asuransi tsunami

eqvet

SEKILAS PRODUK
Earthquake (EQVET) Insurance merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Polis menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
  4. Tsunami
PENGECUALIAN POLIS
  1. Segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
    1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
    2. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;
    3. tertabrak kendaraan;
    4. angin topan dan badai apapun bentuknya;
    5. banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
  2. gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun;
  3. kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis:
    • pembuangan puing, biaya pembersihan;
    • barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
    • logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;
    • barang antik atau barang seni;
    • segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    • efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer;
    • pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain.
  4. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
  5. Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
  6. Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis.
INFORMASI PENTING
ADDITIONAL CLAUSE
Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Additional List dapat dilihat disini.

 
DEFINISI RISIKO

  1. Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
  2. Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
  3. Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

 
SEBAGAI ASURANSI TAMBAHAN
Polis Asuransi Gempa Bumi merupakan asuransi tambahan dari polis asuransi dasar, yakni Asuransi Kebakaran atau Asuransi Semua Risiko dalam polis asuransi properti dan harta benda.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi Asuransi Gempa Bumi berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/17 di bawah ini untuk Commercial & Industrial Buildings:
[wp_table id=5857/]

 
Tarif Premi disesuaikan dengan lokasi objek pertanggungan berada yang dibagi dalam 5 (lima) zona, yang dapat dilihat pada daftar Zona Gempa Bumi wilayah Indonesia.

PROSEDUR KLAIM
Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:

  1. segera memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung;
  2. dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas, menyampaikan laporan tertulis yang memuat kerugian dan atau kerusakan termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;
  3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

 
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:

  1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
  2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
  3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy polis
  3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
  2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
  3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!