than at the said premises, 10 per cent of the sum insured by this Policy after deducting there from the value of any building (exclusive of fixtures and fittings), stock in trade or merchandise hereby insured.
  2. This extension does not apply to property if and so far as it is otherwise insured.
  3. As regards losses occurring elsewhere than at the premises from which the property is temporarily removed this extension does not apply to:
    • Motor vehicles and motor chassis licensed for normal road use.
    • Property held by the insured in trust, other than machinery and plant.

This clause is subject otherwise to all the terms and conditions of the Policy to which it is attached.


Klausul Penghapusan Sementara
Dengan ini disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini (selain stock barang-barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan) tetap dijamin terhadap risiko-risiko yang dipertanggungkan pada waktu harta benda tersebut dipindahkan sementara untuk pembersihan, renovasi, perbaikan atau untuk tujuan-tujuan lain yang sama ke manapun pada lokasi yang sama atau pada lokasi lain dalam wilayah Republik Indonesia dan selama dalam pengangkutan ke dan dari tempat-tempat tersebut melalui jalan, rel atau pengangkutan sungai/danau.
Dengan Syarat, bahwa:

  1. Jumlah yang dapat dibayarkan di bawah perluasan jaminan ini berkaitan dengan masing-masing bagian dari Polis ini tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya diganti jika kerugian tersebut terjadi di lokasi tempat asal harta benda tersebut dipindahkan sementara yang tidak berkaitan dengan kerugian yang terjadi di lokasi lain selain dari lokasi tersebut di atas, yaitu sebesar 10% dari jumlah pertanggungan dalam Polis ini setelah dikurangi dengan nilai setiap bangunan (tidak termasuk perlengkapan dan peralatan bangunan), stok barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan yang dipertanggungkan disini.
  2. Perluasan jaminan ini tidak berlaku atas harta benda jika dan sepanjang harta benda tersebut tidak diasuransikan.
  3. Sehubungan dengan kerugian-kerugian yang terjadi ditempat lain yang bukan di lokasi tempat asal barang-barang tersebut dipindahkan untuk sementara, perluasan ini tidak berlaku untuk:
    • Kendaraan bermotor atau alat angkut bermotor yang mempunyai izin yang lazimnya digunakan dijalan umum.
    • Harta benda yang dikuasakan pada Tertanggung selain mesin-mesin dan bangunan-bangunan.

Klausula ini tunduk pada semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Polis dimana klausula ini dilekatkan.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!