Marine Cargo Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang diangkut dan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, dan berlaku selama perjalanan yang wajar sampai lokasi tujuan akhirnya di saat muatan telah diturunkan dari alat angkut terakhir.
PENGECUALIAN UMUM
- Kesalahan yang disengaja oleh tertanggung
- Kebocoran, berkurangnya berat atau volume, atau keausan yang wajar
- Pengemasan/packing yang tidak memadai
- Sifat alamiah dari barang
- Keterlambatan
- Kegagalan keuangan dari pemilik, pengelola, pencarter atau operator kapal
- Kerusakan/kejahatan yang disengaja oleh tindakan orang lain (khusus Clause B dan Clause C)
- Senjata nuklir atau bahan radioaktif
- Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan alat angkut
- Perang
- Pemogokan, huru-hara, kerusuhan, terorisme atau motif politik
- Penyitaan barang oleh pihak yang berwenang
dan pengecualian-pengecualian lainnya yang dapat ditambahkan di polis, tergantung jenis atau kondisi pengiriman/pengangkutan.
- JENIS POLIS ASURANSI
- Single Voyage Policy, yaitu jenis polis untuk pengiriman/pengangkutan yang hanya sekali saja. Setiap permintaan dan persetujuan penjaminan asuransi harus terjadi sebelum loading cargo di gudang/pelabuhan. Perusahaan asuransi akan menerapkan ketentuan “Subject To No Claim” per tanggal persetujuan apabila permintaan asuransi diterima.
- Open-Cover Policy (OCP) , merupakan jenis polis asuransi pengangkutan untuk periode 1 tahun untuk menjamin pengangkutan yang bersifat rutin. Karakteristik OCP yaitu:
- Penanggung menerbitkan polis induk yang menjamin secara otomatis seluruh pengiriman/pengangkutan dari Tertanggung yang dilaporkan oleh Tertanggung selama telah sesuai dengan batasan-batasan pada polis;
- Penanggung menerbitkan sertifikat polis asuransi yang berfungsi sebagai pencatatan administrasi dan perhitungan premi untuk setiap pengangkutan.
- MASA BERLAKU ASURANSI
Jaminan asuransi berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:- Saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan; atau
- Saat diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan untuk penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar, atau untuk alokasi atau distribusi; atau
- Saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;
mana saja yang terlebih dahulu terjadi.
- PERSYARATAN ASURANSI
- Alat angkut yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Pesawat terbang komersil atau khusus kargo (tidak termasuk helikopter), yang dioperasikan maskapai penerbangan resmi dan terdaftar
- Truk Tertutup dan/atau Truk Gandeng dan/atau Truk Trailer dan/atau Truk Terbuka (ditutupi dengan terpal) dalam kondisi layak jalan dan layak angkut, termasuk kapal feri di bawah kendali Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kapal besi:
- General Cargo, Container Vessel, Ro-Ro, Car Carrier Vessel, usia maks. 35 tahun (classed) atau maks. 25 tahun (unclassed), tonase min. 500GT;
- Tug & Barge, single towing, usia maks. 25 tahun, classed, tonase min. 100GT (tug) dan 500GT (barge);
- LCT, usia maks. 25 tahun, classed, tonase min. 500GT;
- Setiap kapal wajib memiliki sertifikat Classification dari anggota International Association of Classification Societies (IACS) atau Badan Klasifikasi Indonesia (BKI). Khusus BKI hanya berlaku untuk pelayaran domestik.
Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan khusus (business consideration).
- Alat angkut yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- HARGA PERTANGGUNGAN ASURANSI
Harga Pertanggungan dalam Marine Cargo Insurance secara wajar, yaitu 100-110% dari nilai invoice (FOB/CNF/CIF). - KETENTUAN POLIS ASURANSI
- Periode pertanggungan berlaku tahunan (Marine Open Cover Policy) atau per periode (Single Voyage) sesuai dengan tanggal berlaku dan berakhirnya pertanggungan yang tertera pada dokumen polis.
- Untuk polis Single Voyage berlaku ketentuan “Subject to no claim before binding date” atau tidak ada klaim atau kerugian yang terjadi sebelum diberikannya persetujuan atas pengangkutan.
- Tertanggung wajib menyampaikan fakta-fakta penting yang berpengaruh terhadap penerbitan polis, dan menyampaikan setiap perubahan informasi yang bersifat penting.
Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:
- Sifat Muatan (padat/logam, cair, gas, powder, smell, self-combustion, dan lain-lain)
- Jenis Pengepakan (container, bulk, loose, dan lain-lain)
- Jenis Alat Angkut (kapal, pesawat, truck)
- Rute Pengangkutan
- Klausula Jaminan
- Harga Pertanggungan
- Loss Ratio dalam 5 tahun terakhir
Berdasarkan informasi tersebut, umumnya tarif premi berkisar di:
- Single Voyage: 0.10 – 0.30% dari Harga Pertanggungan, dengan premi minimum IDR 2,500,000
- Open Cover Policy (OCP): 0.075 – 0.15% dari Harga Pertanggungan, dengan estimasi total premi minimum IDR 50,000,000 per tahun
- Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Quotation”;
- Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting;
- Quotation akan kami berikan dalam waktu estimasi 2-5 hari kerja (tergantung jenis permohonan) setelah semua informasi yang kami terima;
- Pemohon menandatangani Quotation yang telah kami berikan;
- Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon;
- Penting: Polis tidak dapat dibatalkan apabila proses pengangkutan sudah berjalan. Kesepakatan harus sudah terjadi sebelum pengangkutan dimulai. Penanggung berhak memberikan kondisi khusus atau menolak permintaan apabila pengangkutan sudah dimulai. Kami menyarankan untuk memilih Open Cover Policy (OCP) untuk pengangkutan yang rutin, sehingga pelaporan data dapat lebih fleksibel dan bisa mendapatkan tarif khusus;
- Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui email ke: bondan@pusatasuransi.com atau WhatsApp di +6281331064766.