H&M

Marine Hull and Machinery

SEKILAS PRODUK

Marine Hull & Machinery Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Secara umum, Hull & Machinery Insurance memberikan jaminan atas:

  1. Pertanggungan ini menjamin kerugian atas atau kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
    • bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
    • kebakaran, ledakan
    • pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar Kapal Yang Dipertanggungkan
    • pembuangan bagian dari Kapal Yang Dipertanggungkan
    • perompakan
    • kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
    • benturan dengan pesawat terbang atau benda-benda lain yang sejenisnya, atau benda yang jatuh dari benda-benda yang disebutkan pertama di atas, alat angkutan darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
    • gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  2. Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
    • kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau penggeseran barang muatan atau bahan bakar
    • meledaknya boiler, patahnya as-as atau poros-poros pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka Kapal Yang Dipertanggungkan
    • kelalaian Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu
    • kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
    • tindakan Nakhoda, Perwira atau Awak Kapal dengan tujuan untuk merugikan kepentingan Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan,, asalkan kerugian atau kerusakan tersebut terjadi bukan karena kurangnya kepedulian yang semestinya dari Tertanggung, Pemilik atau Pengelola Kapal tersebut.
  3. Nakhoda, Perwira, Awak Kapal dari Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan dalam pengertian ini jika mereka memiliki saham pada Kapal tersebut.

 
Terdapat 3 (tiga) pilihan klausul yang sering digunakan dalam Hull & Machinery Insurance, yaitu:

  1. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 280 dengan jaminan Comprehensive;
  2. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 284 dengan jaminan Total Loss Only, General Average, 3/4THS Collision Liability (including Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour)
  3. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 289 dengan jaminan Total Loss Only (including Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour)

 
Jaminan Tambahan (Optional):

  • 4/4THS Collision Liability
  • 4/4THS RDC & FFO
  • Institute War and Strike
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Penanggung tidak memberikan jaminan atas biaya-biaya berikut ini:

  1. pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan atau benda-benda lain apapun;
  2. harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apapun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain;
  3. barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada Kapal Yang Dipertanggungkan;
  4. hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit;
  5. polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi atau benda apapun (kecuali kapal lain dengan mana Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda pada kapal lain tersebut).

 
Pengecualian lain yang terdapat pada polis Machinery & Hull Insurance:

  1. Pengecualian risiko perang
  2. Pengecualian risiko pemogokan
  3. Pengecualian risiko perbuatan jahat
  4. Pengecualian risiko nuklir
[-]
INFORMASI PENTING
  1. KAPAL YANG DAPAT DIASURANSIKAN
    Hampir semua jenis kapal dapat diasuransikan di bawah polis Hull & Machinery Insurance. Sebagai syarat minimum adalah sebagai berikut:

    • Memiliki sertifikat Classification (Klas) yang masih berlaku
    • Dokumen wajib perkapalan lengkap dan masih berlaku
    • Usia kapal yang memenuhi syarat:
      • High Speed Ferries: 5 Tahun
      • General Cargo: 20 Tahun
      • Tug boat, Barge, LCT, Dregger, Supply Vessel: 15 Tahun
      • Tanker: 25 Tahun
      • Cruise Vessel: 20 Tahun
      • Fiber Vessel (penggunaan pribadi atau wisata): 5 Tahun
      • Wooden Phinisi (penggunaan wisata): 5 Tahun

    Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus (business consideration).

  2.  

  3. CLASSIFICATION WARRANTY
    Polis Hull & Machinery Insurance sangat mewajibkan status klas kapal active selama periode polis berjalan (atau saat terjadinya kerugian yang menyebabkan klaim). Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini menyebabkan polis menjadi batal secara otomatis, sehingga pertanggungan asuransi menjadi tidak berlaku.
  4.  

  5. JENIS JAMINAN
    1. Comprehensive
      Memberikan jaminan gabungan atas kerusakan sebagian (partial loss) maupun kerusakan total (total loss).
    2. Total Loss Only
      Terdiri dari:

      1. Actual Total Loss
        • kapal hancur atau musnah (destroyed); atau
        • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
        • Kapal telah dinyatakan hilang.

        Misalnya, kapal terbakar sampai musnah, hancur, tenggelam tidak dapat diambil lagi, atau dinyatakan hilang setelah tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran terakhirnya.

