Employees Personal Effects Clause
The indemnity granted by this Policy extends to include clothing and/or personal effects of the employees of the Insured for an amount not exceeding Rp 500,000 in respect of any one employee and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.
Klausul Barang Milik Karyawan
Ganti rugi yang dijamin oleh Polis ini diperluas meliputi pakaian dan/atau barang-barang milik pribadi pegawai dari Tertanggung sampai suatu jumlah tidak melebihi RP. 500.000,- untuk setiap orang pegawai dan jumlah secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 10.000.000.