PELAPORAN KLAIM
Sebagai Tertanggung, Anda harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi) dalam waktu 3×24 jam, dan yang perlu dijelaskan dalam laporan adalah:
- Tempat, tanggal, dan jam terjadinya kerugian
- Sebab-sebab kerugian
- Besarnya kerugian menurut taksiran Tertanggung
- Informasi lainnya yang menurut Tertanggung perlu disampaikan
DOKUMEN PENDUKUNG
Selanjutnya Tertanggung menyerahkan dokumen/bukti tentang kerugian yang dialami, yakni:
- Kebenaran bahwa telah terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
- Untuk proyek/non proyek
- Berita acara dari pimpinan proyek yang dibuat berdasarkan laporan saksi mata/ petugas lapangan/ teknisi/ operator, dan lain-lain.
- Pendapat dari tenaga ahli.
- Berita acara dari kepolisian untuk peristiwa yang bersifat kriminal atau yang menyebabkan terjadinya korban jiwa.
- Surat keterangan (visum) dari dokter dalam hal peristiwa yang menyebabkan luka badan atau korban jiwa.
- Untuk proyek/non proyek
- Bukti adanya kepentingan (kepemilikan) Tertanggung terhadap objek pertanggungan yang mengalami kerugian
- Untuk proyek: fotokopi perjanjian kontrak kerja.
- Untuk non-proyek: fotokopi bukti pembelian objek pertanggungan (invoice, faktur, kwitansi) atau perjanjian sewa.
- Rincian objek yang mengalami kerugian dan jumlah kerugian menurut perkiraan Tertanggung
- Untuk proyek dan non-proyek
- Laporan rincian kerusakan dan atau kehilangan yang dibuat oleh teknisi/ operator dan pengawas dan atau penanggung jawab gudang/ tempat penyimpanan
- Spesifikasi teknis
- Daftar harga atau bill of quantity atau bukti pembelian (invoice) dari objek yang rusak
- Perkiraan biaya perbaikan/ penggantian yang dibuat oleh tenaga ahli atau pemborong (kontraktor) atau supplier atau pabrik pembuat
- Untuk kerugian Pihak Ketiga
- Tuntutan dan rincian kerugian Pihak Ketiga
- Spesifikasi teknis
- Perkiraan biaya perbaikan/ penggantian yang diajukan oleh Pihak Ketiga (dalam hal kerugian harta benda)
- Biaya dokter/ rumah sakit (dalam hal kerugian akibat perawatan luka badan)
- Tuntutan Tertanggung terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami (bila ada) atau subrogasi.
- Untuk proyek dan non-proyek
VALIDASI KLAIM
Terhadap kerugian yang dialami Tertanggung, Penanggung melakukan penelitian absah atau tidaknya klaim tersebut berdasarkan persyaratan polis, antara lain:
- Waktu pelaporan kerugian apakah masih dalam batas waktu pelaporan
- Objek yang mengalami kerugian: apakah termasuk dalam objek yang diasuransikan?
- Peristiwa terjadinya kerugian
- Apakah kejadiannya dalam jangka waktu pertanggungan?
- Apakah termasuk peristiwa yang dijamin?
- Apakah kejadiannya pada tempat yang sesuai lokasi yang disebut dalam polis?
- Pembayaran premi: apakah telah dilunasi dalam batas tenggat waktu pembayaran?
- Pelaksanaan kewajiban Tertanggung dalam usaha:
- Pengamanan/pencegahan terhadap setiap kemungkinan terjadinya kerugian
- Pencegahan terhadap meluasnya kerugian yang terjadi
- Keabsahan dokumen pendukung klaim dan kebenaran isinya
PENYELESAIAN KLAIM
- Bila klaim dianggap sah, maka Penanggung akan membayar klaim.
- Apabila klaim dianggap rumit, penjelasan yang tidak jelas, bukti perhitungan serta data-data yang ada tidak mendukung, maka Penanggung akan mengadakan penelitian lebih lanjut dengan menunjuk Loss Adjuster. Dan berdasarkan analisa Loss Adjuster, maka Penanggung akan memutuskan membayar atau menolak klaim.