asuransi mobil
MOTOR VEHICLE INSURANCE
motor vehicle
Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor
TAHAP PELAPORAN
- Jika terjadi kerugian/kerusakan terhadap kendaraan yang diasuransikan, maka yang pertama harus dilakukan sebagai Tertanggung (Pemegang Polis) adalah melaporkan kejadian tersebut dalam waktu 3×24 jam kepada Perusahaan Asuransi. Pelaporan dapat dilakukan dengan cara langsung datang ke kantor Perusahaan Asuransi, melalui faksimile, atau telepon. Hal-hal yang perlu dilaporkan antara lain:
- Tempat, tanggal, dan jam terjadinya kerugian
- Sebab-sebabnya terjadi kerugian
- Besarnya kerugian
- Informasi lainnya yang menurut Tertanggung perlu diketahui oleh Perusahaan Asuransi
- Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung klaim, yaitu:
[spoiler title=’Kerugian/kerusakan sebagian yang diakibatkan kecelakaan/kehilangan’ style=’cyan’]- Fotocopy SIM
- Fotocopy STNK
- Fotocopy KTP Pemegang Polis/Tertanggung dan menunjukkan asli
- Fotocopy Polis Asuransi
- Surat keterangan polisi jika melibatkan kepolisian atau akibat perbuatan jahat
[/spoiler][spoiler title=’Kerugian/kerusakan total yang diakibatkan kecelakaan’ style=’cyan’]
- Fotocopy SIM
- Surat keterangan Polisi
- STNK asli
- BPKB asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Tiga lembar kwitansi blanko yang sudah ditandatangani
- Kunci kontak kendaraan
- Surat Kuasa penyerahan hak milik kendaraan (subrogasi)
[/spoiler][spoiler title=’Kerugian/kerusakan total yang diakibatkan pencurian’ style=’cyan’]
- Fotocopy SIM
- Surat keterangan Polisi
- STNK asli
- BPKB asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Tiga lembar kwitansi blanko yang sudah ditandatangani
- Kunci kontak kendaraan
- Surat Kuasa penyerahan hak milik kendaraan (subrogasi)
- Surat keterangan hilang dari Polda
- Surat pemblokiran STNK
[/spoiler][spoiler title=’Tuntutan Pihak Ketiga’ style=’cyan’]
- Fotocopy SIM Pengemudi Pihak Ketiga
- Fotocopy STNK Pihak Ketiga
- Surat tuntutan ganti rugi dari Pihak Ketiga
- Surat keterangan polisi
[/spoiler]
TAHAP PENELITIAN POLIS
Setelah menerima laporan kerugian/kerusakan, maka Perusahaan Asuransi akan melakukan penelitian mengenai validitas polis, yakni:
- Apakah Tertanggung memiliki kepentingan terhadap objek yang mengalami kecelakaan/kerusakan
- Apakah kecelakaan/kerusakan terjadi dalam jangka waktu pertanggungan
- Apakah Premi telah dibayar lunas
TAHAP PENELITIAN KLAIM
Apabila keabsahan polis terkonfirmasi, selanjutnya Perusahaan Asuransi akan melakukan pemeriksaan atau penelitian di lapangan untuk mengetahui:
- Penyebab terjadinya kerugian
- Tempat terjadinya kerugian
- Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
- Jumlah harga sisa dari kendaraan
- Usaha Tertanggung untuk menyelamatkan dan menjaga kendaraan pada saat terjadinya kerugian
Dari proses penanganan klaim oleh Perusahaan Asuransi, maka akan diketahui validitas klaim, bila klaim:
- Valid, Perusahaan Asuransi akan memberitahu jumlah ganti rugi yang disetujui
- Invalid, Perusahaan Asuransi akan memberitahu penolakan disertai alasannya