proximate cause

Prinsip Asuransi – Proximate Cause

Prinsip ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi Tertanggung. Penggantian kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polls Asuransi yang bersangkutan.

 
Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan sesuatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena adakalanya peristiwa tersebut tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils) tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Karena hal itu, maka sering terjadi kontroversi dan perdebatan-perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian.

 
Misalnya: Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapal bisa segera menuju ke Pelabuhan darurat. Di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Manakah yang menyebabkan kapal tenggelam, kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?

 
Seseorang mengidap penyakit jantung terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. Penyebab utama meninggalnya orang tersebut: karena terjatuh (Accident) atau penyakit jantungnya (Sickness)?

 
Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan bantuan penetapan oleh para AhIi atau Profesional terkait, misalnya: Profesional Claim Surveyor Kebakaran atau Visam dari Dokter bahkan peran aktif dari para Ahli Penyidikan bidang Forensik.

 
Concurrent Cause (Penyebab yang bersamaan)
Sering terjadi ada 2 (dua) peristiwa yang berlangsung secara bersamaan, secara independen (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan.

Contoh: Terjadinya angin topan bersamaan dengan kebakaran, yang tidak berkaitan menimbulkan 2 (dua) jenis kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa kebakaran yang terjadi saat ada huru-hara (Riots), yang masing-masing tidak berkaitan.
Problematika akan timbul apabila salah satu dari kedua peristiwa yang bersamaan itu tidak dijamin Polis Asuransi, misalnya: Polis Asuransi Kebakaran hanya menjamin kerusakan/kerugian akibat kebakaran saja, tidak termasuk angin topan atau huru-hara.

Solusi Asuransi: Kalau kedua peristiwa yang bersamaan terjadi tersebut tidak dikecualikan Polis, atau kerugian yang terjadi tidak bisa dipisahkan, mana akibat kebakaran dan mana akibat angin topan, maka kerusakan atau kerugian tersebut terjamin oleh Asuransi.
Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin Asuransi.

Kalau ada salah satu peristiwa yang dikecualikan Polis yang bersangkutan danjumlah kerusakan atau kerugian tidak dapat dipisahkan, maka kerusakan atau kerugian tersebut tidak dijamin Asuransi. Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin Asuransi.

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!