asuransi gigi

great pro medical

SEKILAS PRODUK
Great Pro Medical adalah produk asuransi kesehatan yang menjamin biaya rawat inap, rawat jalan, dan rawat gigi dari Tertanggung. Produk ini merupakan bagian asuransi tambahan dari produk Great Pro Solution.

 

  1. Asuransi Dasar: Great Pro Solution (Kecelakaan Diri)
  2. Asuransi Tambahan lainnya:

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
PENGECUALIAN POLIS
  • PENGECUALIAN MANFAAT RAWAT INAP & RAWAT JALAN
    Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko Asuransi Tambahan Great Pro Medical atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

    1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya;
    2. Penyakit tertentu yang tidak termasuk Keadaan yang Sudah Ada Sebelumnya dan telah terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Tanggal Mulai Asuransi Tambahan Great Pro Medical atau tanggal pemulihan Polis terakhir, baik Tertanggung mengetahuinya dan tidak, yaitu Penyakit sebagai berikut:
      1. Katarak;
      2. Penyakit dan/atau kelainan pada Tonsil, Adenoid, Sinus, dan Septum;
      3. Segala jenis kelainan pada Kelenjar Tiroid;
      4. Asma, termasuk namun tidak terbatas pada Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK);
      5. Tuberkulosis (TBC);
      6. Penyakit kardiovaskular;
      7. Penyakit pembuluh darah otak;
      8. Hipertensi;
      9. Semua jenis Hepatitis, Sirosis hati;
      10. Sistem Peradangan / Batu Kandung Empedu;
      11. Diabetes;
      12. Bisul perut;
      13. Ulkus duodenum;
      14. Sistem Radang / Batu Saluran Kemih;
      15. Segala jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk namun tidak terbatas pada Varikokel, Endometriosis, Fibroid / Mioma dalam rahim;
      16. Semua jenis Hernia termasuk Herniation Nucleus Pulposus (HNP);
      17. Wasir;
      18. Fistula;
      19. Kejang;
      20. Kista, Kanker dan / atau semua jenis Tumor.
    3. Setiap Perawatan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu, kecuali yang disebabkan oleh Kecelakaan;
    4. Segala biaya untuk layanan yang tidak termasuk dalam Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    5. Segala biaya yang timbul karena upaya donor organ dan sistem tubuh;
    6. Rawat Jalan tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan oleh Rawat Jalan Darurat karena Kecelakaan atau Operasi Satu Hari;
    7. Segala Penyakit atau Cedera yang disebabkan oleh percobaan bunuh diri atau luka yang ditimbulkan sendiri, baik yang dilakukan dalam kondisi normal maupun tidak stabil;
    8. Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan, baik aktif atau tidak aktif, oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat berdasarkan Polis;
    9. Pengobatan apa saja untuk mengatasi obesitas, penurunan berat badan atau kenaikan berat badan, bulimia, anoreksia nervosa;
    10. Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata, pembelian kacamata/lensa, pembelian/sewa alat bantu dengar;
    11. Perawatan atau operasi transformasi gender;
    12. Vitamin, suplemen makanan;
    13. Prostesis yang tidak ditanamkan ke dalam tubuh termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, sling lengan, dan kruk kecuali fiksasi bidai untuk keperluan infus atau transfusi pada anak di bawah usia 5 (lima) tahun sebagai Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    14. Imunisasi, termasuk pengobatan dan / atau pengobatan yang berhubungan dengan komplikasinya, kecuali jika Tertanggung memilih untuk mendapatkan manfaat tambahan Rawat Jalan;
    15. Sunat kecuali jika itu adalah Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    16. Segala jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk pembedahan mulut langsung, gusi, atau struktur penyangga gigi dan pengobatan apapun yang berhubungan dengannya kecuali yang berhubungan dengan Kecelakaan, kecuali jika Tertanggung memilih untuk mendapatkan manfaat tambahan rawat gigi;
