Belajar Asuransi

Keuntungan & Risiko Unit-Link

asuransi-unit-link

APA ITU UNIT-LINK?
Unit-Link (UL), merupakan produk hybrid yang populer pada produk asuransi jiwa (walaupun OJK telah mempersilahkan perusahaan asuransi umum untuk dapat menjual produk UL juga, tetapi hingga tulisan ini dibuat, belum ada satupun produk UL yang dirilis oleh perusahaan asuransi umum), yang merupakan gabungan asuransi dan investasi. Banyak simpang siur mengenai produk UL ini. Beberapa pakar keuangan mengatakan produk ini ternyata merugikan, dan lebih memilih untuk memisahkan antara asuransi dan investasi di reksadana ataupun instrumen lainnya, dan beberapa yang lainnya (biasanya agen UL itu sendiri) mengatakan produk ini adalah produk yang menguntungkan. Untuk mengetahui kebenarannya, PusatAsuransi mencoba menguraikan satu demi satu segala macam komponen pada UL sehingga dapat lebih jelas.

Dalam membeli produk UL, sebaiknya setiap calon tertanggung memahami dulu apa tujuannya dalam membeli produk UL. Asuransi dan Investasi pada UL tidak bisa terpisahkan karena saling terkait. Asuransi yang merupakan proteksi finansial ketika suatu risiko terjadi, bertujuan untuk mempertahankan kekayaan, sedangkan investasi bertujuan untuk menambah kekayaan. Dilihat dari tujuannya saja, sebenarnya antara asuransi dan investasi sudah berbeda, sehingga Anda harus terlebih dahulu memprioritaskan yang mana menjadi tujuan Anda.

KOMPONEN PADA UNIT-LINK
Untuk memahami keuntungan maupun risiko UL, sebelumnya Anda perlu mengetahui komponen apa saja yang terdapat pada suatu produk UL. Berikut adalah diagram komponen pada UL:
Diagram UL

  1. PREMI
    Premi dalam UL adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah kepada Perusahaan Asuransi. Premi ini biasanya dapat dibayarkan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Selain itu ada juga yang dapat dibayarkan sekaligus atau single premi. Premi sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yakni :

    • Regular Premium (Premi Dasar)
      Premi Dasar merupakan komponen utama dalam Premi. Premi Dasar akan menentukan seberapa besar maksimal manfaat asuransi yang bisa didapatkan, tentu juga memperhitungkan tingkat risiko yang ada (misal: usia).
    • Regular Top Up (RTU)
      RTU merupakan komponen tambahan dalam Premi. RTU sendiri menempel pada Premi Dasar, sehingga pembayaran Premi Dasar dan RTU dibayarkan secara berbarengan. Beberapa produk UL memberlakukan ketentuan perbandingan antara Premi Dasar (PD) dan RTU. Biasanya minimum 20:80 (PD:RTU), dengan besaran PD minimum Rp. 200.000, atau maksimal 80:20. Tetapi ada juga produk UL yang memberlakukan ketentuan maksimal hingga 100:0 atau tanpa adanya RTU.
    • Single Top Up (STU)
      STU merupakan suatu Premi Tambahan dimana Premi Tambahan ini dilakukan secara tidak terjadwal alias kapanpun dapat dilakukan, dengan nilai yang bervariasi, yang biasanya untuk menambah nilai tunai yang diinvestasikan.

    Yang perlu dipahami, tidak seperti produk asuransi murni (seperti halnya asuransi umum), istilah premi pada UL bukanlah biaya asuransi itu sendiri, sehingga sebaiknya tidak menyamakan antara istilah premi pada UL dan premi pada asuransi murni. Premi UL biasanya nilainya flat (tidak naik tahun ke tahun), bahkan terkadang tidak perlu dibayarkan seumur hidup, melainkan bisa 10, 15, atau 20 tahun, tentu sesuai kondisi dan syarat yang berlaku.

    Berikut di bawah adalah capture dari salah satu contoh software (aplikasi) ilustrasi UL pada salah satu perusahaan asuransi jiwa untuk penerbitan proposal kepada nasabah.
    Premi (UL)

  2.  

