ict liability

SEKILAS PRODUK
Information & Communication Technology (ICT) Liability Insurance memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum yang timbul dari kegagalan produk, jasa dan/atau saran yang dikhususkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri informasi dan komunikasi.

Cakupan pertanggungan yang luas meliputi definisi yang luas dari teknologi informasi dan komunikasi yang menggabungkan produk, jasa dan saran dan umum untuk kedua asuransi ganti rugi profesional dan asuransi tanggung jawab hukum publik/produk – semua dalam satu polis. Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk menentukan apakah suatu produk harus didefinisikan sebagai jasa atau sebagai barang, menyederhanakan proses klaim.

Sebagai contoh, jika suatu perusahaan IT merancang dan menginstal perangkat lunak atau perangkat keras yang kemudian gagal memenuhi harapan, mungkin akan memerlukan proses yang panjang untuk menentukan kegagalan tersebut dianggap sebagai kesalahan desain atau kesalahan instalasi jika perusahaan IT mempunyai asuransi ganti rugi profesional dan tanggung jawab hukum produk dalam polis yang terpisah. Tetapi jika memiliki jaminan polis gabungan ICT Liability ini, maka proses klaim dapat langsung dengan jelas diproses.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Manfaat Dasar
1. Kesalahan dan Kelalaian
Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap klaim yang timbul dari tindakan yang ceroboh, kesalahan atau kelalaian yang timbul dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi mereka.

 
2. Cedera Diri dan Kerusakan Properti
Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap jumlah (termasuk biaya pembelaan hukum) yang menjadi kewajiban hukum mereka untuk dibayarkan dalam bentuk kompensasi terkait dengan cedera diri maupun kerusakan properti.

 
3. Biaya Pembelaan Hukum
Memberikan penggantian biaya yang muncul dalam penyelidikan atau pembelaan dari sebuah klaim.

Manfaat Tambahan
  1. Fitnah dan pencemaran nama baik (libel and slander)
  2. Penipuan dan ketidakjujuran
  3. Outgoing principal (klaim terhadap principal yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan klien)
  4. Konsultan, subkontraktor dan agen
  5. Hak milik intelektual (Intellectual property)
  6. Joint Venture
  7. Kehilangan data
  8. Biaya pembelaan untuk pelanggaran kontrak
  9. Akses yang tidak sah
  10. Pengembalian batas ganti rugi
  11. Hak kekayaan intelektual pemegang lisensi
PENGECUALIAN POLIS
Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. bangkrut, insolvensi
  6. suap dan pembayaran yang illegal
  7. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
Definisi Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Peralatan komputer, perangkat lunak, perangkat keras, atau firmware yang dijual, dibuat, diproduksi, dipasang, diperbaiki, diservis, ditangani, dipasok, didistribusikan, diberikan lisensi, atau dibagikan oleh para profesional.
  • Jasa, saran atau pekerjaan yang diberikan oleh para profesional dalam kaitannya dengan di atas; dan juga penyediaan pengolahan data, layanan komunikasi data yang diberikan oleh para profesional.
Contoh Klaim
  1. Seorang konsultan komputer dipekerjakan untuk mengembangkan sistem laporan baru untuk sebuah perusahaan yang berusaha mempersiapkan serangkaian laporan tahunan yang komprehensif. Konsultan IT tersebut mengabaikan sejumlah aspek yang kemudian menyebabkan cacat dalam sistem. Data keuangan menjadi sangat kacau, dan hilangnya beberapa informasi. Perusahaan ini kemudian mengajukan klaim kepada konsultan IT tersebut untuk kerugian finansial yang dideritanya.
  2. Sebuah penyedia layanan internet bertindak sebagai web host untuk sejumlah usaha kecil. Namun, selama proses back-up penyedia layanan internet tersebut, server mengalami lonjakan listrik dan semua informasi yang ada pada website hilang. Sistem back-up data juga rusak, yang menyebabkan penyedia layanan internet tersebut harus menghadapi beberapa klaim dan litigasi yang ekstensif.
  3. Seorang desainer website dipekerjakan untuk mengembangkan sebuah situs web untuk bisnis ritel. Namun, desainer tersebut tidak mampu membuat situs web yang berfungsi penuh yang memenuhi kebutuhan klien sebagaimana ditentukan dalam kontrak layanan. Bisnis ritel kemudian mengajukan klaim terhadap desainer website karena website tidak berfungsi tepat waktu, mencari kompensasi finansial karena bisnis online tidak dapat dimulai tanpa adanya website.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information
  • Cakupan layanan yang disediakan
  • Pendapatan fee tahunan
  • Persentase kegiatan (berdasarkan pendapatan fee) yang berasal dari luar negeri
  • Sejarah klaim (tuntutan) terhadap Tertanggung
  • Batas Jaminan (Limit of Liability) dan Risiko Sendiri (Deductible) yang diminta
  • dan lain-lain
Tarif Premi Asuransi
Berdasarkan Underwriting Information, umumnya premi dimulai dari USD 4,000 per tahun.

PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan/menginformasikan:

  1. Company Profile
  2. Informasi Annual Revenue (based on fee) di tahun sebelumnya
  3. Area operasional (hanya di Indonesia atau ada di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
  4. Informasi sejarah atas tuntutan pihak ketiga (jika ada)
  5. Salinan Polis existing (jika ada)
  6. Limit of Liability yang dibutuhkan (jika ada permintaan khusus – jika tidak ada, kami akan memberikan beberapa opsi)
  7. Mengisi Proposal Form (akan kami berikan setelah mendapatkan permintaan dari Anda)

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).

Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!