sme public liability

SEKILAS PRODUK
SME Public Liability Insurance adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi “Personal Injury” dan/atau “Property Damage” yang terjadi, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan konsekuensi terjadinya hal-hal tersebut.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya-biaya hukum) dalam hal Tertanggung menyebabkan cidera badan, kematian atau kerusakan, kerugian harta benda pihak ketiga yang disebabkan oleh kegiatan usaha atau bisnis yang diasuransikan. Termasuk jaminan di bawah ini:

  • Tanggung Jawab Hukum Lampu/Iklan (Neon and Ads Signs)
  • Tanggung Jawab Hukum Fasilitas Parkir (tidak termasuk fasilitas parkir yang dikelola pihak ketiga), 5% dari Limit of Liability, maksimal IDR 100,000,000
  • Tanggung Jawab Hukum Pameran (Exhibitions – 14 hari)
  • Tanggung Jawab Hukum Aktivitas Sosial dan Rekreasi (Sport and Social Facilities)
  • Tanggung Jawab Hukum Keracunan Makanan (Food Poisoning), 10% dari Limit of Liability, maksimal IDR 100,000,000
  • Tanggung Jawab Hukum Bongkar Muat (Loading and Unloading)
  • Biaya Medis Darurat, maksimal IDR 25,000,000 per kejadian
  • Tanggung Jawab Hukum atas harta benda yang berada di bawah pengawasan, pemeliharaan dan penguasaan Tertanggung, 10% dari Limit of Liability, maks. IDR 100,000,000
  • Contingent Liability untuk Kontraktor dan Sub-Kontraktor, 10% dari Limit of Liability, maksimal IDR 100,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
  6. risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
  7. denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
  8. tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
  9. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
A. SYARAT DASAR YANG DAPAT DIJAMIN DI BAWAH PRODUK SME PUBLIC LIABILITY

  1. JENIS USAHA
    • Klinik (tidak termasuk kelalaian atas profesi medis)
    • Industrial low risk
    • Office risk
    • Private Unit
    • Repairing services
    • Restaurant, Cafe
    • Retail (Toko, Ruko)
    • Tutoring services (sekolah, kursus)
    • Warehouse (non-hazardous)
    • dan lain-lain (mohon konfirmasikan kepada kami)
  2.  

  3. KONDISI USAHA
    • Usaha berjalan di bawah 10 tahun
    • Omzet Gross di bawah IDR 15 Milyar per tahun
    • Tidak ada riwayat tuntutan dalam 3 tahun terakhir
    • Jumlah karyawan maksimal 50 orang
    • Usaha hanya beroperasi di Indonesia
    • Tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
    • Tidak bekerja di offshore maupun bidang perkapalan

 
Catatan: Untuk jenis usaha Tertanggung dapat melakukan konfirmasi kepada kami untuk memastikan jenis usaha dapat dicover di bawah produk ini.

 
B. DEDUCTIBLE (POTONGAN KLAIM)

  • NIL sehubungan dengan cidera tubuh pihak ketiga
  • IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan kerusakan properti pihak ketiga
  • 10% dari Kerugian, minimal IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan tanggungjawab fasilitas parkir
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
  1. House, Boarding House
    Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
    1,000,000,0001,000,000
  2.  

  3. Non-Industrial (Commercial)
    Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
    2,500,000,0003,000,000
    5,000,000,0004,000,000
    10,000,000,0007,000,000
    15,000,000,00010,000,000
  4.  

  5. Industrial
    Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
    2,500,000,0006,000,000
    5,000,000,0008,000,000
    10,000,000,00012,000,000
    15,000,000,00015,000,000

 
Catatan: Premi tercantum hanya berlaku apabila jenis usaha Tertanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan produk SME Public Liability. Untuk jenis usaha di luar syarat dan ketentuan standar, akan dikenakan perhitungan tersendiri.

PROSEDUR KLAIM
Tertanggung tidak boleh:

  1. mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim pada Tertanggung;
  2. membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.

 
Tertanggung harus:

  1. mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  2. berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan menginformasikan:

  1. Nama Pemilik Usaha / Nama Perusahaan
  2. Alamat Usaha
  3. Beroperasi sejak kapan
  4. Jenis Usaha dan deskripsinya
  5. Jumlah Omzet dalam 1 tahun
  6. Jumlah Total Karyawan
  7. Apakah dalam 3 tahun terakhir pernah menerima tuntutan? Jika ya, mohon dijelaskan
  8. Apakah terdapat barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Spesimen Polis

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!