MR115 – Cover for Designer’s Risk

MR 115 – Cover for Designer’s Risk
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, exclusion c under Special Exclusions to Section l of the Policy shall be deleted and exclusion d replaced by the following wording:

“The cost of replacement, repair or rectification of loss of or damage to items due to defective material and/or workmanship and/or faulty design, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship and/or faulty design.”


MR 115 – Perlindungan untuk Risiko Desainer
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, pengecualian c berdasarkan Pengecualian Khusus pada Bagian l Polis akan dihapus dan pengecualian d diganti dengan kata-kata berikut:

“Biaya penggantian, perbaikan atau perbaikan kehilangan atau kerusakan barang karena bahan yang cacat dan / atau pengerjaan dan / atau desain yang salah, tetapi pengecualian ini akan terbatas pada barang yang segera terpengaruh dan tidak akan dianggap mengecualikan kehilangan atau kerusakan pada barang-barang yang dilaksanakan dengan benar sebagai akibat dari kecelakaan karena bahan yang cacat dan / atau pengerjaan dan / atau desain yang salah.”

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!