- MARINE HULL & CARGO COVER
- MARINE LIABILITY
Wreck Removal Insurance merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) oleh otoritas pelabuhan yang dapat diperluas dengan risiko tanggung jawab pencemaran polusi (Pollution Liability).
Peraturan yang melatar-belakangi asuransi ini di Indonesia, yakni:
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan
Produk asuransi ini dijamin oleh Konsorsium Wreck Removal yang didukung oleh Reasuransi Nasional Indonesia.
Berikut ini adalah Pengecualian dan Batasan atas jaminan asuransi:
dimana tonase mencapai maksimal 15,000 GRT (khusus Tug, Crew Boar, Supply Craft, LCD maksimal 1,300 GRT). Untuk tonase diatas ketentuan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Reinsurer terlebih dahulu.
Mekanisme survey:
Gunakan menu “Dapatkan Quotation” di bagian bawah halaman ini untuk mendapatkan besaran preminya.
Beberapa informasi utama yang wajib ada pada Form Aplikasi, yaitu:
Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.