great home apartment insurance

GREAT HOME APARTMENT INSURANCE

SEKILAS PRODUK

Great Home & Apartment Insurance merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi rumah tinggal Anda beserta isinya dari berbagai macam risiko yang mungkin dialami.

Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Perlindungan Untuk Bangunan dan Isi Bangunan, dengan tambahan klausul berikut ini:
    • Kerusuhan, Pemogokan Kerja, Perbuatan Jahat dan Huru-Hara (Klausul RSMD 4.1.B/2007)
    • Klausul Gempa Bumi
    • Klausul Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air
    • Klausul Akomodasi Sementara (IDR 30,000,000)
    • Klausul Perubahan
    • Klausul Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor, dan Konsultan (IDR 10,000,000)
    • Klausul Tambahan Modal (10%)
    • Klausul Pejabat Sipil
    • Klausul Biaya Penulisan Kembali Catatan dan Persiapan Klaim (IDR 10,000,000)
    • Klausul Pembersihan Puing (IDR 25,000,000)
    • Klausul Biaya Pemadaman Kebakaran (IDR 25,000,000)
    • Klausul Akibat Tertabrak Kendaraan Sendiri
    • Klausul Pemberitahuan Kerugian (30 Hari)
    • Klausul Risiko Tanah Longsor dan Turunnya Permukaan Tanah
    • Klausul Perubahan dan Perbaikan Kecil (2.5% dari Total Harga Pertanggungan)
    • Klausul Otoritas Publik
    • Klausul Pembayaran di Muka (25%)
    • Klausul Jaminan atas Hubungan Arus Pendek Khusus
    • Klausul Makanan Beku (IDR 1,500,000)
    • Klausul Work Of Art (IDR 15,000,000)
    • Klausul Uang di Brankas (IDR 15,000,000)
    • Klausul Harta Benda dalam Perbaikan (IDR 50,000,000)
    • Perlindungan Terorisme
  2.  

  3. Tanggung Jawab Hukum Pribadi dan Keluarga
    Tanggung jawab hukum pribadi dan keluarga sehubungan dengan cedera tubuh orang lain dan kerugian harta benda milik pihak ketiga sampai dengan batas IDR 250,000,000.
  4.  

  5. Kecelakaan Diri
    Kecelakaan fatal bagi tertanggung dan pasangannya dengan batas IDR 100,000,000, termasuk biaya pengobatan sampai dengan IDR 20,000,000.
  6.  

  7. Kompensasi untuk Pekerja Rumah Tangga
    Limit maksimal IDR 5,000,000 untuk setiap kejadian.
  8.  

  9. Properti Milik Pekerja Rumah Tangga
    Limit maksimal IDR 5,000,000 untuk setiap kejadian.
  10.  

  11. Perangkat Pribadi
    Kerusakan atau kehilangan gadget atau laptop atas kejadian tidak disengaja dan pencurian sampai maksimal IDR 5,000,000.
[-]
PENGECUALIAN POLIS
  1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehancuran pada atau kerusakan pada:
    • harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan;
    • harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis;
    • harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air;
  2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:
    • ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya;
    • lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan;
    • kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu dimana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal;
    • semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut;
    • polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang;
    • pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini;
    • penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya;
    • perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung;
    • paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
  3. Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya:
    • pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
    • pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan
[-]
INFORMASI PENTING
  1. Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.
  2. Jika pada saat kerugian atau kerusakan, Harga Pertanggungan lebih kecil daripada 85% dari biaya yang mungkin dikenakan dalam perbaikan atau pemulihan dalam hal seluruh Bangunan musnah, jumlah yang dibayar untuk klaim tersebut akan dikurangi secara proporsional.
  3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah Bangunan tidak dihuni selama 30 hari berturut-turut kecuali jika dengan perjanjian tertulis Penanggung.
  4. Bangunan yang dapat dijamin adalah konstruksi kelas 1, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
  5. Klausul Gempa Bumi hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami kerusakan akibat gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi.
  6. Klausul Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air hanya dapat diberikan untuk bangunan yang berada di daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau ketinggian banjir yang tidak melebihi 15 cm.
  7. Syarat dan ketentuan lain diatur di dalam polis Great Home & Apartment Policy.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung preminya.

[-]
PROSEDUR KLAIM

Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

  1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
  5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

 
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Penanggung akan memberi ganti rugi maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

[-]
PROSEDUR PEMBELIAN
  1. Setelah Tertanggung mendapatkan “Proposal Asuransi”, Tertanggung menginformasikan alamat lengkap dan mengirimkan beberapa foto bangunan yang akan diasuransikan
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Jika Tertanggung setuju dengan Quotation yang diberikan, polis akan diterbitkan dalam bentuk e-polis (softcopy)
  4. Pemohon membayar premi asuransi dalam batas waktu maksimal 14 hari
  5. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766
[-]

 

Dapatkan Proposal

 

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - pusatasuransi.com
error: Protected Content!!