asuransi term life

Great Pro Life

SEKILAS PRODUK

Great Pro Life adalah produk asuransi yang menjamin risiko apabila Tertanggung meninggal dunia. Produk ini merupakan bagian asuransi tambahan dari produk Great Pro Solution.

 

  1. Asuransi Dasar: Great Pro Solution (Kecelakaan Diri)
  2. Asuransi Tambahan lainnya:

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Manfaat Asuransi Tambahan Great Pro Life:
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun selama periode pertanggungan asuransi, Penerima Manfaat akan menerima 100% Uang Pertanggungan.

  • Uang Pertanggungan: maks. Rp. 1,000,000,000

 
Catatan:

  1. Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Covid-19, dimana Tertanggung memiliki polis asuransi dengan manfaat serupa di Great Eastern Life Indonesia, maka Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan adalah maks. Rp. 1,500,000,000.
  2. Tidak ada manfaat investasi pada produk ini.
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko meninggal dunia atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Tertanggung meninggal dunia karena Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya dalam jangka waktu 2 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi;
  2. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencideraan diri sendiri dan/atau tindakan pencideraan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi;
  3. Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan, baik aktif atau tidak aktif, oleh pemegang polis, Tertanggung atau penerima manfaat berdasarkan Polis;
  4. Hukuman mati oleh otoritas di bawah putusan pengadilan yang sah dan mengikat;
  5. Tertanggung terinfeksi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), Complex terkait AIDS atau terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
  6. Tertanggung terbukti sebagai pelaku atau terlibat (bukan korban) dalam Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.
[-]
INFORMASI PENTING
  1. Usia masuk Tertanggung adalah 18-65 tahun, dan usia masuk Pemegang Polis adalah 18-80 tahun;
  2. Periode perlindungan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 70 tahun;
  3. Tidak ada masa tunggu pada asuransi tambahan Great Pro Life ini;
  4. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Akhir Masa Asuransi;
    2. Tertanggung Meninggal Dunia;
    3. Tanggal Penebusan Polis;
    4. Premi tidak dibayar oleh Pemegang Polis kepada Great Eastern Life Indonesia sampai akhir Masa Leluasa (30 hari); atau
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Diberhentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
  5. Pemegang Polis dapat memiliki beberapa polis Great Pro Solution dengan manfaat Asuransi Tambahan masing-masing, dengan ketentuan besarnya Uang Pertanggungan keseluruhan polis adalah maksimal sesuai ketentuan Uang Pertanggungan pada masing-masing produk.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Besaran premi terkait dengan besarnya Nilai Pertanggungan dan Usia Tertanggung. Minimum premi untuk total manfaat Great Pro Solution adalah Rp. 2,000,000 per tahun (termasuk asuransi tambahan). Premi manfaat tambahan akan berubah setiap tahunnya seiring dengan kenaikan usia Tertanggung.

[-]
PROSEDUR KLAIM

Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dapat dilihat selengkapnya pada: Lembar Penjelasan di bawah halaman ini.

[-]
PROSEDUR PEMBELIAN
  1. Tertanggung dan Pemegang Polis wajib menyetujui deklarasi bahwa Tertanggung:
    1. tidak pernah menderita atau memiliki kekhawatiran, melakukan konsultasi, melakukan penyelidikan atau telah diverifikasi karena penyakit berikut ini: Penyakit jantung atau pembuluh darah, hipertensi, penyakit liver, gangguan alat kelamin, penyakit pencernaan, penyakit pernapasan, gangguan otot-kerangka, gangguan endokrin, penyakit mata, telinga, hidung atau tenggorokan, gangguan kulit, penyakit seksual menular, tiroid, stroke, mini stroke (TIA), kelumpuhan, epilepsi, gangguan saraf atau otak, gangguan mental, penyakit turunan atau kelainan bawaan, diabetes, leukemia atau kelainan darah lainnya, pertumbuhan kista abnormal atau penyakit tumor;
    2. tidak pernah memiliki polis Asuransi jiwa/ kecelakaan diri/ kesehatan/ penyakit kritis / asuransi ketidakmampuan/cacat yang telah ditolak, ditunda atau diterima dengan modifikasi;
    3. tidak sedang menderita suatu penyakit atau mengalami gejala/kelainan, sedang menjalani perawatan/pengobatan medis atau sedang mempersiapkan diri untuk menjalani segala bentuk tindakan medis/konsultasi atau investigasi atau pemeriksaan kesehatan sehubungan dengan penyakit (termasuk Covid-19).
  2. Pemohon mengajukan permintaan penawaran melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  3. Pemohon mengisi formulir aplikasi online melalui menu “Beli Asuransi”
  4. Masukkan kode referral: “GEGI_2” (tanpa tanda petik) pada kolom kode referral.
  5. Setelah premi dibayarkan, polis akan diterbitkan dalam waktu maks. 3 hari kerja dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) pemegang polis.

