Great PA Supreme merupakan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kecelakaan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada Anda ataupun keluarga Anda yang mengalami cacat tetap sebagian, cacat tetap keseluruhan atau kematian, termasuk biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.
Keistimewaan:
- Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan
- Santunan Cacat Tetap sampai dengan 125% dari Uang Pertanggungan Dasar
- Penggantian biaya perawatan sampai dengan 20% dari Uang Pertanggungan
- Santunan harian Rawat Inap akibat kecelakaan
- Santunan beasiswa untuk anak
- Jaminan pengobatan alternative (sinshe)
- Jaminan barang pribadi yang rusak akibat kecelakaan yang dijamin polis
- Santunan pembayaran cicilan rumah dan kendaraan akibat kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat lebih dari 14 hari di Rumah Sakit.
- Termasuk jaminan mengendarai sepeda motor dan olah raga non-profesional
- Menanggung risiko kematian yang terjadi hingga 365 hari sejak tanggal kecelakaan, di seluruh dunia
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.
Tertanggung dapat memilih paket di bawah ini:
Catatan:
- Santunan cicilan rumah/kendaraan akibat kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat inap selama minimal 14 hari.
- Manfaat dalam Rupiah
- Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
- Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
- Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
- Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
- Segala yang terkait dengan HIV/AIDS dan komplikasinya.
- Kehamilan atau kelahiran.
- Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan atau ketidakwarasan.
- Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler.
- Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara.
- Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, segala tindakan terorisme.
- Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
- Keterlibatan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
- Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.
- DEFINISI KECELAKAAN
Berarti peristiwa kekerasan, tidak terduga, bersifat dari luar dan dapat dilihat, yang secara terpisah dari penyebab lainnya merupakan satu-satunya penyebab terjadinya Cidera pada Tertanggung. - USIA TERTANGGUNG
Usia yang dapat diterima adalah usia 18-60 tahun (peserta polis baru) dan maksimal 65 tahun (peserta polis perpanjangan). - KLASIFIKASI PEKERJAAN TERTANGGUNG
- Kelas 1
Pekerjaan dalam ruangan kantor, karyawan, akuntan, arsitek, auditor, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, dan sejenisnya. - Kelas 2
Pekerjaan dinas luar atau lapangan, insinyur sipil, manajer proyek, tenaga sales, supir, pedagang eceran, dan sejenisnya. - Kelas 3
Pekerjaan mesin-mesin berat, bengkel, buruh tambang, tukang bangunan, pekerja listrik, dan sejenisnya.
- Kelas 1
- Memberikan pemberitahuan tertulis secepat mungkin tentang Cidera yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Pertanggungan ini dengan keterangan lengkap baik mengenai kejadian dan Cidera secepatnya dalam hal kematian atau dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa apabila Cidera tersebut tidak berakibat serius.
- Memutuskan atau melakukan segala sesuatu dan bekerja sama dan memberikan bantuan yang diperlukan dan Perusahaan Asuransi berhak untuk menggunakan segala upaya hukum yang Anda miliki untuk mendapatkan penggantian dari pihak ketiga.
Penanggung berhak untuk meminta:
- Hasil pemeriksaan oleh dokter penengah yang ditunjuk oleh Perusahaan Asuransi untuk Cidera yang tidak serius.
- Pemeriksaan otopsi dalam hal terjadi kematian untuk memastikan bahwa kematian yang dialami dijamin dalam pertanggungan ini.
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN JIKA TERJADI KLAIM
- Klaim Kematian Akibat Kecelakaan
- Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Ahli Waris
- Laporan Medikal (jika ada) atau Pernyataan dari Petugas Medis yang menangani Tertanggung untuk menjelaskan penyebab kematian jika penyebab kematian kurang jelas disebabkan oleh kecelakaan atau sakit penyakit
- Sertifikat Kematian
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan KTP dari Ahli Waris
- Salinan laporan forensik yang menjelaskan penyebab kematian
- Dokumen lainnya yang diperlukan untuk keperluan klaim
- Klaim Ketidakmampuan Permanen (Cacat Tetap) Akibat Kecelakaan
- Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Tertanggung
- Pernyataan dari Dokter yang menerangkan skala ketidakmampuan
- Klaim Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan
- Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Tertanggung & Petugas Medis
- Tagihan asli medikal / rumah sakit
- Laporan medis diagnosa dokter
- Tagihan asli resep dengan rincian obat-obatan