SEKILAS PRODUK
MMIP (MAJOR MEDICAL INTERNATIONAL PLAN)
Merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit rawat inap dengan fitur deductible untuk menghemat premi yang harus dibayarkan, yang ditujukan untuk Tertanggung dalam mengantisipasi pengobatan rawat inap yang sangat besar.
Keistimewaan
- Sistem pembayaran langsung (cashless) di rumah sakit rekanan provider;
- Jaminan geografis yang fleksibel;
- Layanan Bantuan Darurat 24 jam di seluruh dunia;
- Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi;
- Pilihan plan yang fleksibel;
- Fasilitas Medical Second Opinion.
Penanggung
International Services Pacific Cross bersama Malacca Trust Wuwungan Insurance.
MANFAAT YANG DIBERIKAN
RINCIAN MANFAAT | MAJOR MEDICAL |
---|---|
Cakupan Maksimum per Tahun Polis | USD 250,000 / USD 1,000,000 |
Deductibe per Peserta per Tahun Polis | USD 1,000 / USD 2,500 / USD 5,000 |
MANFAAT RAWAT INAP | MAJOR MEDICAL |
Kamar dan Akomodasinya | Semi Privat* s/d USD 350 (up to 1,000) per hari *Privat di Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Taiwan, Thailand, Vietnam |
Akomodasi Pendamping | 100% |
Unit Perawatan Intensif, Unit Perawatan Koroner, dan Kamar Operasi | 100% |
Biaya Pembedahan | USD 30,000 / USD 50,000 |
Biaya Pembiusan | 35% dari biaya dokter bedah |
Biaya Aneka Perawatan | 100% |
Perawatan Paliatif (Hospice Care) | USD 50,000 |
Transplantasi Organ Tubuh | USD 150,000 |
HIV / AIDS (masa tunggu 5 tahun) | USD 100,000 |
Biaya Perawat di Rumah | 100% |
Rehabilitasi | 100% |
Oncology | 100% |
Gangguan Mental dan Jiwa | USD 125,000 |
Perawatan Lanjutan | USD 2,500 |
MANFAAT DARURAT | MAJOR MEDICAL |
Perawatan Unit Gawat Darurat | 100% |
Perawatan Gigi Darurat | 100% |
Jasa Darurat Ambulans Lokal | 100% |
Pelayanan Bantuan Darurat | Termasuk |
Pemulangan Jenazah | 100% |
Informasi Tambahan
Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di proposal ilustrasi yang Anda dapatkan.
PENGECUALIAN POLIS
Hal-hal Yang Tidak Dijamin
Polis tidak menjamin atau memberikan manfaat dalam setiap situasi berikut atau kejadian termasuk sekuel, komplikasi dan kondisi terkait yang berlaku untuk atau terkait dengan seorang Tertanggung (kecuali jika dicakup oleh Polis):
- Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang tidak diberitahukan kepada dan disetujui Penanggung;
- Perawatan yang tidak dibutuhkan atau yang dilakukan oleh Anggota Keluarga Dekat atau dapat dibayarkan oleh asuransi lain atau ganti rugi terhadap Pemegang Polis atau Tertanggung yang bersangkutan;
- Kehamilan dan komplikasinya, kecuali jika sudah dijamin oleh Polis, pembedahan janin, kontrasepsi, perawatan impotensi atau ketidaksuburan (termasuk inseminasi buatan, kesuburan in vitro, transfer janin), pembalikan sterilisasi atau aborsi elektif, metode kontrasepsi secara pembedahan, mekanis atau kimiawi atau perawatan terkait ketidaksuburan, perubahan jenis kelamin serta kondisi-kondisi apa pun yang muncul daripadanya;
- Skrining dan perawatan untuk Kondisi Bawaan dan cacat atau penyakit genetik;
- Perawatan kustodial, perawatan atau layanan ke rumah, pemeriksaan kesehatan rutin atau check-up, atau perawatan dan layanan apa pun yang dianggap tidak perlu oleh Penanggung untuk kondisi fisik atau mental. Termasuk di dalamnya pemeriksaan berkala, vaksinasi (kecuali untuk efek samping akibat menerima vaksinasi COVID), konseling (pernikahan, keluarga, diet, penyesuaian atau adaptasi psikologis), uji pendengaran, cacat refraktif mata, bedah mata korektif, alat pengkoreksi (termasuk bingkai kacamata, lensa kacamata, lensa kontak, alat bantu dengar, peralatan ortodontik, kawat gigi, sepatu pengoreksi kaki), atau perawatan gigi kecuali dijamin oleh manfaat pilihan untuk kacamata, gigi atau cek kesehatan medis;
- Kosmetik atau bedah rekonstruktif, perawatan atau prosedur dan komplikasi atau turunan daripadanya, kecuali:
- Bedah rekonstruktif yang dilakukan sebagai akibat dari atau terkait dengan segala Cidera diakibatkan Kecelakaan yang timbul selama Periode Asuransi dan dilakukan dalam waktu 12 bulan sejak kecelakaan; atau
- Rekonstruksi payudara yang bertepatan dengan pembedahan kanker payudara atau dalam waktu 12 bulan dari tanggal operasi kanker payudara asalkan Polis yang menjamin Tertanggung masih berlaku pada saat operasi rekonstruksi. Dalam hal manfaat atau kelas atau tingkat jaminan telah diubah, jumlah manfaat yang lebih rendah yang akan dibayarkan oleh Penanggung.