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

[-]

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Penawaran Beli Asuransi Online

LIFE Insurance List

  1. GREAT ACCIDENT PLUS LIFE PROTECTION
    Merupakan gabungan produk asuransi kecelakaan diri dan asuransi jiwa berjangka dengan 5 pilihan paket manfaat.

  2. GREAT PRO SOLUTION
    Asuransi kecelakaan diri yang dapat ditambahkan dengan asuransi jiwa, asuransi penyakit kritis, dan asuransi kesehatan.

  3. GREAT PRO LIFE
    Asuransi jiwa berjangka (term-life) tahunan yang memberikan manfaat santunan atas risiko meninggal dunia.

  4. GREAT PRO CRITICAL
    Asuransi yang memberikan manfaat santunan atas risiko penyakit kritis.

  5. GREAT PRO ASSURANCE
    Asuransi jiwa seumur hidup (whole-life) yang memberikan manfaat santunan atas risiko meninggal dunia dengan 1x pembayaran premi.

Panin LIFE CARE (Term-Life Insurance Plan)

life-insurance

Apa Itu Panin Life Care?

Panin Life Care merupakan produk asuransi jiwa berjangka (term-life insurance) dengan pilihan jangka waktu 5, 10, 15, dan 20 tahun, dimana periode jaminan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 80 tahun.

 
Keistimewaan:

  • Perlindungan asuransi jiwa hingga usia 80 tahun
  • Perpanjangan masa pertanggungan asuransi tidak diberlakukan seleksi risiko ulang
  • Premi yang terjangkau
  • Dapat dikonversi menjadi Polis Unit-Linked

 
Produk ini dijamin oleh Panin Dai-ichi Life.

[-]
Apa Saja Yang Dijamin?

Produk ini memberikan santunan sejumlah Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, dimana polis aktif.

[-]
Apa Saja Yang Tidak Dijamin?

Pertanggungan tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dunia dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian):
    1. diakibatkan karena bunuh diri; atau
    2. menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan.
  2. Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan.
  3. Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.

 

[-]
Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?
  1. Syarat Kepesertaan
    • Pemegang Polis berusia minimal 21 tahun
    • Tertanggung berusia mulai dari 1 tahun sampai dengan 65 tahun saat permohonan pertama kali
  2. Perpanjangan Periode Pertanggungan
    Pada saat masa pertanggungan Anda berakhir, dan Anda belum berusia 80 tahun, maka Anda dapat memperpanjang periode pertanggungan tanpa seleksi risiko kembali. Pemegang Polis dapat meningkatkan Uang Pertanggungan sebesar:

    • Kenaikan 5% untuk Masa Pertanggungan Polis 5 Tahun
    • Kenaikan 10% untuk Masa Pertanggungan Polis 10 Tahun
    • Kenaikan 15% untuk Masa Pertanggungan Polis 15 Tahun
    • Kenaikan 20% untuk Masa Pertanggungan Polis 20 Tahun
  3. Contestable Period
    Periode 2 (dua) tahun, dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat permohonan asuransi jiwa, untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
[-]
Berapa Premi Yang Harus Saya Bayarkan?

Gunakan menu “Get A Quote” di bawah halaman ini untuk menghitung premi.

[-]
Bagaimana Prosedur Mengajukan Klaim?

Pengajuan klaim diajukan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu 90 hari kalender terhitung sejak Tertanggung meninggal dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia asli;
  3. Surat Kuasa asli;
  4. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Yang Ditunjuk (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  5. Polis asli;
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan atau Akta Kematian dari kantor Catatan Sipil;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  8. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (jika meninggal karena kecelakaan/sebab tidak wajar);
  9. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  10. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EKG, dll);
  11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung;
  12. Surat Alasan Keterlambatan Dokumen apabila laporan klaim melebihi 90 hari sejak Tertanggung meninggal, dengan memberikan informasi alasan yang jelas dan wajar.
[-]
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Asuransi?

Silahkan mengisi formulir informasi calon tertanggung melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini. Aplikasi permohonan Anda akan kami tanggapi dalam waktu 3 hari kerja. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

Informasi Tambahan: Produk ini merupakan produk referensi dari PusatAsuransi.com, sehingga prosedur pembelian asuransi akan direferensikan ke agen asuransi jiwa Panin Dai-ichi Life.

[-]

 

Get A Quote Apply Now! Policy Wording

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - PusatAsuransi.com
error: Protected Content!!