marine builder’s risk insurance

marine builders risks

SEKILAS PRODUK
Marine Builder’s Risks Insurance merupakan asuransi yang menjamin segala risiko (all risks) kerugian atau kerusakan pada kapal dan mesin (Hull & Machinery) yang mungkin terjadi sehubungan dengan pembangunan atau pembuatan kapal dari sejak tahapan peletakan lunas sampai selesai (from laying of keel to completion) termasuk risiko peluncuran (launching), termasuk percobaan pelayaran (sea trials), sampai dengan penyerahan kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners). Wording polis yang biasa digunakan adalah “Institute Clauses for Builder’s Risks (1/6/88) – CL.351” yang dikeluarkan oleh The Institute of London Underwriters.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Berdasarkan tahapan-tahapan pembangunan kapal, secara garis besar risiko-risiko (perils) yang dihadapi (atau yang dijamin) dalam polis Marine Builder’s Risks Insurance dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

  1. Tahapan Pembangunan Kapal (Construction)
  2. Tahapan Peluncuran (Launching)
  3. Tahapan Percobaan Pelayaran (Sea Trials)
  4. Tahapan Penyerahan (Delivery to Owners)

 
Berikut adalah jaminan yang terdapat pada Polis:

  • Faulty Design
    Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan design (Faulty Design) dari suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam pembangunan kapal tersebut.
  • General Average, Salvage dan Sue and Labour
    Menjamin kontribusi general average, salvage, salvage charges dan sue and labour untuk mencegah atau memperkecil kerugian dalam hal terjadi misfortune.
  • Collision Liability
    Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat tubrukan dengan kapal lainnya (Collision Liability) serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut (legal costs).
  • Protection and Indemnity
    Menjamin Protection and Indemnity (P&I) namun terbatas pada tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat tubrukan kapal dengan benda lain (fixed or floating object), cidera badan, kematian atau penyelamatan jiwa di laut, biaya-biaya penyingkiran bangkai kapal (removal of wreck) serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut (legal costs). Namun tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan Crew, Cargo, dan Pollution Liabilities.
PENGECUALIAN POLIS
Risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, biasanya merupakan jaminan tambahan (perluasan) dalam polis Builder’s Risks Insurance. Begitu juga dengan risiko Perang, Kerusuhan, dan Huru Hara (War, Strikes, Malicious Acts). Namun untuk risko Nuclear and Terrorism biasanya tetap termasuk risiko yang tidak dijamin.

INFORMASI PENTING
A. CLASSIFICATION
Mempersyaratkan adanya Klas International Association of Classification Societies (IACS) atau Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

 
B. INSURED VALUE
Harga Pertanggungan atau Insured Value umumnya adalah contract price plus 10% sudah termasuk PPn (VAT). Namun Insured Value juga dapat dibuat provisional jika diperlukan dan disesuaikan dengan harga sebenarnya pembangunan kapal tsb dengan batasan maksimum liability 125% dari provisional value.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • The Builders: Siapa kontraktornya yang membangun kapal tsb, kualifikasi dan pengalamannya
  • The Builders Yard: Dimana pembangunannya, peralatan dan sarana lainnya
  • The Ship: Jenis kapal yang akan dibangun, kapal cargo, tankers, speed boat, kapal perang, dll
  • Period of Construction: Jangka waktu pembangunan kapalnya berapa lama
  • Delivery Voyage nya kemana?
  • Luas Jaminan, dan lain-lain

 
Berdasarkan pengalaman kami, tarif indikasinya berkisar di angka 0.5 – 1.5% dari Nilai Pertanggungannya.

PROSEDUR KLAIM
Sesegera mungkin setelah adanya kejadian yang menyebabkan kerugian, Tertanggung wajib melaporkan adanya kerugian kepada Penanggung. Penanggung berhak melakukan survey untuk memastikan bahwa klaim sesuai dengan yang dijamin polis.

PROSEDUR PERMOHONAN
Informasikan “Underwriting Information” dan lampirkan Ship Particular melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!