- Ketidakmampuan yang muncul secara langsung atau tidak langsung dari konsumsi alkohol yang berlebihan atau penyalahgunaan obat-obatan, pengencer atau zat lainnya yang menyebabkan kecanduan;
- Perawatan Rawat Jalan atau layanan untuk masalah kejiwaan, psikologis, gangguan mental atau syaraf, dan segala gejala fisiologis atau manifestasi psikosomatis daripadanya;
- Sebuah Ketidakmampuan yang disebabkan oleh perang, baik yang dinyatakan maupun tidak, bertugas di militer, angkatan laut atau angkatan udara, huru-hara, pemberontakan, tindakan agresif, revolusi, kontaminasi nuklir dan zat kimia atau kerusuhan sipil, atau Tindak Terorisme kecuali jika Tertanggung menderita Cidera sebagai warga tidak bersalah akibat Tindak Terorisme hingga jumlah maksimum USD 100.000 per Tertanggung per kejadian;
- Tindakan melukai diri yang disengaja, bunuh diri, percobaan bunuh diri, baik dalam kondisi kejiwaan yang waras atau tidak;
- Cidera yang diderita pada saat berpartisipasi dalam (termasuk praktik atau program pelatihan untuk) kontes atau kompetisi olahraga termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut: balapan otomotif atau mobil, olahraga profesional, olahraga yang melibatkan kontak fisik, balapan sepeda motor, balapan kapal dan kompetisi berkuda;
- Skydiving, parasailing, hand-gliding, bepergian dengan pesawat terbang (selain dari sebagai penumpang dengan tiket di pesawat komersil berlisensi), menjelajahi gua, memanjat tebing atau gunung (dengan atau tanpa menggunakan tali atau perlengkapan panjat tebing lainnya), bungee jumping, scuba diving yang bukan dalam rangka wisata, scuba diving ke kedalaman lebih dari tiga puluh(30) meter, polo, pacuan kuda atau kegiatan berbahaya lainnya, kecuali jika telah dinyatakan kepada dan diterima oleh Penanggung atau pemaparan yang disengaja terhadap bahaya yang tidak biasa (kecuali dengan tujuan menyelamatkan nyawa manusia);
- Penyakit menular seksual atau turunannya;
- Perawatan dan pengelolaan berat badan, atau pembedahan bariatric;
- Ketidaknormalan tumbuh kembang termasuk tetapi tidak terbatas pada kesulitan belajar, masalah perilaku dan masalah yang berhubungan dengan pertumbuhan fisik;
- Semua perawatan untuk Persistent Vegetative State atau kerusakan neurologis permanen akan, tanpa pengecualian, berhenti setelah sembilan puluh (90) hari sejak perawatan dimulai;
- Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) dan/atau penyakit lainnya terkait HIV semisal AIDS, Penyakit Kompleks terkait AIDS dan/atau mutasi, turunan atau variasi apa pun yang muncul kapan pun dalam rangka waktu lima tahun sejak tanggal efektif Polis Tertanggung;
- Alat prostetik, alat ortotik, alat korektif, perlengkapan medis seperti CPAP, monitor TD, monitor Gula Darah dan perlengkapan medis yang tidak dibutuhkan untuk pembedahan;
- Keterlibatan dalam kegiatan ilegal; dan perbuatan melawan hukum; dan
- Biaya-biaya yang timbul untuk tagihan rumah sakit dan obat-obatan, sertifikat, dokumentasi, informasi atau bukti lainnya yang diminta oleh Penanggung.
