Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan Anda.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Walaupun tidak ada definisi yang tepat secara universal, tetapi dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan suatu pengertian definitif, bahwa Insurable Interest adalah: Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara Tertanggung dengan obyek pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku.
Dari pengertian dan definisi di atas, dapat dirinci elemen-elemen atau unsur-unsur yang ada di dalam Insurable Interest, yaitu:
- Harus ada Harta Benda, Hak, Kepentingan, Jiwa dan Raga serta beban tanggungjawab hukum, yang dapat diasuransikan.
- Benda, Jiwa Raga dan Beban Tanggung Jawab Hukum itu harus menjadi obyek pertanggungan atau obyek asuransi.
- Tertanggung harus berada dalam suatu keadaan bahwa ia akan mendapat manfaat apabila tidak teqadi apa-apa atas obyek pertanggungan, tetapi akan mengalami/menderita kerugian keuangan apabila obyek pertanggungan mengalami sesuatu musibah atau peristiwa kerugian. berarti Tertanggung harus mempunyai hubungan atau kepentingan keuangan atas obyek pertanggungan yang bersangkutan.
- Hubungan atau kepentingan Tertanggung dengan obyek pertanggungan yang bersangkutan harus hubungan yang sah menurut hukum.