Prinsip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.
Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, Tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ketiga atau dari Asuransi. Tidak boleh dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip Indemnity).
Kalau Tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari Pihak Ketiga, ia sudah seharusnya tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi (kecuali apabila jumlah penggantian dari Pihak Ketiga tidak sepenuhnya atas kerugian yang dialami).
Demikian pula bila Tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari Asuransi, ia tidak boleh lagi menuntut Pihak ketiga, karena hak menuntut kepada Pihak Ketiga yang bersalah tersebut (berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata) telah diserahkan kepada Perusahaan Asuransi, dimana Perusahaan Asuransi akan menuntut ganti rugi kepada Pihak Ketiga (menggunakan Hak Tertanggung yang telah dilimpahkan).