SEKILAS PRODUK
Simas UKM adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada penyedia layanan pembiayaan atas kegagalan pembayaran kredit yang diakibatkan debitur meninggal dunia atau cacat tetap total yang diakibatkan kecelakaan.
Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinarmas.
[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN
Memberikan jaminan atas:
- Meninggal Dunia yang diakibatkan oleh Sakit (Natural Death) ataupun Kecelakaan (Accident Death)
- Cacat Tetap Total yang diakibatkan karena kecelakaan (Accident Total Disability), yaitu:
- Kebutaan atas kedua belah mata
- Kehilangan Daya Ingatan Total
- Kelumpuhan Total selama-lamanya
- Ketulian Total selama-lamanya
- Kebisuan Total selama-lamanya
Produk ini memberikan jaminan atas pinjaman dengan tenor 1 – 10 tahun, dan dengan nilai penggantian klaim disesuaikan dengan sisa pokok pinjaman ditambah bunga, maksimal Rp. 500.000.000.
[-]
PENGECUALIAN POLIS
Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:
- Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan;
- Perbuatan kejahatan yang disengaja yang dilakukan oleh Tertanggung atau orang yang berkepentingan dalam asuransi;
- Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus);
- Apabila berdasarkan penyelidikan ternyata penyebab kematian Tertanggung karena memberikan keterangan yang tidak benar tentang kondisi kesehatannya dan/atau termasuk dalam pengecualian, maka Penanggung berhak untuk menolak klaim tersebut serta tidak diwajibkan membayar Uang Pertanggungan.
[-]
INFORMASI PENTING
- PEMEGANG POLIS
Pemegang Polis pada produk ini adalah perusahaan pembiayaan berskala kecil-menengah, contoh: Koperasi Simpan Pinjam, Bank Perkreditan Rakyat. - BERAKHIRNYA ASURANSI
Asuransi akan berakhir, mana yang terjadi lebih dahulu di bawah ini:- Pada tanggal Masa Asuransi berakhir;
- Pada tanggal Tertanggung meninggal dunia;
- Pada tanggal Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan;
- Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis lebih dari 30 hari setelah tanggal penerbitan Polis;
- Pada tanggal Asuransi dibatalkan oleh Penanggung;
- Pada saat pembayaran klaim telah dibayarkan oleh Penanggung.
- USIA TERTANGGUNG (DEBITUR)
Usia masuk yang diperkenankan adalah 17 – 55 tahun, dimana usia Tertanggung ditambahkan masa tenor adalah maksimal 60 tahun.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
TARIF RATE PREMI
- 0.296% – tenor 1 tahun
- 0.594% – tenor 2 tahun
- 0.906% – tenor 3 tahun
- 1.232% – tenor 4 tahun
- 1.571% – tenor 5 tahun
- 1.942% – tenor 6 tahun
- 2.305% – tenor 7 tahun
- 2.667% – tenor 8 tahun
- 3.055% – tenor 9 tahun
- 3.440% – tenor 10 tahun
Keterangan:
- Dasar perhitungan premi berdasarkan tenor kredit
- Usia Tertanggung (debitur) tidak mempengaruhi tarif premi
- Tingkat suku bunga maksimal 25%
- Rate dikalikan besaran pinjaman
- Premi dibayarkan oleh Tertanggung (debitur) melalui Pemegang Polis
[-]
PROSEDUR KLAIM
- Dalam hal terjadi kerugian/klaim atas obyek pertanggungan wajib memberikan bantuan kepada Tertanggung untuk melaporkan kerugian/klaim yang terjadi kepada Penanggung dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian yang menyebabkan klaim terjadi.
- Penanggung berhak melakukan survey atas klaim/kehilangan yang terjadi dan Tertanggung wajib membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh Penanggung.
- Setiap penerimaan atau penolakan klaim akan disampaikan secara tertulis oleh Penanggung ke Tertanggung.
- Kecuali diperjanjikan lain sesuai lampiran pada perjanjian ini, pembayaran ganti rugi atas kerugian/klaim akan dilaksanakan oleh Penanggung kepada Tertanggung atau Ahli Waris Tertanggung.
- Pembayaran klaim dilakukan oleh Penanggung kepada kreditur selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN
Hubungi kami melalui email ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.
[-]