directors and officers liability

SEKILAS PRODUK
Directors’ & Officers’ (D&O) Liability Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian yang timbul dari klaim gugatan hukum yang dilayangkan terhadap Direksi dan Pejabat perusahaan yang telah atau dianggap telah melakukan Wrongful Act dalam kapasitas mereka – seputar hal managerial atau operasional – sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.

 
Mengapa Perlu Memiliki Polis D&O Liability Insurance?

  1. Tanggung jawab dan akuntabilitas yang besar. Direktur dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, karyawan maupun oleh masyarakat umum apabila dianggap gagal/lalai melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan.
  2. Kesadaran hukum masyarakat yang semakin tinggi, sehingga masyarakat baik secara individu maupun kelompok semakin sadar akan hak-hak mereka dan mulai menuntut hak atau kerugian yang terjadi melalui pengadilan.
  3. Meningkatnya peraturan dan pengawasan dari pemerintah yang semakin ketat dan kompleks.
  4. Biaya pengacara dan pengadilan yang tinggi. Proses hukum akan sangat menguras pikiran, tenaga, dan biaya.
  5. Tuntutan tanggung jawab Direktur dan Komisaris sampai kekayaan pribadinya.
MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Tuntutan Kesalahan Manajerial
    Perlindungan untuk para direktur/tertanggung atas panggilan tertulis atau tuntutan perdata, penyelidikan atau pemeriksaan yang berkaitan dengan kesalahan manajemen direktur/tertanggung.
  2. Tuntutan Kesalahan Praktek Ketenagakerjaan
    Perlindungan untuk para direktur dari klaim atas tindakan kesalahan atau kelalaian direktur yang berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan karyawan dalam perusahaan.
  3. Tuntutan Atas Tindakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
    Perlindungan biaya pembelaan yang diakibatkan oleh klaim atas tuntutan hukum atas dugaan tindakan yang terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
  4. Investigasi
    Perlindungan yang meliputi biaya pembelaan yang muncul akibat adanya penyelidikan dari pihak berwenang, bersifat administratif dan tidak ada keharusan adanya tuntutan kesalahan manajemen atau tindakan kesalahan.
PENGECUALIAN POLIS
Secara umum, berikut ini adalah kondisi yang tidak dijamin pada Polis Asuransi D&O Liability:

  1. Tindakan kriminal, korupsi, suap, penggelapan (pidana)
  2. Klaim atau kondisi yang sudah ada atau sedang berjalan sebelum jaminan asuransi efektif berlaku
  3. Kerugian atas cidera badan atau kerusakan harta benda
  4. Gugatan wanprestasi atas profesi/malpraktek
  5. Gugatan Tertanggung vs Tertanggung (contoh: Direktur Keuangan menuntut Direktur Utama)
  6. Dan pengecualian lain yang terdapat pada polis D&O Liability Insurance
INFORMASI PENTING
A. DEFINISI

  1. TERTANGGUNG
    Para direktur dan pejabat perusahaan (misalnya presiden direktur dan komisaris) baik yang pernah, sedang, maupun akan duduk di jabatan tersebut.
  2. PIHAK KETIGA
    Contohnya adalah regulator, pemegang saham (shareholders), stakeholders, kompetitor, Special Interest Group (misal ormas, dll), customer, karyawan, dan siapapun yang mengalami kerugian akibat kegagalan manajerial dan operasional perusahaan.
  3. TINDAKAN YANG SALAH (WRONGFUL ACT)
    Kesalahan atau dugaan kesalahan, kelalaian akan pelanggaran tugas dan wewenang, pernyataan yang salah atau menyesatkan, pencemaran nama baik, pelanggaran praktik ketenagakerjaan, kegagalan dalam melakukan supervisi terhadap karyawan, dan lain-lain yang diklaim terhadap Tertanggung yang terkait dengan kapasitas mereka sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.

 
B. CONTOH KLAIM YANG MUNGKIN DIHADAPI

  1. Gugatan penggunaan nama dagang secara tidak sah menjelang proses go-public.
  2. Direktur yang digugat akibat menyebabkan perusahaan pailit karena dalam melakukan tindakannya tidak meminta persetujuan komisaris terlebih dahulu.
  3. Direktur digugat oleh shareholder dikarenakan gagal melindungi risiko yang terjadi pada perusahaan, dikarenakan perusahaan tidak memiliki asuransi, atau nilai pertanggungan asuransi tidak memadai untuk menutupi kerugian perusahaan.
  4. Gugatan dari regulator akibat penunggakan atau ketidaksesuaian laporan pajak.
  5. Gugatan dari karyawan yang di PHK dengan adanya pelanggaran peraturan ketenagakerjaan, adanya diskriminasi atas dasar ras, agama ataupun gender.

 
C. CLAIMS MADE POLICY
Polis menjamin untuk klaim yang dibuat oleh Tertanggung dan diberitahukan kepada Penanggung selama periode pertanggungan. Polis tidak menjamin perlindungan sehubungan dengan:

  • kejadian yang terjadi sebelum tanggal berlaku surut polis atau retroactive date;
  • klaim yang dibuat setelah berakhirnya jangka waktu pertanggungan (polis tidak diperpanjang) meskipun peristiwa tersebut terjadi selama periode asuransi;
  • klaim yang diberitahukan atau timbul dari fakta atau keadaan yang diberitahukan (atau yang seharusnya secara wajar telah diberitahukan) berdasarkan polis sebelumnya;
  • fakta atau keadaan yang sebelumnya Anda ketahui sebelum masa asuransi, dan yang anda ketahui atau seharusnya secara wajar ketahui atau sudah Anda ketahui memiliki potensi untuk menimbulkan klaim berdasarkan polis;

Namun, bilamana Anda memberi pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan asuransi mengenai setiap fakta yang mungkin menimbulkan tuntutan terhadap Anda sesegera mungkin setelah Anda mengetahui fakta tersebut tetapi sebelum berakhirnya masa berlaku jangka waktu pertanggungan, polis akan, sesuai dengan syarat dan ketentuan, menanggung Anda meskipun klaim dibuat setelah masa berlaku asuransi berakhir.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besarnya premi sangat bergantung dari Underwriting Information, yakni profil risiko, pengalaman gugatan hukum, besaran aset, besaran batas jaminan dan risiko sendiri (Limit of Liability and Deductible), dan lain-lain yang relevan menurut Penanggung.

Berdasarkan pengalaman kami, minimum premi yang dikenakan adalah sebesar USD 3,500 untuk 1 (satu) tahun periode pertanggungan. Besaran premi ini tidak mengikat dikarenakan sangat tergantung dengan profil risiko Tertanggung dan besarnya batas jaminan yang diberikan.

PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau menanggung, membuat perjanjian penyelesaian, atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung (yang tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar). Tertanggung wajib menghubungi Penanggung terlebih dahulu, sesaat setelah kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian terjadi.
  2. Pemberitahuan klaim harus disertai dengan alasan untuk mengantisipasi suatu klaim asuransi akan terjadi, dan keterangan yang relevan sepenuhnya sehubungan dengan tanggal, perincian Tindakan Kesalahan (jika berlaku) dan pihak-pihak yang berpotensi terkait sebagai Tertanggung dan penggugat.
PROSEDUR PERMOHONAN

Informasikan “Underwriting Information” melalui dokumen berikut ini:

Kirimkan melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Brosur Produk Proposal Form Spesimen Polis

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!