Marine Cargo Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, dan berlaku selama perjalanan yang wajar.
PENGECUALIAN UMUM
- Kesalahan yang disengaja oleh tertanggung
- Kebocoran, berkurangnya berat atau volume, atau keausan yang wajar
- Pengemasan/packing yang tidak memadai
- Sifat alamiah dari barang
- Keterlambatan
- Kegagalan keuangan dari pemilik, pengelola, pencarter atau operator kapal
- Kerusakan/kejahatan yang disengaja oleh tindakan orang lain (khusus Clause B dan Clause C)
- Senjata nuklir atau bahan radioaktif
- Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan alat angkut
- Perang
- Pemogokan, huru-hara, kerusuhan, terorisme atau motif politik
- Penyitaan barang oleh pihak yang berwenang
dan pengecualian-pengecualian lainnya yang dapat ditambahkan di polis, tergantung jenis atau kondisi pengiriman/pengangkutan.
- JENIS POLIS ASURANSI
- Single Voyage Policy, yaitu jenis polis untuk pengiriman/pengangkutan yang hanya sekali saja. Setiap permintaan dan persetujuan penjaminan asuransi harus terjadi sebelum loading cargo di gudang/pelabuhan. Perusahaan asuransi akan menerapkan ketentuan “Subject To No Claim” per tanggal persetujuan apabila permintaan asuransi diterima. Minimum Premi adalah Rp. 2,000,000.
- Marine Open-Cover Policy (MOP), merupakan jenis polis asuransi pengangkutan untuk periode 1 tahun untuk menjamin pengangkutan yang bersifat rutin. Karakteristik MOP yaitu:
- Penanggung menerbitkan polis induk yang menjamin secara otomatis seluruh pengiriman/pengangkutan dari Tertanggung selama telah sesuai dengan batasan-batasan pada polis;
- Penanggung menerbitkan sertifikat polis asuransi yang berfungsi sebagai pencatatan administrasi dan perhitungan premi setiap bulannya. Khusus untuk import/export tetap akan diterbitkan setiap ada pengiriman/pengangkutan dalam bentuk e-polis (polis elektronik).
- MASA BERLAKU ASURANSI
Jaminan asuransi berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:- Saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan; atau
- Saat diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan untuk penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar, atau untuk alokasi atau distribusi; atau
- Saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;
mana yang terlebih dahulu terjadi.
- PERSYARATAN ASURANSI
- Alat angkut yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Pesawat terbang komersil atau khusus kargo (tidak termasuk helikopter), yang dioperasikan maskapai penerbangan resmi dan terdaftar
- Kapal Besi (Kargo), usia maksimal 35 tahun, tonase minimum 1,000 GRT
- Kapal jenis Tongkang & Tug Boat (single towing only), usia maksimal 25 tahun, tonase minimum 100 GRT
- Kapal jenis LCT, usia maksimal 20 tahun, tonase minimum 100 GRT
- Truk dengan bak tertutup atau kontainer
- Setiap kapal wajib memiliki sertifikat Classification dari anggota International Association of Classification Societies (IACS) atau Badan Klasifikasi Indonesia (BKI). Khusus BKI hanya berlaku untuk pelayaran domestik. Sedangkan untuk kapal unclass dapat diterima khusus Open Policy Cover dan usia kapal tidak lebih dari 10 tahun.
Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan khusus (business consideration).
- Alat angkut yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- HARGA PERTANGGUNGAN ASURANSI
Harga Pertanggungan dalam Marine Cargo Insurance secara wajar, yaitu maksimum 110% dari nilai invoice (FOB/CNF/CIF). - KETENTUAN POLIS ASURANSI
- Periode pertanggungan berlaku tahunan (Marine Open Cover Policy) atau per periode (Single Voyage) sesuai dengan tanggal berlaku dan berakhirnya pertanggungan yang tertera pada dokumen polis.
- Untuk polis Single Voyage berlaku ketentuan “Subject to no claim before binding date” atau tidak ada klaim atau kerugian yang terjadi sebelum diberikannya persetujuan atas pengangkutan.
- Tertanggung wajib menyampaikan fakta-fakta penting yang berpengaruh terhadap penerbitan polis, dan menyampaikan setiap perubahan informasi yang bersifat penting.
- PANDUAN JENIS CARGO
Hampir semua jenis kargo dapat diasuransikan, selama tidak masuk di dalam daftar Excluded Cargo di bawah ini. Sedangkan untuk Cargo Need Special Approval akan dipertimbangkan sesuai permintaan yang masuk.- Excluded Cargo: Livestock and Bloodstock, Rejection Goods, Prohibition and Embargo Risks, Confiscation Risks, Satellites, Launch Vehicles and/or Major Parts thereof, Energy Risks (onshore/offshore).
- Cargo Need Special Approval: Military Weapons; Stock-Through-Put Risks; Project Cargo; Bulk Cargo (dry/liquid); Temperature Controlled Goods (except Meat & Frozen Food); Fine Art, Antique, Wooden Craft, Statue, Gold, Bullion, Diamond and other Precious Steel/Stones; Money/Cash, Bank Notes, Documents, Cheque, Giro, Vouchers, and the like; Personal Effect, House/Office moving.
Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:
- Sifat Barang (padat/logam, cair, gas, powder, smell, self-combustion, dll)
- Jenis Packing
- Jenis Alat Angkut
- Rute Pengiriman/Pengangkutan
- Pilihan Jaminan dan Perluasan Jaminan
- Harga Pertanggungan
- Loss Ratio dalam 3 tahun terakhir
Berdasarkan informasi tersebut, umumnya tarif premi berkisar di:
- Single Voyage: 0.10 – 0.30% dari Harga Pertanggungan, dengan premi minimum Rp. 2,000,000
- Marine Open Cover: 0.08 – 0.15% dari Harga Pertanggungan, dengan estimasi total premi minimum Rp. 50,000,000 per tahun
- Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Quotation”;
- Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting;
- Quotation atau Penawaran akan kami berikan dalam waktu 1-5 hari kerja (tergantung kerumitan permohonan) setelah semua informasi yang kami terima;
- Pemohon menandatangani Quotation yang telah kami berikan;
- Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon;
- Penting: Polis tidak dapat dibatalkan apabila pengiriman sudah berjalan. Kesepakatan harus sudah terjadi sebelum pengiriman dimulai. Penanggung berhak memberikan kondisi khusus atau menolak permintaan apabila pengiriman sudah dimulai. Kami menyarankan untuk memilih Open Cover Policy untuk pengiriman yang rutin, sehingga pelaporan data dapat lebih fleksibel dan bisa mendapatkan tarif khusus;
- Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui email ke: bondan@pusatasuransi.com atau WhatsApp di +6281331064766.