    17. Kanker dengan gejala yang diketahui oleh Tertanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Asuransi Tambahan Great Pro Medical atau tanggal pemulihan Polis terakhir, yang mana terjadi lebih dulu;
    18. Segala pengobatan yang berkaitan dengan persalinan atau segala upaya untuk hamil, termasuk persalinan, diagnosa dan pengobatan infertilitas, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi dan tubektomi) dan kontrasepsi, pengendalian kelahiran, pemeriksaan impotensi atau pengobatan, fertilisasi in vitro (IVF), dibantu reproduksi;
    19. Perawatan atau pengobatan apa pun yang timbul sehubungan dengan atau yang mungkin disebabkan oleh Gangguan Turunan dan Bawaan;
    20. Setiap Pembedahan yang dilakukan hanya atas permintaan Tertanggung tanpa penyebab Penyakit atau Cedera apapun, pembedahan eksplorasi, atau pembedahan yang berkaitan dengan kosmetik atau pembedahan plastik, kecuali pembedahan rekonstruktif yang disebabkan oleh Penyakit atau Cedera sebagai Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    21. Pasien rawat inap yang bertujuan hanya untuk pemeriksaan diagnostik atau fisik umum;
    22. Gangguan mental dan / atau psikologis;
    23. Perawatan apa pun untuk atau yang timbul dari atau disebabkan oleh kondisi atau gangguan yang membuat ketagihan atau penyalahgunaan dan / atau penyalahgunaan obat-obatan dan / atau alkohol atau penyalahgunaan zat atau pelarut meskipun terkait dengan obat-obatan yang diresepkan; Perawatan apa pun yang diperlukan sebagai akibat langsung atau tidak langsung Anda berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan;
    24. Segala Penyakit atau Cedera yang muncul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari terorisme, perang, invasi, serangan musuh asing, kekerasan (baik perang yang dideklarasikan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, partisipasi langsung dalam kerusuhan, perkelahian, pemogokan buruh dan kerusuhan massal, aksi militer, kudeta, tugas aktif di pasukan militer atau Polisi;
    25. Setiap Penyakit atau Cedera sebagai akibat dari reaksi nuklir, radiasi, dan kontaminasi;
    26. Penyakit apa pun yang disebabkan oleh Penyakit Menular Seksual atau Penyimpangan Seksual;
    27. Keterlibatan Tertanggung dalam setiap tindakan berbahaya seperti olahraga bela diri, olahraga profesional, lompat parasut, menyelam, panjat tebing, panjat tebing (buatan dan sungguhan), arung jeram, lompat dasar atau bungee, lomba balap (baik kendaraan bermotor maupun non-motor), bersepeda, berkuda, berperahu (baik dengan dan tanpa layar), pesawat terbang, gantole dan / atau olah raga udara lainnya;
    28. Segala Penyakit atau Cedera sebagai akibat dari Tertanggung yang terlibat dalam penerbangan pesawat atau alat transportasi sejenis, kecuali Tertanggung adalah penumpang pesawat atau alat transportasi serupa, dan membayar ongkos resmi kepada Perusahaan penerbangan niaga dengan jadwal tetap dan teratur. memiliki izin usaha penerbangan resmi atau Perusahaan penerbangan rental yang diakui;
    29. Setiap Cedera sebagai akibat dari Tetanggung yang dengan sengaja memprovokasi atau berpartisipasi dalam perkelahian, kejahatan, atau upaya kejahatan, baik secara aktif maupun tidak;
    30. Kejahatan asuransi oleh pihak manapun yang secara langsung maupun implisit memiliki kepentingan atas pertanggungan asuransi;
    31. Tertanggung terinfeksi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan/atau komplikasi apapun yang berhubungan dengan keduanya.
    32. Obat atau perawatan eksperimental apa pun;
    33. Penyakit menular yang memerlukan isolasi atau karantina berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan
  •  

