jaminan p&i

Protection and Indemnity

SEKILAS PRODUK

Marine P&I (Protection & Indemnity) adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari kepemilikan atau operasional kapal.

&nsbp;
Keistimewaan:

  • Terdapat kantor operasional di Indonesia, sehingga proses pembelian dan klaim asuransi dapat dilakukan di Indonesia;
  • Operasional P&I khusus yang berkantor pusat di Singapura memiliki staf yang berpengalaman;
  • Memiliki spesialisasi pada kapal ukuran kecil dan sedang, kapal pesiar, dan kapal-kapal khusus;
  • Batas limit yang bervariasi hingga USD 25 juta, dan dapat ditingkatkan menjadi USD 100 juta, bahkan disediakan special limit mulai USD 500 juta hingga USD 1 miliar dengan syarat khusus, yang bekerjasama dengan Asia P&I yang bermarkas di Singapura.
  • Tersedia pertanggungan untuk Kewajiban Kontrak, Operasional Khusus, Tanggung Jawab Kapal Penarik, dan Kewajiban kapal penyelamat.

 
Produk ini merupakan kerjasama antara Great Eastern Asia dan British Marine.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Secara umum, jaminan yang diberikan adalah tanggung jawab hukum (liability) terhadap:

  1. kerusakan, kerugian dan kekurangan pada kargo;
  2. tabrakan dengan kapal lain;
  3. kerusakan atas benda tetap dan mengapung (fixed & floating object) dan harta benda lainnya;
  4. kematian atau cidera akibat kecelakaan dari anggota kru kapal, penumpang, bongkar muat, atau pihak ketiga lainnya ketika berada di kapal atau disebabkan oleh kecelakaan kapal
  5. pencemaran dan pembersihan limbah (polusi);
  6. tanggung jawab lainnya, seperti penyingkiran bangkai kapal (wreck removal), denda dan pinalti (fine and penalty), kerugian umum (general average), dan lain-lain.
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Polis Protection & Indemnity tidak menjamin hal-hal berikut:

  1. asuransi Hull & Machinery
  2. kehilangan atau kerusakan pada kapal dan peralatan kapal
  3. kerugian yang bersifat komersil
  4. kebangkrutan dan penipuan
  5. perdagangan ilegal
  6. perang
  7. penggantian kerugian atas tanggung jawab hukum kontrak
  8. serangan internet (cyber attack)
  9. apabila klaim berkaitan dengan larangan dan batasan berdasarkan resolusi PBB, sanksi perdagangan, sanksi ekonomi, hukum dan perundang-undangan Uni-Eropa, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat
[-]
INFORMASI PENTING

KAPAL YANG DAPAT DIASURANSIKAN (PREFERRED VESSELS)

  • Jenis Kapal: dry cargo vessels, tankers, Self-Propelled Oil Barges (SPOB), offshore vessel and specialist craft, tugs and barges, harbour craft, superyachts.
  • Usia Kapal: maksimal 25 tahun. Usia kapal di atas 25 tahun dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
  • Navigasi Kapal: maksimal ASEAN
  • Tonase Kapal: maksimal 10,000 GT
  • Klasifikasi (Class) Kapal: Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau dari anggota International Association of Classification Societies (IACS). Status kapal ‘unclass’ dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
  • Jumlah Kapal: minimal 2 kapal
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Tarif Premi/Call sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • Jenis Kapal dan Klas Kapal
  • Usia dan Tonase Kapal
  • Trading Area atau Navigasi
  • Manajemen dan Kepemilikan Kapal
  • Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
  • Luas Jaminan dan Limit of Liability

Berdasarkan pengalaman kami, umumnya tarif premi berkisar di USD 1,500 – 15,000 per kapal. Premi yang diberikan merupakan Fixed Premium sehingga tidak akan meningkat selama periode pertanggungan (tidak seperti sistem ‘call’ yang dapat berubah walaupun masih dalam periode pertanggungan).

[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Menghubungi Penanggung atau Agent Survey sesegera mungkin setelah mengetahui adanya potensi yang dapat menyebabkan kerugian dari pihak ketiga.
  2. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Informasikan dan lampirkan:

  1. Ship particular
  2. Class Certificate
  3. Trading Area atau Navigasi
  4. Jumlah crew (awak kapal) dan kebangsaannya
  5. Jenis kargo yang diangkut
  6. Informasi mengenai polis Marine Hull & Machinery yang dimiliki
  7. Informasi riwayat klaim
  8. List seluruh kapal yang dimiliki

dan kirim melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]
All Rights Reserved. Copyright © 2023 - PusatAsuransi.com
error: Protected Content!!