      2. Constructive Total Loss
        • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tersebut bila berhasil diselamatkan.
        • Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value).

        Misalnya, kapal tenggelam (bisa diambil), kandas, karam, terbakar, tabrakan namun biaya perbaikan dan biaya mendapatkannya kembali lebih besar dari harga asuransi (insured value).

[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • Jenis Kapal, Usia, Tonase, dan Klas
  • Jenis Barang yang diangkut (untuk kapal angkutan)
  • Trading Area atau Navigasi
  • Luas Jaminan dan Harga Pertanggungan
  • Pengalaman Asuransi dan Loss Record
  • Jumlah kapal (fleet) yang diasuransikan

 
Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi berkisar di 0.65 – 2.00% dari Harga Pertanggungan.

[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Dalam hal kecelakaan dimana kerugian atau kerusakan dapat menimbulkan suatu klaim pada pertanggungan ini, pemberitahuan tentang kerugian atau kerusakan itu harus diberikan kepada Penanggung sebelum dilakukan survey dan juga, jika Kapal Yang Dipertanggungkan berada di luar negeri, kepada Agen Lloyd terdekat sehingga seorang surveyor dapat ditunjuk untuk mewakili Penanggung jika Penanggung menghendaki hal itu.
  2. Penanggung berhak untuk menentukan ke pelabuhan mana Kapal Yang Dipertanggungkan harus dibawa untuk menjalani doking atau perbaikan (biaya tambahan sebenarnya dari pelayaran tersebut yang timbul dari pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung tersebut akan dibayar kembali oleh Penanggung kepada Tertanggung) dan Penanggung mempunyai hak veto mengenai suatu tempat perbaikan atau sebuah perusahaan perbaikan.
  3. Penanggung dapat juga melakukan tender atau meminta dilakukannya tender lebih lanjut untuk perbaikan Kapal Yang Dipertanggungkan. Jika tender tersebut telah dilakukan dan suatu tender telah diterima oleh Tertanggung atas persetujuan Penanggung, Penanggung akan memberikan uang tunjangan dengan jumlah yang dihitung atas dasar rate 30% per tahun terhadap nilai pertanggungan untuk waktu yang hilang antara pengiriman undangan-undangan untuk tender yang diminta oleh Penanggung tersebut dan penerimaan suatu tender sepanjang bahwa waktu tersebut telah hilang semata-mata sebagai akibat dari tender yang telah dilakukan tersebut dan dengan ketentuan bahwa tender tersebut diterima tanpa keterlambatan setelah penerimaan persetujuan Penanggung. Pengurangan sebagaimana mestinya akan dikenakan terhadap uang tunjangan sebagaimana tersebut di atas untuk jumlah-jumlah yang diperoleh terkait dengan bahan bakar dan perbekalan Kapal Yang Dipertanggungkan dan upah dan uang harian Nakhoda, para Perwira dan Awak Kapal atau Anggota Awak Kapal, termasuk jumlah-jumlah yang diperkenankan sebagai kerugian umum, dan untuk jumlah-jumlah yang diperoleh kembali dari pihak ketiga terkait dengan ganti rugi karena tertahannya Kapal Yang Dipertanggungkan tersebut lebih lama dari yang seharusnya untuk pelaksanaan pemuatan barang dan/ atau kehilangan keuntungan dan/ atau biaya operasional, untuk periode berlakunya pemberian uang tunjangan tender tersebut atau bagian dari uang tunjangan tender tersebut. Apabila suatu bagian dari biaya perbaikan kerusakan selain suatu risiko sendiri yang telah ditetapkan pada pertanggungan ini tidak dapat diklaim penggantiannya dari Penanggung maka uang tunjangan tersebut akan dikurangi dengan proporsi yang sama.
  4. Dalam hal terjadi kegagalan dalam memenuhi syarat-syarat tersebut, maka potongan sebesar 15% dari jumlah klaim yang pasti akan dikenakan.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. SPPA Marine Hull & Machinery
  2. Copy NPWP (perusahaan) atau KTP (perorangan)
  3. Polis asuransi existing (jika ada)

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]

 

SPPA Marine Hull

Protection and Indemnity

SEKILAS PRODUK

Marine P&I (Protection & Indemnity) adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari kepemilikan atau operasional kapal.

