simas perlindungan

Simas Perlindungan Mikro

simas-perlindungan

[spoiler title=’Apa Itu Simas Perlindungan Mikro?’ style=’red’] Simas Perlindungan Mikro merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 Jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin polis dan memberikan penggantian biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan.

 
Keistimewaan:

  • Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan
  • Menanggung risiko kematian yang terjadi hingga 365 hari sejak tanggal kecelakaan, di seluruh dunia
  • Polis asuransi yang sederhana, maksimal hanya 2 lembar saja
  • Proses pembayaran klaim yang cepat, yaitu maksimal 10 hari setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah diterima

 
Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinar Mas.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Dijamin?’ style=’red’] Produk ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan/Pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

 
Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 25.000.000 akibat kecelakaan dapat dibayarkan jika:

  • Peserta Asuransi meninggal karena kecelakaan dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
  • Peserta Asuransi tidak diketemukan jenazahnya karena kecelakaan dalam batas waktu 60 hari sejak terjadi kecelakaan.

Nilai Santunan Meninggal Dunia akan dikurangi Santunan Cacat Tetap dan Biaya Perawatan yang telah dibayarkan (jika ada).

 
Santunan Cacat Tetap sebesar maksimal Rp. 25.000.000 akibat kecelakaan dapat dibayarkan jika keadaan caat tersebut akibat kecelakaan dan terjadi dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Nilai Santunan akan disesuaikan dengan persentase berdasarkan tingkat cacat tetap yang diderita.

 
Penggantian biaya perawatan/pengobatan akibat kecelakaan akan dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan oleh Peserta Asuransi (kwitansi asli), sampai batas maksimum Rp. 250.000 per tahun. Penggantian ini tidak termasuk jika Tertanggung berobat di pengobatan alternatif.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Tidak Dijamin?’ style=’red’]
  1. Kecelakaan yang terjadi jika Peserta Asuransi:
    1. Menjadi petugas dalam penerbangan pesawat udara;
    2. Menjadi penumpang dalam pesawat sewaan;
    3. Melakukan olahraga/kegiatan berbahaya, seperti: tinju, gulat, beladiri, mendaki gunung, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, berlayar, berlatih atau ikut serta dalam balap mobil/motor, olahraga udara dan olahraga air, dan sejenisnya;
    4. Dengan sengaja melakukan atau ikut serta dalam tindak kejahatan;
    5. Melanggar peraturan/undang-undang;
    6. Menderita hernia, ayan;
    7. Bekerja sebagai penebang kayu, penyelam, anggota pemadam kebakaran, bekerja di tambang, anak buah kapal (ABK), satpam;
    8. Semakin berat luka akibat kecelakaan karena penyakit lain yang sudah diderita oleh peserta sebelum kecelakaan (contoh: sakit gula);
  2. Kecelakaan yang disebabkan oleh:
    1. Peserta Asuransi bekerja sebagai anggota polisi/militer;
    2. Secara langsung maupun tidak langsung terlibat pada:
      1. Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru-hara, pemberontakan, kekuatan militer, penyerbuan, perang dan permusuhan, makar, kegiatan terorisme dan sabotase;
      2. Tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan penculikan;
      3. Ditahan/dideportasi;
    3. Bom atom atau nuklir;
  3. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja (melukai diri sendiri, bunuh diri);
  4. Pengobatan yang berhubungan dengan HIV/AIDS;
  5. Kecelakaan yang disebabkan oleh kelahiran atau kehamilan;
  6. Perawatan/pengobatan akibat Demam Berdarah yang dilakukan di rumah.
[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?’ style=’red’]
  1. Usia Peserta
    Kepesertaan ini hanya berlaku bagi Peserta yang berusia di atas 18 tahun sampai dengan usia 60 tahun.
  2.  

  3. Batas Wilayah
    Risiko kecelakaan yang dijamin berlaku untuk kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia.
  4.  

  5. Pengakhiran Kepesertaan
    Kepesertaan akan berakhir jika peserta meninggal dunia atau menderita cacat tetap total, atau telah mencapai usia 60 tahun.
[/spoiler][spoiler title=’Berapa Premi Yang Harus Saya Bayarkan?’ style=’red’] Premi sebesar Rp. 50.000 per tahun per peserta untuk periode perlindungan selama 1 tahun.

[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Prosedur Mengajukan Klaim?’ style=’red’] Apabila terjadi kecelakaan, Peserta Asuransi atau wakilnya diwajibkan mengirimkan pengajuan klaim dalam waktu paling lambat 90 hari sejak kecelakaan terjadi.

 
Dokumen yang wajib dilengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Formulir Klaim
  2. Fotocopy KTP/SIM
  3. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani polisi)
  4. Surat Keterangan Kematian dan Ahli Waris (jika meninggal dunia)
  5. Surat Keterangan Dokter bahwa Peserta mengalami cacat tetap (jika cacat tetap)
  6. Kwitansi biaya pengobatan yang dilengkapi perincian biaya pengobatan dan copy resep (untuk klaim biaya berobat)

 
Klaim akan dibayarkan dalam waktu 10 hari kalender sejak dokumen diterima lengkap oleh Asuransi Sinar Mas.

[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Asuransi?’ style=’red’] Anda cukup membuat daftar peserta yang dikirimkan dengan tabel excell, yang memuat informasi:

  • Nama Lengkap Peserta
  • Tanggal Lahir Peserta
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kirimkan ke email kami di bondan@pusatasuransi.com.

Catatan: Kami hanya melayani permintaan asuransi dengan jumlah minimal 20 peserta.
[/spoiler]

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!