SIMAS RUMAH HEMAT PLUS+ merupakan produk asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi rumah tinggal Anda beserta isinya dari berbagai macam risiko yang mungkin dialami.
PENANGGUNG
Asuransi Sinar Mas
Manfaat Asuransi
JAMINAN DASAR
- Kebakaran
Memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap. - Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan. - Banjir (Opsional)
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air. - Kebongkaran dan Pencurian
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat:- Kebongkaran, yaitu Perabot Rumah Tangga yang disertai dengan kekerasan atau tindakan masuk secara paksa terhadap Bangunan.
- Pencurian, yaitu kehilangan Perabot Rumah Tangga tanpa disertai dengan kekerasan atau tindakan masuk secara paksa terhadap Bangunan, termasuk pencurian selama terjadinya kebakaran.
- Kebongkaran dan Pencurian, sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan, maksimum Rp.100,000,000.
- Kebongkaran dan Pencurian terhadap barang Seni / Antik sampai dengan 5% dari harga pertanggungan perabot rumah tangga, maksimum Rp.25,000,000. Kwitansi pembelian barang Seni / Antik harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.
- Kerusakan yang Tidak Terduga
Memberikan penggantian atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau penghuni rumahnya. - Tertabrak Kendaraan
Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri. - Gempa Bumi (opsional)
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.
JAMINAN TAMBAHAN
- Kecelakaan Diri
Memberikan santunan apabila Tertanggung dan / atau penghuni rumahnya, termasuk pembantu dan satpam, mengalami cacat tetap atau kematian sebagai akibat risiko- risiko yang dijamin Polis. Besar santunan sampai dengan Rp.20,000,000 per orang untuk sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah. - Biaya Pengobatan
Memberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dikeluarkan Tertanggung atau Penghuni rumahnya, termasuk pembantu dan satpam, sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya penggantian sampai dengan Rp.2,000,000 per orang untuk sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah. - Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Memberikan ganti rugi sebesar jumlah tertentu yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian. Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan maksimum Rp.50,000,000. - Biaya Tempat Tinggal Sementara
Memberikan biaya tempat tinggal sementara apabila Bangunan Rumah Tinggal milik Tertanggung tidak dapat ditempati/ dihuni selama 3×24 jam terus-menerus sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya biaya yang diberikan adalah sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan maksimum Rp.50,000,000 untuk waktu paling lama 6 bulan. - Pembersihan Puing
Memberikan penggantian atas biaya pembersihan puing yang timbul sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan maksimum Rp.10,000,000. - Pengabaian Penilaian Pertanggungan
Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian yang timbul akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh objek pertanggungan tidak diperlukan. - Penambahan Objek Pertanggungan
Memberikan jaminan terhadap penambahan Objek Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahan terjadi, Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis namun penambahannya belum dilaporkan tertanggung kepada Penanggung. Besarnya jaminan sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan bangunan dan/atau perabot rumah tangga.
PENGECUALIAN POLIS
PENGECUALIAN UMUM
- Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang atau perang saudara;
- Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir;
- Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya;
- Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya;
- Keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan;
- Ketidakjujuran, tindakan curang, atau kepalsuan lainnya;
- Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris;
- Kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik, kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser;
- Aus, karat, korosi, lumut, lapuk, dan kejadian yang berangsur-angsur menyebabkan masalah;
- Polusi atau kontaminasi;
- Penciutan, penguapan, kehilangan berat, dan sejenisnya;
- Perubahan suhu atau kelembapan;
- Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (dapat dijamin dengan Polis terpisah);
- Terorisme dan sabotase (dapat dijamin dengan Polis terpisah);
- Risiko sendiri (deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi beban Tertanggung.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas:
- Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan;
- Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur dan sejenisnya;
- Harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air;
- Kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya;
- Perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni;
- Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan;
- Tanah (termasuk lapisan atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labut, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai;
- Harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasaran perjanjian jual beli atau sewa beli, perjanjian kredit atau penjualan tunda lainnya;
- Harta benda yang seharusnya dijamin dalam asuransi laut;
Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan yang disebabkan oleh:
- keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan;
- ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya;
- lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris;
- kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal;
- semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu, dan lain-lain;
- polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis;
- pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda;
- penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya;
- perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian;
- paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya:
- pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
- pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan;
- yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.
INFORMASI PENTING
HARGA PERTANGGUNGAN
Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.
BANGUNAN YANG DAPAT DIJAMINKAN
- Bangunan rumah tinggal (bukan apartemen / ruko) berikut dengan isi bangunan / perabot yang tidak dalam keadaan kosong / tidak dihuni / tidak digunakan.
- Konstruksi Kelas 1, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
- Lokasi berada di tepi jalan yang dapat dilalui oleh mobil Pemadam Kebakaran dan bukan berada di lokasi kumuh.
ISI BANGUNAN YANG DAPAT DIJAMIN
Perabot Rumah Tangga yang dapat dijamin adalah perabot, peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa/digunakan secara berpindah-pindah (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, portable playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya).
JAMINAN GEMPA BUMI
Klausul Gempa Bumi hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami kerusakan akibat gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi.
JAMINAN BANJIR
Klausul Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air hanya dapat diberikan untuk bangunan yang berada di daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau ketinggian banjir yang tidak melebihi 15 cm.
TARIF PREMI
UNDERWRITING INFO
- Okupasi bangunan
- Harga Pertanggungan
- Konstruksi bangunan
- Jarak pemisah dengan objek lain
- Kebersihan rumah
- Pengalaman kerugian dalam 5 tahun terakhir
TARIF PREMI
- 0.160% x Harga Pertanggungan (termasuk jaminan banjir, tidak menjamin gempa bumi)
- 0.110% x Harga Pertanggungan (tidak termasuk jaminan banjir dan gempa bumi)
- Tarif Gempa Bumi sesuai ketentuan Asuransi Gempa Bumi disini.
Total Premi minimum IDR 500,000 per tahun.
PROSEDUR KLAIM
- Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
- Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
- Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
- Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
- Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
- Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
- Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
- Mengisi Form Aplikasi Asuransi Simas Rumah Hemat Plus+
- Sertakan dengan foto-foto bangunan dan isi yang diasuransikan
- Polis akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari kerja.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766