asuransi protection & indemnity

gegi protection and indemnity

SEKILAS PRODUK
GEGI Marine P&I (Protection & Indemnity) adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari kepemilikan atau operasional kapal.

&nsbp;
Keistimewaan:

  • Terdapat kantor operasional di Indonesia, sehingga proses pembelian dan klaim asuransi dapat dilakukan di Indonesia;
  • Operasional P&I khusus yang berkantor pusat di Singapura dan memiliki staf yang berpengalaman;
  • Memiliki spesialisasi pada kapal ukuran kecil dan sedang, kapal pesiar, dan kapal-kapal khusus;
  • Batas limit yang bervariasi hingga USD 25 juta, dan dapat ditingkatkan menjadi USD 100 juta, bahkan disediakan special limit mulai USD 500 juta hingga USD 1 miliar dengan syarat khusus, yang bekerjasama dengan British Marine yang bermarkas di Singapura.
  • Tersedia pertanggungan untuk Kewajiban Kontrak, Operasional Khusus, Tanggung Jawab Kapal Penarik, dan Kewajiban kapal penyelamat.

 
Produk ini merupakan kerjasama antara Great Eastern dan British Marine.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Marine P&I memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal. Jaminan meliputi:

  1. Cargo Liability, jaminan terhadap kerusakan, kerugian dan kekurangan pada kargo;
  2. Crew Liability, jaminan atas kompensasi gaji dan tunjangan crew jika terjadi klaim total loss;
  3. Collision Liability, jaminan risiko tabrakan kapal dengan kapal lain;
  4. Property Damage, jaminan atas kerusakan terhadap fixed and floating objects dan harta benda lainnya;
  5. Illness & Injury, jaminan atas kematian, cidera, biaya pengobatan atas crews, stevedores, penumpang dan lain-lain;
  6. Pollution, jaminan atas pencemaran dan pembersihan limbah dan polusi;
  7. Other Claims, klaim-klaim yang lain seperti biaya pengangkatan bangkai kapal (wreck removal), fine & penalty, general average dan lain-lain;
  8. Legal Costs & Expenses, jaminan atas biaya hukum dan proses pengadilan sehubungan dengan klaim.
PENGECUALIAN POLIS
Polis Protection & Indemnity tidak menjamin hal-hal berikut:

  1. pertanggungan yang telah dijamin dalam asuransi Marine Hull & Machinery;
  2. kehilangan atau kerusakan pada kapal dan peralatan kapal;
  3. kerugian yang bersifat komersil;
  4. kebangkrutan dan penipuan;
  5. perdagangan ilegal;
  6. perang;
  7. penggantian kerugian atas tanggung jawab hukum kontrak;
  8. serangan internet (cyber attack);
  9. apabila klaim berkaitan dengan larangan dan batasan berdasarkan resolusi PBB, sanksi perdagangan, sanksi ekonomi, hukum dan perundang-undangan Uni-Eropa, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat;
  10. dan lain-lain yang mengacu ke wording polis yang diterbitkan.
INFORMASI PENTING
KAPAL YANG DAPAT DIASURANSIKAN (PREFERRED VESSELS)

  • Jenis Kapal: dry cargo vessels, tankers, Self-Propelled Oil Barges (SPOB), offshore vessel and specialist craft, tugs and barges, harbour craft, superyachts.
  • Usia Kapal: maksimal 25 tahun. Usia kapal di atas 25 tahun dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
  • Navigasi Kapal: maksimal ASEAN
  • Tonase Kapal: maksimal 10,000 GT
  • Klasifikasi (Class) Kapal: Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau dari anggota International Association of Classification Societies (IACS). Status kapal ‘unclass’ dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
  • Jumlah Kapal: fleet (minimal 2 kapal)
  • Syarat Tambahan: memiliki polis asuransi Marine Hull & Machinery
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi sangat bervariasi yang didasarkan pada jenis kapal, usia dan tonase (GT) kapal yang diasuransikan, trading area, klasifikasi kapal, luas jaminan dan limit of liability, manajemen dan kepemilikan kapal, pengalaman klaim (loss record), serta jumlah fleet yang diasuransikan. Sehingga untuk mengetahui preminya, informasi tersebut harus terlebih dahulu diketahui underwriter.

PROSEDUR KLAIM
  1. Menghubungi Penanggung atau Agent Survey sesegera mungkin setelah mengetahui adanya potensi yang dapat menyebabkan kerugian dari pihak ketiga.
  2. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
Informasikan dan lampirkan:

  1. Ship particular, Class Certificate
  2. Foto-foto kapal dan survey report (jika diperlukan)
  3. Trading Area atau Navigasi
  4. Jumlah crew (awak kapal) dan kebangsaannya
  5. Jenis kargo yang diangkut
  6. Copy polis asuransi Marine Hull & Machinery
  7. Coverage termasuk limit liability yang diminta
  8. Informasi riwayat klaim 3 tahun terakhir

dan kirim ke email kami: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!