EVENT LIABILITY INSURANCE merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan biaya ganti rugi kepada Tertanggung (Event Organizer) dari risiko tanggung jawab publik (termasuk penonton), pembatalan acara, kecelakaan diri dan kerusakan harta benda.
PENANGGUNG
Great Eastern General Insurance Indonesia
Manfaat Asuransi
1. PUBLIC LIABILITY
Menjamin Tertanggung dari tuntutan ganti rugi atas terjadinya Cidera badan dan atau kerusakan harta benda pihak ketiga termasuk penonton, termasuk biaya pembelaan hukum.
Jaminan Perluasan:
- Care, Custody, and Control: Menjamin kerusakan harta benda yang bukan milik Tertanggung atau dipinjam atau disewa oleh Tertanggung tetapi berada dalam kendali fisik atau tanggung jawab Tertanggung.
- Contingent Liability of Contractors/Sub-Contractors: Mencakup tanggung jawab hukum Tertanggung sehubungan dengan tindakan karyawan dari kontraktornya yang mungkin menjadi tanggung jawabnya.
- Food & Drinks: Pemberian ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan seluruh jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung untuk membayar ganti rugi sehubungan dengan tuntutan atas kematian atau penyakit yang disebabkan atau diduga disebabkan oleh makanan dan minuman yang disediakan oleh Tertanggung.
2. EVENT CANCELLATION
Mengganti kerugian Tertanggung atas biaya atau pengeluaran yang tidak dapat dipulihkan (dikurangi pendapatan yang diterima sehubungan dengan penyelenggaraan acara) bila suatu peristiwa yang diasuransikan dibatalkan karena risiko yang dijamin di dalam polis.
Risiko Yang Dijamin:
- Kehilangan atau kerusakan tempat yang timbul karena kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, badai, angin topan, banjir dan kerusakan akibat air, gempa bumi. Kerusakan harus mengakibatkan tempat acara tidak memungkinkan untuk menjalankan acara.
- Dukacita nasional yang diumumkan oleh negara dan atau pemerintah setempat dimana acara yang dipertanggungkan diadakan.
- Penutupan atas perintah pihak yang berwenang akibat kerusuhan dan pemogokan di sekitar atau radius 1km dari lokasi acara berlangsung.
Jaminan dalam bagian ini dimulai sejak 7 hari sebelum tanggal acara dimulai.
3. PROPERTY COVERAGE
Kehilangan atau kerusakan tempat/harta benda milik Tertanggung yang timbul karena risiko berikut: Kehilangan atau kerusakan tempat yang timbul karena kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, badai, angin topan, banjir dan kerusakan akibat air, gempa bumi.
4. PERSONAL ACCIDENT
Menjamin:
- Kematian dan atau Cacat Tetap (per orang adalah sebesar 10% dari Total Limit Personal Accident)
- Biaya Pengobatan (per orang adalah sebesar 2% dari Total Limit Personal Accident)
untuk Karyawan, Relawan, atau Pembantu acara selama pekerjaan yang berhubungan dengan mobilisasi atas event yang diasuransikan.
PENGECUALIAN POLIS
1. PUBLIC LIABILITY
Yang tidak dijamin antara lain:- Employment Liability
- Contractual Liability
- Pelecehan seksual
- Professional Liability
- Libel and Slander
- Polusi
- Asbestos
- Fines, Penalties
- War, Terrorism
- Inflatable Play Equipment
2. EVENT CANCELLATION
Pembatalan acara yang tidak dijamin diakibatkan, antara lain:- kesalahan atau kelalaian vendor
- tidak diberikan atau dicabutnya izin oleh otoritas lokal, negara bagian, atau pusat
- kematian yang tidak sengaja, cedera karena kecelakaan atau sakitnya anggota keluarga dekat Tertanggung dan atau Artis yang disebutkan
- tidak hadirnya Artis
- penyakit menular
3. PROPERTY COVERAGE
Harta Benda milik Tertanggung yang tidak dijamin, antara lain:
- hewan, kendaraan bermotor (termasuk aksesoris), sepeda motor, perahu, motor, setiap alat angkut lainnya, papan salju dan ski serta peralatan golf selama dipakai oleh Tertanggung, peralatan rumah tangga, barang antik, gigi atau anggota badan palsu, uang atau dokumen perjalanan, naskah atau surat berharga.