  3. BIAYA-BIAYA
    Dalam komponen UL, ada biaya-biaya yang dikenakan pada setiap komponen Premi. Biaya-biaya tersebut antara lain:

    • Biaya Akuisisi
      Biaya Akuisisi adalah suatu biaya yang dikenakan pada masing-masing komponen Premi. Biaya Akuisisi merupakan keuntungan bersih Perusahaan Asuransi yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan asuransi (termasuk operasional agen asuransi dan kantor cabang), sampai kepada biaya Medical Check Up nasabah jika diminta oleh Perusahaan Asuransi. Setiap Premi Dasar, Top Up Terjadwal maupun Sekaligus memiliki biaya akuisisi masing-masing yang besarannya bervariasi, sehingga jika ingin menghitung biaya akuisisi ini, harus diuraikan pada masing-masing komponen Premi (bukan Total Premi). Untuk Premi Dasar, biaya akuisisi biasanya dikenakan pada 5 tahun pertama, dan biayanya antara 50-100% di tahun pertama, 40-75% di tahun kedua, dan biasanya 5-15% untuk tahun ketiga hingga tahun kelima. Sedangkan biaya akuisisi untuk Top Up biayanya antara 3-5% per setiap kali Premi tersebut disetorkan kepada Perusahaan Asuransi.
    • Biaya Pengelolaan Investasi
      Biaya ini dikenakan per tahun dari besaran nilai tunai yang diinvestasikan. Besarannya biasanya 1-3% per tahun, tergantung penempatan jenis dana investasinya. Pada UL, biasanya biaya ini sudah diperhitungkan pada harga unit sehingga tidak lagi dipotong di investasi nasabah.
    • Biaya Selisih Harga Jual-Beli Unit Investasi
      Sama seperti halnya menukar mata uang Rupiah ke USD di bank, ada yang namanya harga jual dan harga beli dalam pembelian unit maupun penjualan unit investasi. Agak jarang Perusahaan Asuransi Jiwa mengenakan selisih harga jual-beli ini, tetapi masih ada beberapa Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengenakan biaya ini.
    • Biaya Administrasi
      Biaya ini dikenakan per bulan, yang besarannya biasanya antara Rp. 15.000 – 30.000. Biaya administrasi biasanya digunakan untuk laporan yang dikirimkan kepada nasabah, biaya autodebet premi, biaya polis, polis service, dan lain-lain.
    • Biaya Asuransi (Cost of Insurance = COI)
      COI adalah biaya yang dikenakan pada polis nasabah sebagai iuran untuk mendapatkan manfaat asuransi dasar, yakni asuransi jiwa. Biaya ini dipastikan ada pada setiap polis Unit Link, karena biaya ini adalah biaya asuransi dasar. Biaya lain mungkin saja tidak dikenakan pada suatu produk UL, tetapi COI pasti ada pada komponen UL. Biaya ini dihitung per tahun, besarannya biasanya meningkat tahun ke tahun sesuai bertambahnya tingkat risiko tertanggung, tetapi dikenakan per bulan pada setiap polis UL sampai kontrak polis berakhir (biasanya hingga usia 99 tahun).
    • Biaya Asuransi Tambahan (Cost of Rider = COR)
      COR adalah iuran untuk mendapatkan manfaat asuransi tambahan (rider). Rider pada UL ada berbagai macam, misalnya Accident Death Benefit (ADB) dan Accident Death & Disability Benefit (ADDB) yang serupa dengan produk Kecelakaan Diri (Personal Accident). Selain itu ada Rider Critical Illness (CI), Total Permanent Disability (TPD), manfaat bebas premi (payor/waiver), sampai pada santunan harian (cash plan) dan asuransi kesehatan. Dan mungkin rider lainnya tergantung Perusahaan Asuransi yang mengeluarkan produknya. Biaya ini bervariasi (tergantung jenis ridernya), dihitung per tahun, besarannya meningkat tahun ke tahun sesuai bertambahnya tingkat risiko tertanggung, tetapi dikenakan per bulan pada setiap polis UL sampai masa pertanggungan rider berakhir (masa akhir rider bervariasi tergantung jenis ridernya).

