Prinsip Asuransi: Indemnity

Metode atau cara-cara dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian, juga mempunyai berbagai permasalahan, terutama karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian yang dipasarkan di dalam masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan risiko-risiko yang dihadapinya.

 
Artinya: Proteksi Asuransi tidak bisa dijadikan obyek mencari keuntungan finansial!!

 
Aplikasi prinsip indemnity merupakan salah satu upaya untuk pengendalian adanya itikad-itikad buruk. Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk tujuan mencari keuntungan finansial, melalui manipulasi jumlah-jumlah pengganti kerugian.

 
Prinsip Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut.

 
Penggantian kerugian dari asuransi tidak mungkin akan melampaui jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi (pelaksanaan Prinsip Subrogasi dan Prinsip Kontribusi akan menjadi pendukung Prinsip Indemnity ini).

 
Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu Polis.

 
Adapun metode atau cara pembayaran/penggantian kerugian :

  1. Pembayaran secara cash/tunai.
  2. Dengan cara repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi.
  3. Dengan cara Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang rusak akibat peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh perusahaan asuransi.
  4. Dengan cara Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan benda yang sejenis.

 
Dalam Asuransi Harta benda, harga pertanggungan seharusnya dilakukan sesuai dengan harga sehat dari obyek pertanggungan yang bersangkutan. Pertanggungan dibawah harga sehat akan mengakibatkan penggantian kerugian secara prorate.

 
Sedangkan pada Asuransi Jiwa, Uang Pertanggungan sudah seharusnya berdasarkan potensi keuangan Tertanggung di masa depan dengan melihat kinerja keuangan (besaran pendapatan) saat ini.

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!