- lensa kontak, barang yang rapuh atau pecah belah.
- keausan atau karat, korosi, kerusakan yang bersifat gradual atau kerusakan mekanis, pembersihan, pencelupan, memperbaiki, memulihkan atau perubahan, ngengat atau hama, kondisi atmosfer atau iklim.
- kerugian yang tidak dapat dijelaskan.
4. PERSONAL ACCIDENT
Tidak menjamin akibat, antara lain:
- turut serta dalam tindak kejahatan.
- melanggar peraturan atau hukum yang berlaku.
- karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
- kecelakaan dan akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung.
- pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat dari infeksi virus HIV atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan.
untuk Karyawan, Relawan, atau Pembantu acara selama pekerjaan yang berhubungan dengan mobilisasi atas event yang diasuransikan.
INFORMASI PENTING
SYARAT DAN KETENTUAN
- Pertanggungan ini berlaku di wilayah Indonesia
- Acara yang diselenggarakan harus memiliki izin terkait
- Acara bisa diselenggarakan di indoor maupun outdoor dengan kapasitas maksimal 5000 orang
- Periode polis per acara maksimal 7 hari
- Tidak menanggung kerugian yang disebabkan oleh drone, wahana udara nir awak (UAV), lampu kilat kamera, peralatan permainan tiup, asap, api, kembang api, atau efek piroteknik lainnya dalam acara
- Premi wajib dibayarkan sebelum acara dimulai
DEDUCTIBLE/EXCESS
Merupakan potongan pembayaran klaim setiap terjadinya klaim:
- Public Liability : 10% of claim, min. IDR.10,000,000
- Event Cancellation : 10% of claim, min. IDR.5,000,000
- Property Coverage Owned by Insured : 10% of claim, min. IDR.1,000,000
- Personal Accident for Employee of Event : NIL
TARIF PREMI
PACKAGE PLAN OPTION
COVERAGE LIMIT | BRONZE | SILVER | GOLD | PLATINUM |
Public Liability | 500,000,000 | 1,000,000,000 | 2,500,000,000 | 5,000,000,000 |
Event Cancellation | 250,000,000 | 500,000,000 | 1,250,000,000 | 2,500,000,000 |
Property Coverage | 125,000,000 | 250,000,000 | 625,000,000 | 1,250,000,000 |
Personal Accident | 125,000,000 | 250,000,000 | 625,000,000 | 1,250,000,000 |
PREMIUM - Event Category 1 | 8,000,000 | 14,000,000 | 28,000,000 | 45,000,000 |
PREMIUM - Event Category 2 | 9,500,000 | 16,500,000 | 31,000,000 | 50,500,000 |
- Event Category 1 : arts & crafts festivals, auctions, beauty pageants, conference, convention, exhibitions, fairs (no rides), fashion shows, fundraisers, graduations, luncheons, meetings, picnics, receptions, religious ceremonies, seminars, weddings
- Event Category 2 : animal shows, consumer showsm dances, fairs (rides), festivals, parties, walk-a-thons, indoor musical (blues, classical, folk, jazz or orchestra only), theatre events (musicals, drama, theatre play), movie premiere
PROSEDUR KLAIM
LARANGAN SAAT TERJADI TUNTUTAN
- Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan, menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
- Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
- Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG
- Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
- Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
- Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
HAK PENANGGUNG
- Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
- Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
Data atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan penawaran asuransi:
- Company Profile
- Jenis Acara dan Lokasi Acara
- Informasi mengenai acara yang akan diadakan (lampirkan materi promosi acara)
- Lokasi Indoor atau Outdoor
- Kapasitas maksimal lokasi acara dan target jumlah penonton
Setelah menerima informasi tersebut, pada umumnya Penawaran dapat diberikan dalam waktu 1-3 hari kerja.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766