  • PENGECUALIAN MANFAAT RAWAT GIGI
    Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko Asuransi Tambahan Great Pro Medical dengan Manfaat Tambahan Rawat Gigi atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

    1. Dalam periode Masa Tunggu selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi atau sejak tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang lebih akhir;
    2. Segala bentuk Perawatan Gigi yang disebabkan oleh percobaan bunuh diri atau luka yang ditimbulkan sendiri, baik yang dilakukan dalam kondisi normal maupun tidak stabil;
    3. Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan, baik aktif atau tidak aktif, oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat berdasarkan Polis;
    4. Setiap Perawatan Gigi sebagai akibat dari Tetanggung yang dengan sengaja memprovokasi atau berpartisipasi dalam perkelahian, kejahatan, atau upaya kejahatan, baik secara aktif maupun tidak;
    5. Semua jenis Jasa Layanan Gigi untuk keperluan kosmetik;
    6. Pengobatan yang harus dilakukan pasca tindakan, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk sikat gigi, pasta gigi, benang gigi, pencuci mulut, serta barang-barang habis pakai lainnya bagi kebersihan intraoral;
    7. Suatu Jasa Layanan Gigi yang sebenarnya tidak diperlukan berdasarkan suatu kondisi patologi atau berdasarkan pertimbangan medis;
    8. Suatu tindakan yang dilakukan di luar dari pusat medis, Rumah Sakit atau Klinik Gigi;
    9. Perawatan atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan);
    10. Semua tindakan bedah mulut, kecuali odontektomi dan operkulektomi;
    11. Perawatan atau pengobatan kelainan sendi temporo-mandibula;
    12. Semua perawatan dan pengobatan gigi dengan pembiusan umum.
INFORMASI PENTING
  1. Usia masuk Tertanggung adalah 1 bulan – 65 tahun, dan usia masuk Pemegang Polis adalah 18-80 tahun;
  2. Periode perlindungan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 70 tahun;
  3. Masa tunggu Great Pro Medical adalah 30 hari sejak periode polis dimulai;
  4. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Akhir Masa Asuransi;
    2. Tertanggung Meninggal Dunia;
    3. Tanggal Penebusan Polis;
    4. Premi tidak dibayar oleh Pemegang Polis kepada Great Eastern Life Indonesia sampai akhir Masa Leluasa (30 hari); atau
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Manfaat Penyakit Kritis Major telah dibayarkan Great Eastern Life Indonesia; atau
    7. Diberhentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
  5. Pemegang Polis dapat memiliki beberapa polis Great Pro Solution dengan manfaat Asuransi Tambahan masing-masing, dengan ketentuan besarnya Uang Pertanggungan keseluruhan polis adalah maksimal sesuai ketentuan Uang Pertanggungan pada masing-masing produk.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besaran premi terkait dengan besarnya Nilai Pertanggungan dan Usia Tertanggung. Minimum premi untuk total manfaat Great Pro Solution adalah Rp. 2,000,000 per tahun (termasuk asuransi tambahan). Premi manfaat tambahan akan berubah setiap tahunnya seiring dengan kenaikan usia Tertanggung.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.
  4. Daftar Rumah Sakit Rekanan Provider Great Eastern Life Indonesia

 
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dapat dilihat selengkapnya pada: Lembar Penjelasan di bawah halaman ini.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Tertanggung dan Pemegang Polis wajib menyetujui deklarasi bahwa Tertanggung:
    1. tidak pernah menderita atau memiliki kekhawatiran, melakukan konsultasi, melakukan penyelidikan atau telah diverifikasi karena penyakit berikut ini: Penyakit jantung atau pembuluh darah, hipertensi, penyakit liver, gangguan alat kelamin, penyakit pencernaan, penyakit pernapasan, gangguan otot-kerangka, gangguan endokrin, penyakit mata, telinga, hidung atau tenggorokan, gangguan kulit, penyakit seksual menular, tiroid, stroke, mini stroke (TIA), kelumpuhan, epilepsi, gangguan saraf atau otak, gangguan mental, penyakit turunan atau kelainan bawaan, diabetes, leukemia atau kelainan darah lainnya, pertumbuhan kista abnormal atau penyakit tumor;
    2. tidak pernah memiliki polis Asuransi jiwa/ kecelakaan diri/ kesehatan/ penyakit kritis / asuransi ketidakmampuan/cacat yang telah ditolak, ditunda atau diterima dengan modifikasi;
    3. tidak sedang menderita suatu penyakit atau mengalami gejala/kelainan, sedang menjalani perawatan/pengobatan medis atau sedang mempersiapkan diri untuk menjalani segala bentuk tindakan medis/konsultasi atau investigasi atau pemeriksaan kesehatan sehubungan dengan penyakit (termasuk Covid-19);
    4. tidak sedang hamil dengan usia kehamilan kurang dari 13 minggu (khusus wanita);
    5. tidak pernah/sedang mengalami atau menerima pengobatan untuk penyakit akibat komplikasi kehamilan berikut: Pre-eclampsia/Eclampsia, Diabetes Gestational (peningkatan gula darah pada kehamilan), Kelainan Placenta, Embolisme Cairan Amnion, keguguran, Kelainan pertumbuhan Janin dan komplikasi kehamilan lainnya.
  2. Pemohon mengajukan permintaan penawaran melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  3. Pemohon mengisi formulir aplikasi online melalui menu “Beli Asuransi”
  4. Masukkan kode referral: “GEGI_2” (tanpa tanda petik) pada kolom kode referral.
  5. Setelah premi dibayarkan, polis akan diterbitkan dalam waktu maks. 3 hari kerja dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) pemegang polis.

