asuransi kredit

Trade Credit Insurance

SEKILAS PRODUK

Trade Credit Insurance atau Asuransi Kredit Perdagangan adalah asuransi memberikan ganti rugi kepada eksportir ataupun penjual terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran piutang (invoice) dari pembeli, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

 
Manfaat Trade Credit Insurance untuk Tertanggung:

  • meningkatkan volume penjualan, baik domestik maupun ekspor;
  • membantu eksportir atau penjual dalam melakukan assessment credit risk, buyer risk dan country risk;
  • mengurangi kerugian eksportir atau penjual akibat risiko gagal bayar dari pihak buyer;
  • mengurangi piutang tak tertagih di dalam laporan keuangan eksportir atau penjual;
  • membantu debt collection atau penagihan kepada pembeli.

 
Produk ini di-underwrite oleh Atradius.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Risiko yang dijamin dalam Trade Credit Insurance:

  1. Commercial Risks:
    • importir atau pembeli pailit (bangkrut);
    • importir atau pembeli penerbit L/C tidak membayar (cidera janji);
    • importir atau pembeli menolak menerima barang (bukan karena kesalahan eksportir);
  2.  

  3. Political Risks (khusus transaksi ekspor):
    • larangan transfer dari negara pembayar;
    • pembatasan kuota impor dari negara pembayar;
    • pencabutan izin usaha impor dari negara pembayar;
    • perang atau tindakan permusuhan lainnya.
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Umumnya, perlindungan tidak berlaku untuk:

  1. kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari sifat atau efek ionizing, radioaktif, racun, bahan peledak atau berbahaya atau kontaminasi lainnya dari setiap rakitan nuklir yang dapat meledak atau komponennya, bahan bakar nuklir, pembakaran atau limbah;
  2. kerugian yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari perselisihan, dimana Pembeli mengklaim dengan alasan apa pun bahwa ia dibenarkan untuk menahan sebagian atau seluruh pembayaran atau tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak. Pengecualian ini tidak akan lagi berlaku segera setelah dan sejauh sengketa telah diselesaikan untuk keuntungan Anda baik secara damai atau dengan keputusan pengadilan akhir atau putusan arbitrase final;
  3. kerugian yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari kegagalan Anda, atau orang yang mewakili Anda, atau bertindak atas nama Anda, untuk memenuhi salah satu syarat dan ketentuan kontrak atau untuk mematuhi ketentuan hukum atau perintah, keputusan, atau peraturan apa pun memiliki kekuatan hukum;
  4. kerugian yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari kegagalan untuk memperoleh lisensi impor atau ekspor atau otorisasi lain yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak atau jika pelaksanaan kontrak akan bertentangan dengan peraturan. Pengecualian ini tidak berlaku jika kebutuhan muncul atau peraturan kontrol pertukaran mulai berlaku setelah tanggal dimulainya Pertanggungan;
  5. dimana barang akan dikirim, layanan atau pekerjaan akan dilakukan, atau pembayaran harus dilakukan dari negara selain negara Pembeli – kerugian yang timbul sehubungan dengan negara ketiga, kecuali jika kami menyetujui lain secara tertulis.
[-]
INFORMASI PENTING
  1. Semua transaksi Ekspor maupun Domestik dapat dicover;
  2. Transaksi yang dicover adalah transaksi business to business, jadi apabila domestik berarti hanya antara PT dan CV;
  3. Portfolio yang diasuransikan haruslah dipilih dengan kriteria yang jelas (tidak dapat dipilih-pilih secara random, atau hanya dipilih yang berisiko tinggi saja);
  4. Periode polis adalah 1 tahun atau 12 bulan;
  5. Secara umum, perusahaan yang dapat dicover dalam produk ini minimal memiliki omzet penjualan sebesar Rp. 10,000,000,000 (sepuluh milyar rupiah).

 
Credit Insurance In Practice – Time To Date Of Loss

[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Umumnya premi yang harus dibayarkan adalah 0.10 – 0.60% dari total nilai omzet penjualan (proyeksi sales turn over) dalam satu tahun.

[-]
PROSEDUR KLAIM

Sesegera mungkin Tertanggung menginformasikan apabila adanya kemungkinan tidak terbayarnya piutang oleh pembeli.

[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Company Profile
  2. Laporan keuangan
  3. Mengisi SPPA Tredit Credit Insurance beserta daftar pembeli dalam format excell

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 3-7 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).

