professional indemnity
professional indemnity
- setiap tanggung jawab hukum untuk membayar kompensasi;
- setiap biaya dan beban yang ditetapkan harus Anda bayar, yang timbul dari setiap tanggung jawab hukum yang berasal dari tuntutan atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan usaha Anda;
- biaya dan beban perlawanan atas tuntutan hukum.
- Pelanggaran Kerahasiaan
- Tanggung Jawab Hukum Kontrak
- Pencemaran Nama Baik
- Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual
- Tanggung Jawab Hukum Usaha Patungan
- Hilangnya Dokumen
- Praktek Perdagangan dan Peraturan Perundang-undangan Terkait
- Tanggung Jawab Hukum Pengganti (Vicarious Liability)
- Kasus pidana;
- Kasus klaim di luar batas geografis dan yurisdiksi pada ikhtisar polis;
- Risiko tuntutan hukum yang dicakup dalam polis terpisah (Directors & Officers Liability, Employers Liability, Product Liability, Public Liability, Pollution Liability, dan lain-lain);
- Pengecualian Umum yang terdapat pada semua polis asuransi bisnis (kontaminasi radioaktif, kepailitan, terorisme, perang, asbestos, sanksi perdagangan dan ekonomi);
- dan pengecualian lainnya yang terdapat pada polis asuransi.
- kejadian yang terjadi sebelum tanggal berlaku surut polis atau retroactive date;
- klaim yang dibuat setelah berakhirnya jangka waktu pertanggungan (polis tidak diperpanjang) meskipun peristiwa tersebut terjadi selama periode asuransi;
- klaim yang diberitahukan atau timbul dari fakta atau keadaan yang diberitahukan (atau yang seharusnya secara wajar telah diberitahukan) berdasarkan polis sebelumnya;
- fakta atau keadaan yang sebelumnya Anda ketahui sebelum masa asuransi, dan yang anda ketahui atau seharusnya secara wajar ketahui atau sudah Anda ketahui memiliki potensi untuk menimbulkan klaim berdasarkan polis;
Namun, bilamana Anda memberi pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan asuransi mengenai setiap fakta yang mungkin menimbulkan tuntutan terhadap Anda sesegera mungkin setelah Anda mengetahui fakta tersebut tetapi sebelum berakhirnya masa berlaku jangka waktu pertanggungan, polis akan, sesuai dengan syarat dan ketentuan, menanggung Anda meskipun klaim dibuat setelah masa berlaku asuransi berakhir.
- Profesional di bidang akunting (termasuk bookkeeper)
- Ahli agronomi dan konsultan pertanian
- Profesional di bidang konstruksi dan teknik-arsitek, konsultan konstruksi, insinyur, desainer interior, arsitek lansekap dan surveyor
- Profesional di bidang sumber daya manusia (SDM)
- Profesional di bidang hukum
- Konsultan manajemen dan konsultan bisnis
- Marketing, media dan konsultan penerbitan
- Organisasi dan konsultan hubungan masyarakat/public relations
- Organisasi dan konsultan training terdaftar lainnya
- Konsultan profesional manajemen risiko
- Agen perjalanan/Travel agents
- dan lain-lain
Catatan: Tertanggung yang dapat dijamin merupakan badan usaha, dan bukan perorangan.
- Perusahaan Insinyur Struktur (structural engineer) dikontrak untuk membuat desain struktural suatu bangunan komersial. Setelah tahap konstruksi dilaksanakan setengah jalan, tampak bahwa struktur bangunan tersebut tidak kuat dan akan membutuhkan perancangan ulang, yang mengharuskan dihancurkannya pekerjaan konstruksi yang telah selesai. Insinyur struktur tersebut diputuskan harus bertanggung jawab dan diwajibkan untuk membayar kerugian yang yang disebabkannya.
- Perusahaan Travel Agent melakukan kelalaian dalam mempersiapkan segala yang dibutuhkan dalam perjalanan. Sehingga perjalanan dibatalkan dan peserta perjalanan menuntut ganti rugi.
- Cakupan layanan yang disediakan
- Pendapatan fee tahunan
- Persentase kegiatan (berdasarkan pendapatan fee) yang berasal dari luar negeri
- Sejarah klaim (tuntutan) terhadap Tertanggung
- Batas Jaminan (Limit of Liability) dan Risiko Sendiri (Excess) yang diminta
- dan lain-lain
- Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan, menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
- Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
- Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
- Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
- Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
- Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
- Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
- Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
- Company Profile
- Informasi nominal Revenue tahunan (based on fee) di tahun buku sebelumnya
- Area operasional (hanya di Indonesia atau ada juga di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
- Negara asal pelanggan (hanya di Indonesia atau ada juga di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
- Informasi sejarah atas tuntutan pihak ketiga (jika ada)
- Salinan Polis existing (jika ada)
- Limit of Liability yang dibutuhkan (jika ada permintaan khusus – jika tidak ada, kami akan memberikan beberapa opsi)
Setelah menerima informasi-informasi tersebut, kami akan memberikan proposal form untuk diisi oleh Pemohon sesuai bidang usaha profesi Anda. Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).