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Penawaran Beli Asuransi Online

Produk Asuransi Kesehatan

msecure

SEKILAS PRODUK
M-SECURE
Merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit yang komprehensif dan fleksibel, yang dapat memberikan perlindungan maksimal atas biaya perawatan kesehatan yang semakin mahal tiap tahunnya.

Keistimewaan
  • Sistem pembayaran langsung (cashless) di rumah sakit rekanan provider;
  • Jaminan geografis yang fleksibel;
  • Menjamin biaya kehamilan, dimana anak yang lahir akan mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis selama sisa jangka waktu pertanggungan;
  • Layanan Bantuan Darurat 24 jam di seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi;
  • Pilihan plan yang fleksibel;
  • No Claim Discount sampai dengan 20% apabila Tertanggung tidak ada klaim di periode polis sebelumnya;
  • Fasilitas Medical Second Opinion.
Penanggung
International Services Pacific Cross bersama Malacca Trust Wuwungan Insurance.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Tabel Manfaat
RINCIAN MANFAATMAXI CAREULTRA CARE
Cakupan Maksimum per Tahun Polis3,000,000,0008,000,000,000
MANFAAT RAWAT INAPMAXI CAREULTRA CARE
Kamar dan Akomodasinya, di IndonesiaKamar 1-BedKamar 1-Bed
Kamar dan Akomodasinya, di Luar NegeriKamar 2-BedKamar 1-Bed
Extra Bed untuk Pendamping Peserta Usia < 18 Tahun dan > 65 Tahun100%100%
Unit Perawatan Intensif dan Unit Perawatan Koroner100%100%
Kamar Operasi, Biaya Ahli Bedah dan Biaya Pembiusan100%100%
Biaya Aneka Perawatan di Rumah Sakit (laboratorium, obat-obatan, dll)100%100%
Transplantasi Organ Tubuh, per organ850,000,0001,500,000,000
HIV/AIDS, batasan seumur hidup (masa tunggu 5 tahun)500,000,0001,000,000,000
Biaya Perawat di Rumah (maks. 30 hari setelah rawat inap)100%100%
Rehabilitasi sampai 90 hari rawat inap100%100%
Oncology (sub-limit untuk Obat Oral maks. 75,000,000/tahun)100%100%
Renal Dialisis100%100%
Perawatan Paliatif, batasan seumur hidup75,000,00075,000,000
Rawat Inap karena Gangguan Mental/Jiwa, batasan seumur hidup125,000,000
(50,000,000/tahun)
250,000,000
(100,000,000/tahun)
Medical Check Up Rutin, per tahunTidak Termasuk10,000,000
Perawatan Kongenital, per tahun50,000,00050,000,000
Manfaat Kehamilan, per kehamilan (masa tunggu 12 bulan)60,000,00080,000,000
MANFAAT RAWAT JALANMAXI CAREULTRA CARE
Biaya rawat jalan ke dokter umum atau dokter spesialis di tempat praktek100%100%
Rawat Jalan Psikiatri (masa tunggu 10 bulan), per tahun15,000,00015,000,000
Konsultasi Psikologi (masa tunggu 10 bulan), per tahun5,000,0007,500,000
MANFAAT DARURATMAXI CAREULTRA CARE
Biaya Unit Gawat Darurat100%100%
Jasa Darurat Ambulans Lokal100%100%
Bantuan Darurat di Seluruh DuniaTermasukTermasuk
MANFAAT TAMBAHANMAXI CAREULTRA CARE
Manfaat Perawatan Gigi (tanggungan sendiri 20%), per tahunTidak Termasuk20,000,000
Manfaat Penglihatan (tanggungan sendiri 20%), per tahunTidak Termasuk5,000,000
Manfaat Santunan Meninggal atau Cacat Tetap akibat kecelakaanTidak Termasuk100,000,000
Medical Second OpinionTermasukTermasuk
Informasi Tambahan
  1. Manfaat dalam Rupiah
  2. Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di “Lembar Penjelasan”
PENGECUALIAN POLIS
Hal-Hal Yang Tidak Dijamin
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan kepada dan disetujui Perusahaan.
