trade credit insurance

SEKILAS PRODUK
Trade Credit Insurance atau Asuransi Kredit Perdagangan adalah asuransi memberikan ganti rugi kepada eksportir ataupun penjual terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran piutang (invoice) dari pembeli, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

 
Manfaat Trade Credit Insurance untuk Tertanggung:

  • meningkatkan volume penjualan, baik domestik maupun ekspor;
  • membantu eksportir atau penjual dalam melakukan assessment credit risk, buyer risk dan country risk;
  • mengurangi kerugian eksportir atau penjual akibat risiko gagal bayar dari pihak buyer;
  • mengurangi piutang tak tertagih di dalam laporan keuangan eksportir atau penjual;
  • membantu debt collection atau penagihan kepada pembeli.

 
Produk ini di-underwrite oleh Atradius.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Risiko yang dijamin dalam Trade Credit Insurance:

  1. Commercial Risks:
    • importir atau pembeli pailit (bangkrut);
    • importir atau pembeli penerbit L/C tidak membayar (cidera janji);
    • importir atau pembeli menolak menerima barang (bukan karena kesalahan eksportir);
  2.  

  3. Political Risks (khusus transaksi ekspor):
    • larangan transfer dari negara pembayar;
    • pembatasan kuota impor dari negara pembayar;
    • pencabutan izin usaha impor dari negara pembayar;
    • perang atau tindakan permusuhan lainnya.
PENGECUALIAN POLIS
Umumnya, perlindungan tidak berlaku untuk:

  1. kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari sifat atau efek ionizing, radioaktif, racun, bahan peledak atau berbahaya atau kontaminasi lainnya dari setiap rakitan nuklir yang dapat meledak atau komponennya, bahan bakar nuklir, pembakaran atau limbah;
  2. kerugian yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari perselisihan, dimana Pembeli mengklaim dengan alasan apa pun bahwa ia dibenarkan untuk menahan sebagian atau seluruh pembayaran atau tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak. Pengecualian ini tidak akan lagi berlaku segera setelah dan sejauh sengketa telah diselesaikan untuk keuntungan Anda baik secara damai atau dengan keputusan pengadilan akhir atau putusan arbitrase final;
  3. kerugian yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari kegagalan Anda, atau orang yang mewakili Anda, atau bertindak atas nama Anda, untuk memenuhi salah satu syarat dan ketentuan kontrak atau untuk mematuhi ketentuan hukum atau perintah, keputusan, atau peraturan apa pun memiliki kekuatan hukum;
  4. kerugian yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari kegagalan untuk memperoleh lisensi impor atau ekspor atau otorisasi lain yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak atau jika pelaksanaan kontrak akan bertentangan dengan peraturan. Pengecualian ini tidak berlaku jika kebutuhan muncul atau peraturan kontrol pertukaran mulai berlaku setelah tanggal dimulainya Pertanggungan;
  5. dimana barang akan dikirim, layanan atau pekerjaan akan dilakukan, atau pembayaran harus dilakukan dari negara selain negara Pembeli – kerugian yang timbul sehubungan dengan negara ketiga, kecuali jika kami menyetujui lain secara tertulis.
INFORMASI PENTING
  1. Semua transaksi Ekspor maupun Domestik dapat dicover;
  2. Transaksi yang dicover adalah transaksi business to business, jadi apabila domestik berarti hanya antara PT dan CV;
  3. Portfolio yang diasuransikan haruslah dipilih dengan kriteria yang jelas (tidak dapat dipilih-pilih secara random, atau hanya dipilih yang berisiko tinggi saja);
  4. Periode polis adalah 1 tahun atau 12 bulan;
  5. Secara umum, perusahaan yang dapat dicover dalam produk ini minimal memiliki omzet penjualan sebesar Rp. 30,000,000,000 (tiga puluh milyar rupiah).

 
Credit Insurance In Practice – Time To Date Of Loss

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Umumnya premi yang harus dibayarkan adalah 0.10 – 0.60% dari total nilai omzet penjualan (proyeksi sales turn over) dalam satu tahun. Selain itu ada biaya survey yang umumnya IDR 1,000,000 per pembeli (tergantung jumlah pembeli yang diasuransikan, semakin banyak maka akan semakin rendah).

PROSEDUR KLAIM
Sesegera mungkin Tertanggung menginformasikan apabila adanya kemungkinan tidak terbayarnya piutang oleh pembeli.

PROSEDUR PEMBELIAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Company Profile
  2. Mengisi SPPA Tredit Credit Insurance beserta daftar pembeli dalam format excell; atau
  3. Laporan Piutang

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 3-7 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).

 

Proposal Form

 

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!