qbe

marine builders risks

SEKILAS PRODUK
Marine Builder’s Risks Insurance merupakan asuransi yang menjamin segala risiko (all risks) kerugian atau kerusakan pada kapal dan mesin (Hull & Machinery) yang mungkin terjadi sehubungan dengan pembangunan atau pembuatan kapal dari sejak tahapan peletakan lunas sampai selesai (from laying of keel to completion) termasuk risiko peluncuran (launching), termasuk percobaan pelayaran (sea trials), sampai dengan penyerahan kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners). Wording polis yang biasa digunakan adalah “Institute Clauses for Builder’s Risks (1/6/88) – CL.351” yang dikeluarkan oleh The Institute of London Underwriters.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Berdasarkan tahapan-tahapan pembangunan kapal, secara garis besar risiko-risiko (perils) yang dihadapi (atau yang dijamin) dalam polis Marine Builder’s Risks Insurance dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

  1. Tahapan Pembangunan Kapal (Construction)
  2. Tahapan Peluncuran (Launching)
  3. Tahapan Percobaan Pelayaran (Sea Trials)
  4. Tahapan Penyerahan (Delivery to Owners)

 
Berikut adalah jaminan yang terdapat pada Polis:

  • Faulty Design
    Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan design (Faulty Design) dari suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam pembangunan kapal tersebut.
  • General Average, Salvage dan Sue and Labour
    Menjamin kontribusi general average, salvage, salvage charges dan sue and labour untuk mencegah atau memperkecil kerugian dalam hal terjadi misfortune.
  • Collision Liability
    Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat tubrukan dengan kapal lainnya (Collision Liability) serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut (legal costs).
  • Protection and Indemnity
    Menjamin Protection and Indemnity (P&I) namun terbatas pada tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat tubrukan kapal dengan benda lain (fixed or floating object), cidera badan, kematian atau penyelamatan jiwa di laut, biaya-biaya penyingkiran bangkai kapal (removal of wreck) serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut (legal costs). Namun tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan Crew, Cargo, dan Pollution Liabilities.
PENGECUALIAN POLIS
Risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, biasanya merupakan jaminan tambahan (perluasan) dalam polis Builder’s Risks Insurance. Begitu juga dengan risiko Perang, Kerusuhan, dan Huru Hara (War, Strikes, Malicious Acts). Namun untuk risko Nuclear and Terrorism biasanya tetap termasuk risiko yang tidak dijamin.

INFORMASI PENTING
A. CLASSIFICATION
Mempersyaratkan adanya Klas International Association of Classification Societies (IACS) atau Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

 
B. INSURED VALUE
Harga Pertanggungan atau Insured Value umumnya adalah contract price plus 10% sudah termasuk PPn (VAT). Namun Insured Value juga dapat dibuat provisional jika diperlukan dan disesuaikan dengan harga sebenarnya pembangunan kapal tsb dengan batasan maksimum liability 125% dari provisional value.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • The Builders: Siapa kontraktornya yang membangun kapal tsb, kualifikasi dan pengalamannya
  • The Builders Yard: Dimana pembangunannya, peralatan dan sarana lainnya
  • The Ship: Jenis kapal yang akan dibangun, kapal cargo, tankers, speed boat, kapal perang, dll
  • Period of Construction: Jangka waktu pembangunan kapalnya berapa lama
  • Delivery Voyage nya kemana?
  • Luas Jaminan, dan lain-lain

 
Berdasarkan pengalaman kami, tarif indikasinya berkisar di angka 0.5 – 1.5% dari Nilai Pertanggungannya.

PROSEDUR KLAIM
Sesegera mungkin setelah adanya kejadian yang menyebabkan kerugian, Tertanggung wajib melaporkan adanya kerugian kepada Penanggung. Penanggung berhak melakukan survey untuk memastikan bahwa klaim sesuai dengan yang dijamin polis.

PROSEDUR PERMOHONAN
Informasikan “Underwriting Information” dan lampirkan Ship Particular melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

sme public liability

SEKILAS PRODUK
GEGI SME Public Liability
Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi “Personal Injury” dan/atau “Property Damage” yang terjadi, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan konsekuensi terjadinya hal-hal tersebut.