  2. Penyakit-penyakit Khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama dimana Tertanggung baru pertama kali dijamin di bawah Polis ini, baik yang telah diketahui sebelumnya ataupun tidak.
  3. Pengobatan untuk mana pembayaran tidak diwajibkan atau yang dapat dibayar dengan asuransi atau ganti rugi lain yang menjamin Pemegang Polis atau Tertanggung yang bersangkutan.
  4. Pengobatan impotensi atau ketidaksuburan, inseminasi buatan, pembuahan in vitro atau cangkok embrio, sterilisasi atau pemulihan sterilisasi atau aborsi yang terencana, pembedahan janin, pengaturan kelahiran atau pengobatan yang berkaitan dengan ketidaksuburan secara mekanik atau kimiawi, perubahan kelamin dan kondisi yang timbul daripadanya.
  5. Jumlah yang melebihi biaya wajar, biasa dan umum untuk wilayah geografis dimana peristiwa tersebut terjadi.
  6. Pemeriksaan yang dianggap skrining oleh Perusahaan, kecuali sebagaimana tertera di dalam Daftar Manfaat. Tes genomic untuk skrining potensi penyakit tidak dijamin di dalam Polis ini.
  7. Perawatan kustodial, Perawatan terkait dengan gangguan tidur (seperti namun tidak terbatas pada sleep apnoe), Perawatan terkait gangguan tumbuh kembang (seperti namun tidak terbatas pada Autisme atau ADHD), perawatan atau layanan ke rumah atau perawatan dan jasa serta obat-obatan, herbal dan vitamin termasuk suplemen makanan dan atau sejenisnya yang dianggap tidak perlu oleh Perusahaan untuk pengobatan kondisi fisik atau mental. Hal ini termasuk vaksinasi (kecuali untuk efek samping akibat menerima vaksinasi COVID), konseling (pernikahan, keluarga, diet, laktasi), tes pendengaran, cacat mata refraktif, operasi mata korektif untuk kesalahan refraktif, perangkat korektif (termasuk kacamata, lensa kontak, alat bantu dengar, peralatan ortodontik, kawat gigi, sepatu atau korset korektif), atau pengobatan gigi kecuali dijamin dalam jaminan manfaat pilihan dalam polis ini untuk manfaat penglihatan atau manfaat perawatan gigi.
  8. Segala sesuatu yang dinyatakan pada aplikasi dengan tidak benar, baik karena disengaja maupun tidak disengaja mengenai keadaan kesehatan, pekerjaan, kegemaran atau usia tertanggung pada saat mengajukan permohonan untuk asuransi, atau saat mengajukan klaim yang tidak berdasar untuk memperoleh manfaat.
  9. Kosmetik atau perawatan yang berkaitan dengan bedah kosmetik, serta akibat daripadanya, bedah rekonstruktif termasuk bedah mata korektif untuk kesalahan refraksi yang tidak timbul sebagai akibat daripada suatu penyakit atau cedera selama Jangka Waktu Asuransi, kecuali:
    • bedah rekonstruktif yang dilakukan sebagai akibat dari atau sehubungan dengan Cedera yang disebabkan oleh Kecelakaan yang timbul selama Periode Asuransi dan dilakukan dalam waktu 12 bulan setelah Kecelakaan, atau
    • Re-konstruksi payudara yang bertepatan dengan pembedahan kanker payudara atau dalam waktu 12 bulan dari tanggal pembedahan untuk kanker payudara asalkan polis masih berlaku pada saat operasi re-konstruksi. Dalam hal manfaat atau tingkat manfaat telah berubah, jumlah yang lebih rendah yang akan dibayarkan oleh Perusahaan.
  10. Semua pengobatan untuk Persistent Vegetative State atau kerusakan syaraf permanen akan, dan tanpa kecuali, berhenti setelah 90 (Sembilan puluh) hari dari pengobatan dimulai dan setiap manifestasi fisiologis atau psikosomatis daripadanya.