[-]

 

Proposal Form

Simas Kredit Mikro

SEKILAS PRODUK

Simas UKM adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada penyedia layanan pembiayaan atas kegagalan pembayaran kredit yang diakibatkan debitur meninggal dunia atau cacat tetap total yang diakibatkan kecelakaan.

Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinarmas.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Memberikan jaminan atas:

  1. Meninggal Dunia yang diakibatkan oleh Sakit (Natural Death) ataupun Kecelakaan (Accident Death)
  2. Cacat Tetap Total yang diakibatkan karena kecelakaan (Accident Total Disability), yaitu:
    • Kebutaan atas kedua belah mata
    • Kehilangan Daya Ingatan Total
    • Kelumpuhan Total selama-lamanya
    • Ketulian Total selama-lamanya
    • Kebisuan Total selama-lamanya

 
Produk ini memberikan jaminan atas pinjaman dengan tenor 1 – 10 tahun, dan dengan nilai penggantian klaim disesuaikan dengan sisa pokok pinjaman ditambah bunga, maksimal Rp. 500.000.000.

[-]
PENGECUALIAN POLIS

Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:

  1. Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan;
  2. Perbuatan kejahatan yang disengaja yang dilakukan oleh Tertanggung atau orang yang berkepentingan dalam asuransi;
  3. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus);
  4. Apabila berdasarkan penyelidikan ternyata penyebab kematian Tertanggung karena memberikan keterangan yang tidak benar tentang kondisi kesehatannya dan/atau termasuk dalam pengecualian, maka Penanggung berhak untuk menolak klaim tersebut serta tidak diwajibkan membayar Uang Pertanggungan.
[-]
INFORMASI PENTING
  1. PEMEGANG POLIS
    Pemegang Polis pada produk ini adalah perusahaan pembiayaan berskala kecil-menengah, contoh: Koperasi Simpan Pinjam, Bank Perkreditan Rakyat.
  2.  

  3. BERAKHIRNYA ASURANSI
    Asuransi akan berakhir, mana yang terjadi lebih dahulu di bawah ini:

    • Pada tanggal Masa Asuransi berakhir;
    • Pada tanggal Tertanggung meninggal dunia;
    • Pada tanggal Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan;
    • Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis lebih dari 30 hari setelah tanggal penerbitan Polis;
    • Pada tanggal Asuransi dibatalkan oleh Penanggung;
    • Pada saat pembayaran klaim telah dibayarkan oleh Penanggung.
  4.  

  5. USIA TERTANGGUNG (DEBITUR)
    Usia masuk yang diperkenankan adalah 17 – 55 tahun, dimana usia Tertanggung ditambahkan masa tenor adalah maksimal 60 tahun.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

TARIF RATE PREMI

  • 0.296% – tenor 1 tahun
  • 0.594% – tenor 2 tahun
  • 0.906% – tenor 3 tahun
  • 1.232% – tenor 4 tahun
  • 1.571% – tenor 5 tahun
  • 1.942% – tenor 6 tahun
  • 2.305% – tenor 7 tahun
  • 2.667% – tenor 8 tahun
  • 3.055% – tenor 9 tahun
  • 3.440% – tenor 10 tahun

 
Keterangan:

  • Dasar perhitungan premi berdasarkan tenor kredit
  • Usia Tertanggung (debitur) tidak mempengaruhi tarif premi
  • Tingkat suku bunga maksimal 25%
  • Rate dikalikan besaran pinjaman
  • Premi dibayarkan oleh Tertanggung (debitur) melalui Pemegang Polis
[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Dalam hal terjadi kerugian/klaim atas obyek pertanggungan wajib memberikan bantuan kepada Tertanggung untuk melaporkan kerugian/klaim yang terjadi kepada Penanggung dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian yang menyebabkan klaim terjadi.
  2. Penanggung berhak melakukan survey atas klaim/kehilangan yang terjadi dan Tertanggung wajib membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh Penanggung.
  3. Setiap penerimaan atau penolakan klaim akan disampaikan secara tertulis oleh Penanggung ke Tertanggung.
  4. Kecuali diperjanjikan lain sesuai lampiran pada perjanjian ini, pembayaran ganti rugi atas kerugian/klaim akan dilaksanakan oleh Penanggung kepada Tertanggung atau Ahli Waris Tertanggung.
  5. Pembayaran klaim dilakukan oleh Penanggung kepada kreditur selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Hubungi kami melalui email ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]
All Rights Reserved. Copyright © 2023 - pusatasuransi.com
error: Protected Content!!