Penanggung
Great Eastern General Insurance Indonesia

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Jaminan Dasar
Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya-biaya hukum) dalam hal Tertanggung menyebabkan cidera badan, kematian atau kerusakan, kerugian harta benda pihak ketiga yang disebabkan oleh kegiatan usaha atau bisnis yang diasuransikan.

Tuntutan yang terjadi bisa bersifat premises risk (akibat aktivitas di dalam lingkungan usaha) maupun external risk (akibat aktivitas di luar lingkungan usaha, misal: survey, perjalanan dinas)

Jaminan Perluasan
  • Tanggung Jawab Hukum Lampu/Iklan (Neon and Ads Signs)
  • Tanggung Jawab Hukum Fasilitas Parkir, maks. IDR100,000,000 (hanya untuk fasilitas parkir yang dikelola sendiri)
  • Tanggung Jawab Hukum Pameran (maks. 14 hari)
  • Tanggung Jawab Hukum Aktivitas Sosial dan Rekreasi
  • Tanggung Jawab Hukum Keracunan Makanan, maks. IDR100,000,000
  • Tanggung Jawab Hukum Bongkar Muat
  • Biaya Medis Darurat, maks. IDR 25,000,000 per kejadian
  • Tanggung Jawab Hukum atas harta benda yang berada di bawah pengawasan Tertanggung, maks. IDR100,000,000
  • Contingent Liability untuk Kontraktor dan Sub-Kontraktor, maks. IDR100,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
  6. risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
  7. denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
  8. tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
  9. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
Syarat Wajib
  • Jenis Usaha yang dapat dijamin di bawah produk SME Public Liability: Klinik (tidak termasuk kelalaian atas profesi medis), risiko kantor, industrial dengan risiko rendah, private unit, jasa perbaikan, rumah makan, toko, sekolah, gudang (non-hazardous), dan lain-lain (silahkan konfirmasikan kepada kami)
  • Periode Usaha: berjalan di bawah 10 tahun
  • Omzet Gross: maksimal IDR 15,000,000,000 (lima belas miliar rupiah) per tahun
  • Riwayat tuntutan hukum dalam 3 tahun terakhir: Tidak Ada
  • Jumlah karyawan: maksimal 50 orang
  • Area Usaha: Indonesia
  • Tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
  • Tidak bekerja di offshore maupun bidang perkapalan

 
Catatan: Di luar Syarat Wajib di atas, dapat dijamin pada produk standar Public Liability (non-SME).

Deductible/Excess
Merupakan potongan pembayaran klaim setiap terjadinya klaim:

  • NIL sehubungan dengan cidera tubuh pihak ketiga
  • IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan kerusakan properti pihak ketiga
  • 10% dari Kerugian, minimal IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan tanggungjawab fasilitas parkir
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
House, Boarding House
Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
1,000,000,0001,000,000
Non-Industrial (Commercial)
Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
2,500,000,0003,000,000
5,000,000,0004,000,000
10,000,000,0007,000,000
15,000,000,00010,000,000
Industrial
Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
2,500,000,0006,000,000
5,000,000,0008,000,000
10,000,000,00012,000,000
15,000,000,00015,000,000
Catatan Tambahan
Premi di atas hanya berlaku apabila jenis usaha Tertanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan produk SME Public Liability. Untuk jenis usaha di luar syarat dan ketentuan standar, akan dikenakan perhitungan tersendiri.

PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan menginformasikan:

  1. Nama Pemilik Usaha / Nama Perusahaan
  2. Alamat Usaha
  3. Beroperasi sejak kapan
  4. Jenis Usaha dan deskripsinya
  5. Jumlah Omzet dalam 1 tahun
  6. Jumlah Total Karyawan
  7. Apakah dalam 3 tahun terakhir pernah menerima tuntutan? Jika ya, mohon dijelaskan
  8. Apakah terdapat barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Spesimen Polis

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!