Arbitrase

Sengketa Klaim Asuransi Umum : Keadilan dan Kepatutan

truck cargo

KASUS
Seorang Tertanggung yang memiliki beberapa gudang, mengasuransikan bangunannya termasuk isinya. Isi bangungan adalah cetakan (moulds) untuk memproduksi barang-barang yang terbuat dari plastik. Risiko yang dijamin adalah all risks, sesuai kondisi polis Property All Risks standar Munich Re.

Pada suatu hari, sehari menjelang hari raya Idul Fitri, Tertanggung memindahkan sebagian isi gudangnya dari salah satu gudang ke gudang yang lain. Alat pengangkut yang digunakan adalah kendaraan bermotor truk miliknya sendiri. Barang-barang yang dipindahkan mempunyai bobot yang cukup besar sehingga proses pemuatannya ke atas dan penurunannya dari truk harus menggunakan crane. Pemuatan barang dilakukan dengan sempurna, demikian juga perjalanan ke gudang tujuan ditempuh dengan selamat. Ketika muatan akan diturunkan dari truk, ternyata crane di gudang tujuan macet dan tidak dapat digunakan. Menurunkan barang-barang dengan menggunakan tenaga manusia jelas tidak mungkin karena beratnya terlampau besar. Sedangkan mengambil crane dari gudang tempat barang-barang berasal juga tidak memungkinkan, sebab hari sudah sore menjelang malam, lagipula hari itu adalah hari kerja terakhir sebelum liburan Idul Fitri. Para pekerja harus segera pulang menyiapkan diri untuk menyambut hari raya, dan oleh sebab itu diputuskan bahwa truk beserta semua barang yang masih menjadi muatannya diparkir di dalam gudang. Gudang dikunci dan para karyawan pulang ke rumah mereka masing-masing.

Pada hari ketiga sesudah hari raya Idul Fitri, Tertanggung datang ke gudangnya. Dia sangat terkejut ketika melihat kunci gudang telah dirusak dan truk beserta isinya tidak berada di sana. Tertanggung segera melaporkan peristiwa ini kepada Penanggung.

Klaim ini segera diinvestigasi oleh Penanggung. Hasilnya klaim tidak dapat diterima, dengan alasan ketentuan polis bagian Kerusakan Material – Pengecualian Khusus angka 1.8 yang bunyinya: “Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi pengangkutan dan bukannya pada keberadaan polis ini.”

Nilai kerugian yang dialami sekitar Rp. 1,2 milyar. Tidak boleh diselesaikan BMAI melalui proses mediasi atau ajudikasi. Arbitrase BMAI dapat ditempuh, akan tetapi Tertanggung enggan mengajukannya, karena tidak ada kepastian bahwa ia akan memenangkan perkara ini, sementara ada biaya yang harus dikeluarkannya.

PEMBAHASAN
Pertanyaan yang timbul ialah, benarkah alasan penolakan Penanggung atas klaim ini?

Rupanya, Penanggung berpendapat bahwa harta benda yang dipertanggungkan seharusnya diasuransikan di bawah polis pengangkutan dan proses pengangkutan barang yang diklaim masih belum tuntas. Barang telah sampai di tempat tujuan, tetapi belum dibongkar atau diturunkan dari alat pengangkutnya, dan oleh karenanya belum ada proses “Delivery to the Consignee”. Definisi “Transit Clause” polis pengangkutan belum seutuhnya terpenuhi.

Tidak ada yang salah dalam penolakan klaim ini dengan menggunakan ketentuan polis tersebut, akan tetapi kiranya ada beberapa hal yang memerlukan pertimbangan Penanggung:

  1. Dalam situasi seperti ini, tatkala pengirim, pengangkut dan penerima barang adalah orang atau badan yang sama, maka sangat boleh jadi bahwa serah terima barang tidak dilakukan secara tepat waktu atau bahkan mungkin tidak ada sama sekali serah terima barang secara formal.
  2. Apakah barang telah dibongkar atau tidak, atau apakah serah terima barang telah ada atau tidak, risiko yang dihadapi Penanggung kiranya tetap sama dan tidak menjadi lebih besar. Barang di atas truk atau di rak barang, sama-sama berada di dalam gudang terkunci.
  3. Peristiwa penyebab kerugian tidak terjadi dalam masa pengangkutan (transit), tetapi setelah barang-barang tiba di tempat tujuan.
  4. Ketentuan polis sebagaimana disebutkan, diciptakan untuk memberikan kepastian mengenai Penanggung mana yang sesungguhnya harus bertanggung jawab bila terjadi suatu peristiwa yang dijamin kedua polis.

Memperhatikan hal-hal disebut dan mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menetapkan bahwa Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum atau keadilan dan kepatutan, maka Tertanggung akan memperoleh ganti-rugi, bila masalah ini diselesaikan melalui proses arbitrase.

Karena kredo kita yang utama adalah Utmost Good-Faith, hendaklah kita senantiasa mengingat bahwa di dalamnya ada azas keadilan dan kepatutan. Semoga.

 
SUMBER

INFORMASI BMAI
Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas setiap klaim sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur di dalam polis. Apabila klaim Tertanggung ditolak karena tidak terpenuhinya ketentuan dan/atau persyaratan polis, dan Tertanggung berkeberatan atas penolakan itu, Tertanggung boleh menempuh upaya mediasi atau ajudikasi melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) pada:

 
Sebagai informasi :

  • Pelayanan BMAI tidak dikenakan biaya*
  • Keputusan Ajudikasi BMAI wajib diterima oleh Penanggung
  • Tertanggung bebas untuk menerima atau menolak keputusan Ajudikasi BMAI

 
*Pelayanan Mediasi dan Ajudikasi dengan nilai tuntutan sampai dengan Rp. 750.000.000 (asuransi umum) dan Rp. 500.000.000 (asuransi jiwa). Untuk pelayanan Arbitrase ditetapkan berdasarkan nilai klaim yang dipersengketakan.

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!