Prosedur Klaim Asuransi Rekayasa (Engineering)

claim-form1

PELAPORAN KLAIM
Sebagai Tertanggung, Anda harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi) dalam waktu 3×24 jam, dan yang perlu dijelaskan dalam laporan adalah:

  • Tempat, tanggal, dan jam terjadinya kerugian
  • Sebab-sebab kerugian
  • Besarnya kerugian menurut taksiran Tertanggung
  • Informasi lainnya yang menurut Tertanggung perlu disampaikan
DOKUMEN PENDUKUNG
Selanjutnya Tertanggung menyerahkan dokumen/bukti tentang kerugian yang dialami, yakni:

  1. Kebenaran bahwa telah terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
    1. Untuk proyek/non proyek
      • Berita acara dari pimpinan proyek yang dibuat berdasarkan laporan saksi mata/ petugas lapangan/ teknisi/ operator, dan lain-lain.
      • Pendapat dari tenaga ahli.
    2. Berita acara dari kepolisian untuk peristiwa yang bersifat kriminal atau yang menyebabkan terjadinya korban jiwa.
    3. Surat keterangan (visum) dari dokter dalam hal peristiwa yang menyebabkan luka badan atau korban jiwa.
  2. Bukti adanya kepentingan (kepemilikan) Tertanggung terhadap objek pertanggungan yang mengalami kerugian
    1. Untuk proyek: fotokopi perjanjian kontrak kerja.
    2. Untuk non-proyek: fotokopi bukti pembelian objek pertanggungan (invoice, faktur, kwitansi) atau perjanjian sewa.
  3. Rincian objek yang mengalami kerugian dan jumlah kerugian menurut perkiraan Tertanggung
    1. Untuk proyek dan non-proyek
      • Laporan rincian kerusakan dan atau kehilangan yang dibuat oleh teknisi/ operator dan pengawas dan atau penanggung jawab gudang/ tempat penyimpanan
      • Spesifikasi teknis
      • Daftar harga atau bill of quantity atau bukti pembelian (invoice) dari objek yang rusak
      • Perkiraan biaya perbaikan/ penggantian yang dibuat oleh tenaga ahli atau pemborong (kontraktor) atau supplier atau pabrik pembuat
    2. Untuk kerugian Pihak Ketiga
      • Tuntutan dan rincian kerugian Pihak Ketiga
      • Spesifikasi teknis
      • Perkiraan biaya perbaikan/ penggantian yang diajukan oleh Pihak Ketiga (dalam hal kerugian harta benda)
      • Biaya dokter/ rumah sakit (dalam hal kerugian akibat perawatan luka badan)
    3. Tuntutan Tertanggung terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami (bila ada) atau subrogasi.
VALIDASI KLAIM
Terhadap kerugian yang dialami Tertanggung, Penanggung melakukan penelitian absah atau tidaknya klaim tersebut berdasarkan persyaratan polis, antara lain:

  1. Waktu pelaporan kerugian apakah masih dalam batas waktu pelaporan
  2. Objek yang mengalami kerugian: apakah termasuk dalam objek yang diasuransikan?
  3. Peristiwa terjadinya kerugian
    • Apakah kejadiannya dalam jangka waktu pertanggungan?
    • Apakah termasuk peristiwa yang dijamin?
    • Apakah kejadiannya pada tempat yang sesuai lokasi yang disebut dalam polis?
  4. Pembayaran premi: apakah telah dilunasi dalam batas tenggat waktu pembayaran?
  5. Pelaksanaan kewajiban Tertanggung dalam usaha:
    • Pengamanan/pencegahan terhadap setiap kemungkinan terjadinya kerugian
    • Pencegahan terhadap meluasnya kerugian yang terjadi
  6. Keabsahan dokumen pendukung klaim dan kebenaran isinya
PENYELESAIAN KLAIM
  1. Bila klaim dianggap sah, maka Penanggung akan membayar klaim.
  2. Apabila klaim dianggap rumit, penjelasan yang tidak jelas, bukti perhitungan serta data-data yang ada tidak mendukung, maka Penanggung akan mengadakan penelitian lebih lanjut dengan menunjuk Loss Adjuster. Dan berdasarkan analisa Loss Adjuster, maka Penanggung akan memutuskan membayar atau menolak klaim.
All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!