- uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal Tertanggung;
- kerusakan dan kerugian terhadap kapal lain yang berdekatan dengan galangan kapal milik Tertanggung;
- kerusakan dan kerugian terhadap cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal Tertanggung;
- kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang Tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut.
- Kerugian atau kerusakan apapun pada kapal yang berada dalam perawatan, pemeliharaan dan kontrol Tertanggung untuk tujuan perbaikan/pengerjaan, termasuk yang diakibatkan oleh pergeseran dan bergerak dalam batas pelabuhan docking dan termasuk pada waktu uji coba berlayar tetapi tidak melebihi 100 miles dari pelabuhan tersebut.
- Kerugian atau kerusakan apapun pada kapal lain yang terjadi ketika pekerjaan perawatan yang dilakukan oleh Tertanggung, kecuali kapal tersebut berada di laut selain untuk uji coba berlayar.
- Kerugian atau kerusakan muatan atau barang lainnya yang dimuat atau terpasang pada kapal tersebut merujuk pada poin (1) atau (2) di atas.
- Kerugian atau kerusakan pada mesin atau peralatan dari kapal ketika mesin atau peralatan tersebut disingkirkan/ dilepas dari kapal dan berada di bawah perawatan, pemeliharaan dan kontrol Tertanggung untuk tujuan diperbaiki, termasuk pada saat dalam pengiriman dari dan/atau menuju tempat perbaikan spesialis atau tempat dimana peralatan tersebut diproduksi.
- Penyingkiran bangkai kapal.
- Kerugian atau kerusakan properti pihak ketiga yang ditimbulkan dari dan pada saat proses operasi perbaikan kapal dilakukan oleh Tertanggung.
Jaminan juga berlaku untuk tuntutan pihak ketiga akibat dari kelalaian dari sub-kontraktor, agent, dan pegawai Tertanggung yang terjadi selama periode pertanggungan.
- Properti/harta beda yang:
- Dimiliki atau digunakan atau disewakan oleh atau untuk Tertanggung.
- Dalam perawatan, pemeliharaan dan kontrol Tertanggung (selain harta benda yang dimaksud dalam poin yang dijamin).
- Tanggung gugat akibat tabrakan kapal oleh Tertanggung.
- Berkenaan dengan atau timbul sehubungan dengan kapal atau alat angkut diterima oleh Tertanggung semata-mata untuk disimpan atau dititipkan saja.
- Kerusakan akibat pengerjaan kapal oil tanker, atau kapal yang sebelumnya membawa bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya dan juga pekerjaan dekat pipa bahan bakar. Kecuali aturan, kebijakan dan persyaratan dari otoritas pelabuhan atau pemerintah sudah dipenuhi.
- Tanggung jawab akibat pekerjaan/pembuatan kapal baru.
- Segala bentuk penalti, kerugian lanjutan dalam bentuk apapun akibat risiko yang dijamin.
- Akibat dari penggunaan Kendaraan Bermotor, atau kendaraan tidak berlisensi yang digunakan di luar premises.
- Pelaporan atau penemuan yang melebihi 6 bulan dari tanggal pengiriman ke pemilik atau setelah pekerjaan selesai, mana yang lebih dahulu terjadi.
- Kesalahan design atau pembetulan pekerjaan yang cacat.
- Kerusuhan, pemogokan pekerja.
- Perang dan Nuklir.
- Contractual Liability.
- Langsung maupun tidak langsung diakibatkan oleh asbes.
- Rembesan atau kebocoran, polusi atau kontaminasi yang mengakibatkan timbulnya:
- denda, penalti, ganti denda, exemplary damages, treble damages atau kerugian akibat lain dari kelipatan kerusakan atau kompensasi.
- biaya mengevaluasi dan/atau pemantauan dan/atau pengendalian rembesan dan/atau zat kimia yang dapat mengkontaminasi.
- biaya dan menghilangkan dan/atau meniadakan dan/atau membersihkan rembesan dan/atau polusi dan/atau bahan pada terinfeksi properti milik setiap saat dan/atau sewa-guna dan/atau sewa oleh Tertanggung dan/atau dalam pengendalian Tertanggung.
- Untuk pembayaran denda, penahanan, keterlambatan, hilangnya waktu, kehilangan pendapatan, kehilangan piagam/ sertifikat, kehilangan pasar atau lainnya kerugian akibat apapun.
- Pelaporan kerugian secara tertulis segera kepada Penanggung jika terjadi tuntutan dari pihak ketiga.
- Penanggung memiliki hak subrogasi kepada sub-kontraktor Tertanggung jika kelalaian dilakukan oleh mereka.
- Harus melaporkan kepada Penanggung jika ada pekerjaan berupa perubahan dimensi, tonase atau tipe kapal sebelum pekerjaan dimulai
- Tertanggung dan sub-kontraktor harus melakukan tindakan pencegahan dan kehati-hatian yang wajar dalam melakukan pekerjaan perbaikan kapal.
B. HARGA PERTANGGUNGAN
Biasanya tergantung lingkup pekerjaannya, semakin kompleks kegiatan maka semakin tinggi nilai pertanggungannya. Ditentukan dalam batasan “Limit of Liability” dalam jumlah USD 1,000,000 atau USD 5,000,000 atau bahkan sampai dengan USD 10,000,000. Untuk menghitung nilai pertanggungan yang cukup biasanya dihitung melalui estimasi nilai maksimum untuk 1 kapal yang diperbaiki. Limit of Liability adalah batasan tanggung jawab untuk setiap kecelakaan atau rangkaian dari kecelakaan yang timbul dari satu kejadian, termasuk untuk biaya dan pengeluaran seperti biaya meminimalisir klaim dan biaya bantuan hukum.
- Jumlah Alat Pemadam Kebakaran yang mencukupi (mobil pemadam atau APAR) di sekitar lokasi galangan, serta sumber air apabila ada risiko kebakaran, atau jarak markas petugas pemadam dengan lokasi galangan.
- Safety Management (K3) dan Hot Work Procedure, serta peraturan pemerintah tentang galangan.
- Security measures untuk peralatan atau mesin-mesin cutting yang bernilai tinggi.
- Security systems: patrol, cctv, visitor screening.
- Neighborhood/Lingkungan sekitar galangan.
- Serikat Pekerja.
- Lokasi dan luas galangan serta sebaran termasuk jarak antar bangunan.
- Apakah lokasi terletak di area yang terpapar gempa atau tsunami.
Berdasarkan pengalaman kami, tarif indikasinya berkisar di angka deposit minimum USD 7,500 per tahun.