TAHAP PELAPORAN
-
Tertanggung harus segera melaporkan kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi) tentang adanya suatu kerugian ataupun indikasi kerugian atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkan.
-
Segera setelah Penanggung menerima pemberitahuan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen akseptasi yang terdiri dari:
-
Surat Permohonan Asuransi
-
Covernote
-
Polis Asuransi
-
Bukti tulisan lainnya, seperti teleks, faksimile, email dan lain-lain
-
Apabila dokumen akseptasi yang diberikan tidak berlaku, maka Penanggung akan memberitahukan bahwa klaim tersebut tidak dapat diproses. Tetapi apabila berlaku, maka proses klaim akan dilanjutkan. Dan untuk klaim yang sederhana dan nilai kerugian yang tidak terlalu besar akan ditangani dan diproses sendiri oleh Penanggung dan Tertanggung harus melengkapi dokumen yang diperlukan, antara lain:
-
Surat tuntutan klaim asuransi dari Tertanggung
-
Polis Asuransi
-
Invoice/ faktur asli atau tembusannya yang diterbitkan oleh pengirim barang/ penjual
-
Rincian daftar barang/ packing list yang diterbitkan oleh pengirim barang/ penjual
-
Kontrak pengangkutan antara Tertanggung dengan pihak pengangkut
-
Bill of Lading (asli)
-
Surat Jalan/ Delivery Order (asli/duplikat)
-
Laporan Pemeriksaan Kerugian/ Berita Acara Serah Terima Barang yang dibuat bersama oleh penerima barang dan pihak pengangkut
-
Surat tuntutan kepada pihak pengangkut (transporter/ perusahaan pelayaran/ pihak lainnya yang bertanggung jawab)
-
Rincian biaya perbaikan termasuk invoice
-
Surat Penyerahan Petikemas (SP2)/ Equipment Interchange Receipt In and Out
-
Laporan muat dan penghitungan cargo di gudang pengirim barang
-
Foto-foto kerusakan
-
Laporan polisi (terkait klaim akibat kecelakaan dan tindakan kriminal)
-
Laporan kecelakaan kapal
-
Dokumen lainnya yang terkait dengan klaim yang terjadi
PENUNJUKAN SURVEYOR / LOSS ADJUSTER
Apabila klaim yang terjadi cukup rumit dan nilainya besar, maka Penanggung akan menunjuk Surveyor atau Loss Adjuster untuk melakukan survey dan penelitian atas klaim tersebut.
VALIDITAS KLAIM
Berdasarkan pemeriksaan/penelitian terhadap dokumen pendukung klaim yang disampaikan oleh tertanggung ataupun laporan dari surveyor/loss adjuster, maka penanggung akan menyimpulkan apakah klaim tersebut valid atau tidak.
-
Klaim dinyatakan valid apabila dokumen pendukung klaim yang disampaikan membuktikan kebenaran terjadinya klaim tersebut sebagai akibat dari suatu kejadian yang dijamin di dalam polis, dan memenuhi seluruh syarat-syarat pertanggungan asuransi.
-
Apabila klaim tidak valid, maka klaim tidak dapat diproses / ditolak. Hal ini disebabkan karena:
-
Dokumen pendukung yang disampaikan tidak membuktikan adanya suatu kerugian
-
Bahwa kerugian tersebut tidak termasuk dalam jaminan dari polis
-
Terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat pertanggungan asuransi
-
Dalam hal klaim valid, Penanggung akan memberitahukan kepada Tertanggung jumlah ganti rugi yang akan diberikan:
-
Bila Tertanggung menyetujui jumlah ganti rugi yang diajukan oleh Penanggung, maka pembayaran klaim dapat dilaksanakan.
-
Bila Tertanggung tidak setuju terhadap jumlah ganti rugi tersebut, maka penentuan pembayarannya didasarkan kepada keputusan pengadilan/arbitrase.