- PROFESSIONAL LIABILITY
- GENERAL LIABILITY
Professional Indemnity atau Professional Liability atau Error and Ommission Insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada perusahaan jasa professional atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban atas profesinya.
Sebagai profesional, Tertanggung harus bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian atau pelanggaran tugas professional (breach of professional duty) yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar. Kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung menggunakan haknya untuk menggugat di pengadilan. Tidak peduli seberapa pengalaman Tertanggung atau sudah berapa lama perusahaan berdiri, kesalahan masih dapat terjadi selama proses operasional. Satu tuntutan hukum dapat merusak bisnis Tertanggung secara finansial karena proses pengadilan sangat mahal, memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Bahkan Tertanggung juga tetap dapat berakhir di litigasi meski tidak melakukan kesalahan. Karena itu, disinilah fungsi Professional Indemnity Insurance bisa memberikan perlindungan saat menghadapi tuntutan tersebut.
Pertanggungan ini akan membayarkan:
Lingkup pertanggungan:
Secara umum, polis ini tidak membayar atas:
Besarnya premi sangat bergantung dari Underwriting Information berikut ini:
Keterangan:
Premi disesuaikan dengan profil risiko usaha Tertanggung dan besaran Batas Tanggung Jawab, umumnya dimulai dari USD 2,500 per tahun.
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan/menginformasikan:
Setelah menerima informasi-informasi tersebut, kami akan memberikan proposal form untuk diisi oleh Pemohon sesuai bidang usaha profesi Anda.
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).