Institute Time Clauses Hulls 284 Policy Wording
Institute Time Clauses Hulls 284 Policy Wording
Catatan: Nakhoda, Perwira, Awak Kapal dari Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan dalam pengertian ini jika mereka memiliki saham pada Kapal tersebut.
Pengecualian lain yang terdapat pada polis Marine Hull & Machinery Insurance:
Di luar ketentuan di atas dapat diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus (business consideration).
b. Total Loss Only yang terdiri dari:
Contoh: Kapal terbakar sampai musnah, hancur, tenggelam yang tidak dapat diambil lagi, atau dinyatakan hilang setelah tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran terakhirnya.
Contoh: Kapal tenggelam (bisa diambil), kandas, karam, terbakar, tabrakan namun biaya perbaikan dan biaya mendapatkannya kembali lebih besar dari harga asuransi (insured value).