INFORMASI PENTING
Bebas Premi Untuk Bayi Baru Lahir
Bayi yang lahir dari seorang Tertanggung Wanita (yang telah menjadi peserta lebih dari 12 bulan) berhak memperoleh manfaat perlindungan asuransi yang sama, 15 hari setelah tanggal kelahiran atau tanggal keluar rumah sakit atau klinik bersalin (mana yang belakangan terjadi), hingga masa pembaruan polis tahun berikutnya secara GRATIS dengan mengajukan permohonan ke Perusahaan.
Garansi Perpanjangan Polis
Penanggung menjamin bahwa kondisi Polis dapat diperpanjang dari tahun ke tahun oleh tertanggung dengan tarif sebagaimana diberitahukan sebelum tanggal perpanjangan.
Pre Existing Condition
Setiap kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, yang menunjukkan tanda atau gejala yang menyebabkan seseorang secara wajar untuk memperoleh diagnosa, perawatan dan pengobatan, atau untuk diagnosa yang mana perawatan atau pengobatan sebelum tanggal efektif polis. Segala kegagalan dalam mengungkapkan kondisi yang sudah ada sebelumnya dalam permohonan asuransi dapat berakibat tambahan atas ketentuan pengecualian atas polis maupun pembatalan polis.
Masa Tunggu
Periode masa tunggu adalah 30 hari sejak premi dibayarkan, dimana penyakit apapun yang dimulai atau muncul dalam masa tunggu tidak dapat dijaminkan.
Peserta Yang Memenuhi Syarat
Semua karyawan Pemegang Polis dan keluarganya (dalam hal Pemegang Polis adalah Badan Hukum) atau Keluarga Langsung dari Pemegang Polis Individu dimana Pemegang Polis merupakan seorang dewasa yang secara hukum dan kompetensi. Setiap peserta harus berusia minimal 15 hari dan maksimal 90 tahun. Untuk peserta yang berusia lebih dari 65 tahun wajib melengkapi form Physician Examination Report yang telah diisi oleh dokter yang berlisensi. Anak tidak dapat dijamin sendiri di dalam Polis asuransi. Orang tua atau wali harus disertakan sebagai Tertanggung agar anak dapat diasuransikan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
Group Discount
- 5-20 peserta dalam 1 polis, diskon 10%
- lebih dari 20 peserta dalam 1 polis, diskon 20%
PROSEDUR KLAIM
Klaim Cashless
- Fasilitas ini hanya diberikan untuk peserta yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit provider International Services Pacific Cross di seluruh Indonesia;
- Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan kepada bagian administrasi Rumah Sakit;
- Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan;
- Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit.
- Perawatan di luar negeri penjaminan dibantu oleh provider EMA Global dengan minimum tagihan USD 2,500 (di bawah USD 2,500 hanya berlaku sistem reimbursement). Batasan minimum tidak berlaku untuk perawatan darurat.
Klaim Reimbursement
- Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
- Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan;
- Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
- Resume medis tertanggung saat dirawat.
E-Claim (Digital Claim)
Tertanggung dapat melakukan klaim secara online (digital) dengan memanfaatkan mobile application Pacific Cross Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Maksimal nilai klaim < Rp 10,000,000 per transaksi per peserta
- Khusus benefit rawat jalan, gigi, dan kacamata
- Syarat dokumen sama dengan klaim reimbursement
- Proses klaim tanpa menggunakan dokumen asli, tetapi Pacific Cross berhak meminta dokumen asli atas pengajuan klaim tersebut apabila diperlukan untuk keperluan analisa atau investigasi klaim
Catatan Penting
- Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima. Peserta harus memiliki kwitansi asli beserta rincian biaya klaim.
- Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
- Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
- Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
- Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
- Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
- Pemohon membayar premi asuransi
- Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email : bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp : +6281331064766