Surveyors and Consulting Engineers Expense Clause (5% of TSI)

Architects, Surveyors and Consulting Engineers Expense (5% of TSI)

Architects, Surveyors and Consulting Engineers Expense Clause (5% of TSI)
It is hereby and agreed as follows:

  • The insurance of each item on buildings or Contents includes an amount in respect of Architects, Surveyors, Legal and Consulting Engineers fees not exceeding those provided under the scales of the various institutions and/or bodies regulating such fees prevailing at the time of the destruction or damage and not exceeding 5% of the individual sums insured.
  • The insurance on fees applies only to those necessarily and reasonably incurred in the reinstatement or repair of Property Insured consequent upon its destruction or damage but not for preparing any claim, it being understood that the amount payable under the item shall not exceed in total its sum insured.


Klausul Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik (5% dari TSI)
Dengan ini dicatat dan disetujui sebagai berikut:

  • Pertanggungan atas masing-masing bagian dari Bangunan dan isinya adalah termasuk biaya-biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan Hukum dan Konsultan Pembangunan yang jumlahnya tidak melebihi Skala Biaya yang dikeluarkan oleh berbagai Lembaga dan/atau Badan yang mengaturnya, yang berlaku pada saat terjadinya kehancuran atau kerusakan dan jumlahnya tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan untuk tiap bagian masing-masing.
  • Pertanggungan atas biaya-biaya tersebut hanya berlaku untuk biaya yang diperlukan dan wajar untuk pemulihan kembali atau perbaikan harta benda yang dipertanggungkan akibat kerusakan atau kerugian yang dialaminya, tetapi bukan biaya-biaya untuk mempersiapkan klaim, dan disetujui, bahwa jumlah biaya yang dapat dibayar dibawah bagian tersebut tidak melebihi jumlah harga pertanggungannya.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!