Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 280 Policy Wording
Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 280 Policy Wording
Marine Hull & Machinery Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran.
Secara umum, Hull & Machinery Insurance memberikan jaminan atas:
Terdapat 3 (tiga) pilihan klausul yang sering digunakan dalam Hull & Machinery Insurance, yaitu:
Jaminan Tambahan (Optional):
Penanggung tidak memberikan jaminan atas biaya-biaya berikut ini:
Pengecualian lain yang terdapat pada polis Machinery & Hull Insurance:
Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus (business consideration).
Misalnya, kapal terbakar sampai musnah, hancur, tenggelam tidak dapat diambil lagi, atau dinyatakan hilang setelah tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran terakhirnya.
Misalnya, kapal tenggelam (bisa diambil), kandas, karam, terbakar, tabrakan namun biaya perbaikan dan biaya mendapatkannya kembali lebih besar dari harga asuransi (insured value).
Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:
Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi berkisar di 0.65 – 2.00% dari Harga Pertanggungan.
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.