Lessors Interest Clause
It is noted and agreed that …. (here in after referred to as the Lessors) are the owners of the Property insured under (Item ….) and that such Property is the subject of a Leasing Agreement made between the lessors on the one part and the insured on the other part. It is further understood and agreed that any payment made in respect of loss or damage (which loss or damage is not made good by repair, reinstatement or replacement) under the terms of this Policy shall be made to the Lessors as long as they are the owners of the property. It is understood and agreed that notwithstanding any provision in the Leasing Agreement to the contrary, this Policy is issued to the Insured as the principal party and not as agent or Trustee for the Lessors and nothing herein shall be considered as constituting the Insured an agent or Trustee for the Lessors or as an assignment (whether legal or equitable) by the Insured to the Lessors of his rights, benefits and claims under this Policy, and, further, nothing herein shall be construed as creating any right in the Lessors to sue the Insurer in any capacity whatsoever for any alleged breach of its obilgations hereunder.
Klausul Kepentingan Pihak Yang Menyewakan
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa …. (selanjutnya disebut Pihak Yang Menyewakan) adalah pemilik harta benda yang dipertanggungkan di bawah (Bagian ….) dan harta benda tersebut terikat dengan Perjanjian Sewa Beli yang dibuat antara Pihak Yang Menyewakan disatu pihak dengan Tertanggung dipihak lainnya. Selanjutnya dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa setiap pembayaran yang berkaitan dengan kerugian atau kerusakan (yang atas kerugian atau kerusakan tersebut tidak diadakan perbaikan, pemulihan kembali atau penggantian) sesuai dengan persyaratan Polis ini akan dilakukan kepada Pihak Yang Menyewakan sepanjang mereka adalah pemilik harta benda tersebut. Dengan ini dimengerti dan disetujui pula, bahwa tanpa mengabaikan persyaratan-persyaratan dalam Perjanjian Sewa Beli yang bertentangan dengan ini, Polis ini dikeluarkan kepada Tertanggung sebagai pihak prinsipal dan bukan sebagai Agen atau Wakil dari Pihak Yang Menyewakan dan tidak akan dipertimbangkan sebagai bagian dari agen Tertanggung atau wakil dari pihak yang menyewakan atau sebagai suatu pengalihan hak (baik berdasarkan hukum atau kepatutan) oleh Tertanggung kepada Pihak Yang Menyewakan atas hak, manfaat dan klaim-klaim di bawah polis ini serta selanjutnya dalam hal ini sekali kali tidak ditafsirkan sebagai menciptakan hak bagi Pihak Yang Menyewakan untuk menuntut Penanggung dalam segala kapasitasnya untuk setiap dugaan pelanggaran kewajiban-kewajiban disini.