Prosedur Klaim Asuransi Kebakaran

Prosedur Klaim Asuransi Kebakaran

flexas

 

PEMBERITAHUAN

Anda harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi). Laporan pendahuluan ini biasa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimile, dan lain-lain.

 

LAPORAN KERUGIAN

Selanjutnya anda harus membuat laporan/keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. Jangka waktu masuknya laporan ini selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kejadian. Yang harus dicantumkan dalam laporan antara lain:
  • Nomor Polis
  • Tempat, tanggal dan waktu terjadinya kebakaran
  • Sebab-sebab kebakaran
  • Besarnya kerugian menurut taksiran Tertanggung
  • Informasi lainnya yang menurut Tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi.

 

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada Perusahaan Asuransi, yakni:
  • Formulir laporan kerugian
  • Surat tuntutan ganti rugi
  • Surat keterangan yang menyatakan kejadian dari kepolisian atau lurah
  • Quotation dari kontraktor, supplier atau repairer untuk biaya perbaikan
  • Surat keterangan atau bukti lainnya yang diminta Perusahaan Asuransi

 

PENELITIAN POLIS

Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, Perusahaan Asuransi akan melakukan penelitian mengenai keabsahan polis, yaitu:
  • Apakah Tertanggung memiliki kepentingan atas objek yang mengalami kerugian
  • Apakah kebakaran terjadi dalam masa waktu pertanggungan
  • Apakah premi telah dibayar lunas

 

PENELITIAN KLAIM

Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya Perusahaan Asuransi akan melakukan penelitan di lapangan untuk mengetahui:
  • Penyebab terjadinya kebakaran
  • Tempat terjadinya kebakaran
  • Jumlah kerugian
  • Jumlah harga sisa dari bangunan/mesin/barang
  • Jika Tertanggung kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya kebakaran, maka Tertanggung harus:
    • Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengizinkan orang lain untuk menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
    • Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak Perusahaan Asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian/kerusakan yang terjadi.
    • Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

 

PENUNJUKAN LOSS ADJUSTER

Sama seperti prosedur sebelumnya kalau ada kesulitan dari kerugian yang terjadi dimana pihak Perusahaan Asuransi tidak dapat melakukannya sendiri, maka pihak Perusahaan Asuransi akan menunjuk pihak lain, yaitu Loss Adjuster.

 

Loss Adjuster adalah suatu profesi di dalam industri asuransi yang memberikan jasa berupa pemeriksaan dan/atau penilaian atas suatu tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung berdasarkan persyaratan atau ketentuan yang terdapat di dalam polis dan kaidah umum asuransi. Karena pengalamannya dalam pemeriksaan musibah-musibah (yang biasanya akan menimbulkan suatu tuntutan ganti rugi) Loss Adjuster juga dapat memberikan saran untuk mengurangi kerugian, menghindari kerugian lebih lanjut dan mengurangi resiko kerugian.

 

Dan dengan pengalamannya dalam melakukan penilaian atas kerugian, Loss Adjuster dapat juga bertindak sebagai arbiter yang memberikan nasehat kepada kedua belah pihak (Tertanggung dan Penanggung) untuk suatu penyelesaian tuntutan ganti rugi yang wajar.

 

PENYAMPAIAN

Dari proses penanganan klaim baik oleh Perusahaan Asuransi maupun dari pihak Loss Adjuster akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, maka Perusahaan Asuransi akan memberitahukan kepada Tertanggung jumlah ganti rugi yang disepakati. Dan apabila klaim tidak valid, maka pihak Perusahaan Asuransi akan menolak klaim yang diajukan.

 

PENYELESAIAN

Setelah dicapai kesepakatan jumlah ganti rugi, pihak Perusahaan Asuransi akan mempersiapkan pembayaran klaim. Perusahaan Asuransi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan (biasanya berkisar 30 hari).
All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!