&nsbp;
Keistimewaan:

  • Terdapat kantor operasional di Indonesia, sehingga proses pembelian dan klaim asuransi dapat dilakukan di Indonesia;
  • Operasional P&I khusus yang berkantor pusat di Singapura memiliki staf yang berpengalaman;
  • Memiliki spesialisasi pada kapal ukuran kecil dan sedang, kapal pesiar, dan kapal-kapal khusus;
  • Batas limit yang bervariasi hingga USD 25 juta, dan dapat ditingkatkan menjadi USD 100 juta, bahkan disediakan special limit mulai USD 500 juta hingga USD 1 miliar dengan syarat khusus, yang bekerjasama dengan Asia P&I yang bermarkas di Singapura.
  • Tersedia pertanggungan untuk Kewajiban Kontrak, Operasional Khusus, Tanggung Jawab Kapal Penarik, dan Kewajiban kapal penyelamat.

 
Produk ini merupakan kerjasama antara Great Eastern Asia dan British Marine.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Secara umum, jaminan yang diberikan adalah tanggung jawab hukum (liability) terhadap:

  1. kerusakan, kerugian dan kekurangan pada kargo;
  2. tabrakan dengan kapal lain;
  3. kerusakan atas benda tetap dan mengapung (fixed & floating object) dan harta benda lainnya;
  4. kematian atau cidera akibat kecelakaan dari anggota kru kapal, penumpang, bongkar muat, atau pihak ketiga lainnya ketika berada di kapal atau disebabkan oleh kecelakaan kapal
  5. pencemaran dan pembersihan limbah (polusi);
  6. tanggung jawab lainnya, seperti penyingkiran bangkai kapal (wreck removal), denda dan pinalti (fine and penalty), kerugian umum (general average), dan lain-lain.
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Polis Protection & Indemnity tidak menjamin hal-hal berikut:

  1. asuransi Hull & Machinery
  2. kehilangan atau kerusakan pada kapal dan peralatan kapal
  3. kerugian yang bersifat komersil
  4. kebangkrutan dan penipuan
  5. perdagangan ilegal
  6. perang
  7. penggantian kerugian atas tanggung jawab hukum kontrak
  8. serangan internet (cyber attack)
  9. apabila klaim berkaitan dengan larangan dan batasan berdasarkan resolusi PBB, sanksi perdagangan, sanksi ekonomi, hukum dan perundang-undangan Uni-Eropa, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat
[-]
INFORMASI PENTING

KAPAL YANG DAPAT DIASURANSIKAN (PREFERRED VESSELS)

  • Jenis Kapal: dry cargo vessels, tankers, Self-Propelled Oil Barges (SPOB), offshore vessel and specialist craft, tugs and barges, harbour craft, superyachts.
  • Usia Kapal: maksimal 25 tahun. Usia kapal di atas 25 tahun dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
  • Navigasi Kapal: maksimal ASEAN
  • Tonase Kapal: maksimal 10,000 GT
  • Klasifikasi (Class) Kapal: Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau dari anggota International Association of Classification Societies (IACS). Status kapal ‘unclass’ dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
  • Jumlah Kapal: minimal 2 kapal
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Tarif Premi/Call sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • Jenis Kapal dan Klas Kapal
  • Usia dan Tonase Kapal
  • Trading Area atau Navigasi
  • Manajemen dan Kepemilikan Kapal
  • Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
  • Luas Jaminan dan Limit of Liability

Berdasarkan pengalaman kami, umumnya tarif premi berkisar di USD 1,500 – 15,000 per kapal. Premi yang diberikan merupakan Fixed Premium sehingga tidak akan meningkat selama periode pertanggungan (tidak seperti sistem ‘call’ yang dapat berubah walaupun masih dalam periode pertanggungan).

[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Menghubungi Penanggung atau Agent Survey sesegera mungkin setelah mengetahui adanya potensi yang dapat menyebabkan kerugian dari pihak ketiga.
  2. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Informasikan dan lampirkan:

  1. Ship particular
  2. Class Certificate
  3. Trading Area atau Navigasi
  4. Jumlah crew (awak kapal) dan kebangsaannya
  5. Jenis kargo yang diangkut
  6. Informasi mengenai polis Marine Hull & Machinery yang dimiliki
  7. Informasi riwayat klaim
  8. List seluruh kapal yang dimiliki

dan kirim melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]
All Rights Reserved. Copyright © 2023 - pusatasuransi.com
error: Protected Content!!