Customer’s Goods Clause
It is hereby agreed that this Policy is extended to cover loss of or damaged to customer’s goods caused by peril hereby insured.
The Insurer’s liability under this Clause and the Policy shall in no case exceed the sum insured thereby.
Klausul Barang Milik Pelanggan
Dengan ini disetujui bahwa Polis ini diperluas menjamin kerugian atas atau kerusakan pada barang milik konsumen yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.
Tanggung jawab Penanggung pada Klausul dan Polis ini dalam hal apapun tidak melebihi harga pertanggungan.