  11. Penyakit atau Cedera yang terjadi sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari konsumsi alkohol secara berlebihan atau penyalahgunaan obatobatan atau kimia atau kecanduan apapun juga.
  12. Cacat sebagai akibat dari perang yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan atau setiap tindakan daripadanya, tugas militer, kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, revolusi, kontaminasi nuklir dan kimia atau perang saudara atau aksi terorisme kecuali tertanggung mengalami luka atau cedera sebagai korban dari aksi terorisme.
  13. Cedera dikarenakan berpartisipasi dalam salah satu kegiatan bahaya dibawah ini atau kegiatan yang serupa; perlombaan apapun kecuali dengan kaki, olahraga profesional atau olahraga bela diri profesional, menaiki sepeda motor (kecuali sebagai transportasi diatas jalanan aspal), terjun payung, gantole, olahraga diudara (kecuali sebagai penumpang yang membayar ongkos pada pesawat terbang komersial yang memiliki izin), penelusuran gua atau mendaki atau memanjat dengan peralatan (panjat tebing, panjat dinding dan mendaki gunung), bungee jumping, menyelam bukan untuk olahraga, menyelam (scuba diving) tidak di bawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, polo, arung jeram atau lomba lintas alam.
  14. Dengan sengaja melukai atau menyakiti diri sendiri atau percobaan untuk itu, dengan sengaja menempatkan dirinya dalam keadaan bahaya, kecuali dalam upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia.
  15. Penyakit kelamin atau yang berhubungan dengannya.
  16. Pengobatan dan pengelolaan Berat Badan atau pembedahan bariatric.
  17. Penyakit yang berkaitan dengan virus kekurangan kekebalan manusia atau Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (“AIDS”), Komplikasi yang berhubungan dengan AIDS (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasi daripadanya yang bermanifestasi sewaktu-waktu dalam kurun waktu 5 tahun sejak Tanggal Efektif Polis.
  18. Prostetik, alat bantu penyangga, perangkat korektif dan peralatan medis seperti CPAP, monitor Tekanan Darah, monitor kadar gula darah dan peralatan medis yang tidak diperlukan untuk operasi bedah.
  19. Berartisipasi dalam kegiatan illegal dan perbuatan melawan hukum.
  20. Jasa yang diberikan diluar Wilayah Penjaminan.
  21. Biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan sertifikat, dokumentasi, informasi dan bukti sebagaimana dapat disyaratkan oleh Perusahaan.
  22. Biaya non-medis seperti namun tidak terbatas pada sabun, tissue, pembalut, termometer, alas tidur, diapers, biaya telekomunikasi, koran/majalah, salon, makanan ekstra, tempat tidur ekstra, penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan Perawatan Medis.
INFORMASI PENTING
Bebas Premi Untuk Bayi Baru Lahir
Bayi yang lahir dari seorang Tertanggung Wanita (yang telah menjadi peserta lebih dari 12 bulan) berhak memperoleh manfaat perlindungan asuransi yang sama, 15 hari setelah tanggal kelahiran atau tanggal keluar rumah sakit atau klinik bersalin (mana yang belakangan terjadi), hingga masa pembaruan polis tahun berikutnya secara GRATIS dengan mengajukan permohonan ke Perusahaan.

Garansi Perpanjangan Polis
Penanggung menjamin bahwa kondisi Polis dapat diperpanjang dari tahun ke tahun oleh tertanggung dengan tarif sebagaimana diberitahukan sebelum tanggal perpanjangan.

Pre Existing Condition
Setiap kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, yang menunjukkan tanda atau gejala yang menyebabkan seseorang secara wajar untuk memperoleh diagnosa, perawatan dan pengobatan, atau untuk diagnosa yang mana perawatan atau pengobatan sebelum tanggal efektif polis. Segala kegagalan dalam mengungkapkan kondisi yang sudah ada sebelumnya dalam permohonan asuransi dapat berakibat tambahan atas ketentuan pengecualian atas polis maupun pembatalan polis.

Masa Tunggu
Dengan mengecualikan kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre existing condition), manfaat asuransi akan dibayarkan asalkan Tertanggung sudah melewati masa tunggu berikut saat pertama kali dirawat:

  • Masa Tunggu 12 bulan untuk penyakit khusus berikut ini:
    1. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (termasuk Hipertensi dan Stroke)
    2. Segala jenis Tumor dan Kanker (termasuk Kista, Polip dan Leukimia)
    3. Diabetes Mellitus dan komplikasinya
    4. Kelainan lemak dalam darah (hiperkolesterol)
    5. Gagal Ginjal Kronis atau terminal
    6. Gagal Hati Kronis atau terminal
    7. Hernia Nucleus Pulposus (terjepit saraf tulang belakang)
    8. Katarak
  • Masa Tunggu 5 tahun untuk manfaat HIV/AIDS;
  • Masa Tunggu 12 bulan untuk manfaat kehamilan;
  • Masa Tunggu 10 bulan untuk manfaat rawat jalan psikiatri dan konsultasi psikologi;
  • Masa Tunggu 90 hari untuk manfaat keguguran, dilatasi dan kuretase;
  • Masa Tunggu 30 hari untuk kondisi lainnya (masa tunggu diabaikan untuk klaim yang diakibatkan kecelakaan).
Peserta Yang Memenuhi Syarat
Semua karyawan Pemegang Polis dan keluarganya (dalam hal Pemegang Polis adalah Badan Hukum) atau Keluarga Langsung dari Pemegang Polis Individu dimana Pemegang Polis merupakan seorang dewasa yang secara hukum dan kompetensi. Setiap peserta harus berusia minimal 15 hari dan maksimal 64 tahun pada saat permohonan asuransi pertama kali. Anak termasuk anak tiri atau anak angkat sah secara hukum. Manfaat Anak tidak dapat lebih tinggi daripada orang tua atau walinya. Peserta wanita yang sedang hamil tidak dapat mengajukan permohonan menjadi peserta asuransi.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

Group Discount
  • 5-20 peserta dalam 1 polis, diskon 10%
  • lebih dari 20 peserta dalam 1 polis, diskon 20%
No Claim Discount
Diskon yang diberikan kepada Tertanggung yang tidak mendapatkan Group Discount dan telah diasuransikan dalam periode tidak kurang dari 12 bulan. Ketika polis seorang tertanggung tetap bebas klaim pada saat perpanjangan, No Claim Discount akan diterapkan.

  • Tidak klaim dalam 1 Tahun, diskon 10%
  • Tidak klaim dalam 2 Tahun, diskon 15%
  • Tidak klaim dalam 3 Tahun, diskon 20% (maksimal)
PROSEDUR KLAIM
Klaim Cashless
  • Fasilitas ini hanya diberikan untuk peserta yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit provider International Services Pacific Cross di seluruh Indonesia;
  • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan (berupa e-card menggunakan aplikasi di handphone Tertanggung) kepada bagian administrasi Rumah Sakit;
  • Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan;
  • Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit.
  • Perawatan di luar negeri penjaminan dibantu oleh provider EMA Global dengan minimum tagihan USD 2,500 (di bawah USD 2,500 hanya berlaku sistem reimbursement). Batasan minimum tidak berlaku untuk perawatan darurat.
Klaim Reimbursement
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
  2. Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan;
  3. Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
  4. Salinan seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
  5. Resume medis tertanggung saat dirawat.
E-Claim (Digital Claim)
Tertanggung dapat melakukan klaim secara online (digital) dengan memanfaatkan mobile application Pacific Cross Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Maksimal nilai klaim < Rp 10,000,000 per transaksi per peserta
  2. Khusus benefit rawat jalan, gigi, dan kacamata
  3. Syarat dokumen sama dengan klaim reimbursement
  4. Tanpa menggunakan dokumen asli
  5. Pacific Cross berhak meminta dokumen asli atas pengajuan klaim tersebut apabila diperlukan untuk keperluan analisa atau investigasi klaim
Catatan Penting
  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk Lembar Penjelasan Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!