    Segala macam jenis Premi maupun Biaya-biaya yang ada dapat dilihat pada proposal ilustrasi yang diberikan agen kepada calon tertanggung. Catatan : Untuk biaya asuransi (COI & COR) biasanya hanya dicantumkan biaya di tahun pertama saja. Sedangkan tahun-tahun berikutnya biasanya akan diberitahukan kepada pemegang polis pada saat ulang tahun polis. Berikut contoh lampiran ilustrasi dari salah satu Perusahaan Asuransi Jiwa yang menampilkan rincian biaya asuransi:
    Biaya asuransi (UL)

KARAKTERISTIK UNIT-LINK
UL merupakan produk asuransi jiwa seumur hidup. Produk dasarnya adalah Asuransi Jiwa yang dapat ditambahkan Asuransi Tambahan (Rider), semisal asuransi kecelakaan dan cacat, critical illness, hospital & surgery, hospital cash plan, dll. Khusus untuk produk hospital & surgery dan hospital cash plan merupakan asuransi tahunan yang mana ketentuannya dapat diubah sewaktu-waktu pada saat ulang tahun polis. Setiap manfaat memiliki biaya masing-masing, dimana biaya tersebut dibayarkan dalam bentuk pemotongan nilai unit investasi setiap bulannya. Manfaat perlindungan asuransi hanya akan berlaku jika nilai tunai investasi selalu cukup untuk membayarkan biaya asuransi (dan administrasi). Jika ternyata nilai tunai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya tersebut, maka pemegang polis diwajibkan untuk menambahkan premi, biasanya dalam bentuk single top up agar polis tidak lapse (batal).

Pada produk UL regular, biasanya COI, COR, dan biaya administrasi tidak dikenakan langsung pada tahun pertama, melainkan menggunakan sistem biaya terhutang dan baru akan dikenakan mulai tahun ketiga (dikarenakan mulai tahun ketiga biaya akuisisinya sudah lebih rendah daripada dua tahun awal). Jika nilai premi yang masuk di tahun ketiga tidak mencukupi untuk membayarkan biaya terhutang sepenuhnya, maka sisanya akan dibayarkan disaat memasuki tahun keempat.

MENGHITUNG UNIT-LINK
Untuk dapat menghitung biaya-biaya ini, PusatAsuransi memberikan contoh kasus suatu produk UL, sehingga nantinya akan lebih mudah menghitung bahkan membandingkan biaya produk UL Perusahaan A dan UL Perusahaan B. Perlu diketahui juga, yang dijelaskan disini hanya produk UL reguler (umum), dengan premi yang dibayarkan secara bulanan, karena terkadang Perusahaan Asuransi Jiwa juga merilis produk UL dengan ketentuan berbeda pada produk UL yang ada.

 
Berikut adalah contoh perhitungan tahun ke tahun untuk produk UL regular (nilai tunai tidak memperhitungkan perkembangan kinerja investasi). Dengan perhitungan Premi Total Rp. 300.000 per bulan, manfaat asuransi jiwa (dasar). Sedangkan manfaat asuransi kesehatan, kecelakaan, dan waiver of premium sebagai asuransi tambahan/rider:
Hitung UL

Jika kita perhatikan, nilai tunai yang terbentuk (tanpa memperhitungkan perkembangan hasil investasi) sangatlah tidak sesuai dengan jumlah premi yang dibayarkan, sehingga jika ditujukan untuk tujuan utama berinvestasi, produk UL regular tidaklah cocok. Kecuali jika Anda membeli produk UL single premium, dimana seluruh premi yang ada diperlakukan sebagai top-up, sehingga biaya-biaya yang ada tidak besar. Tetapi tentu untuk tujuan utama mendapatkan perlindungan asuransi yang cukup, produk single premi juga kurang cocok karena keterbatasan besaran manfaat ataupun jenis-jenis rider yang ditawarkan. Selain itu produk single premi biasanya memiliki jumlah minimum premi yang lumayan besar, yaitu berkisar di angka Rp. 25.000.000.

INVESTASI PADA UNIT-LINK
Pada UL, terdapat investasi yang mana dikelola oleh Manager Investasi yang sama dengan produk reksadana, sehingga bukan merupakan produk tabungan seperti halnya tabungan di bank yang risikonya hampir tidak ada (kecuali banknya kolaps). Sedangkan dana investasi pada UL juga memiliki jenis dana yang bermacam-macam. Ada berbagai macam jenis dana investasi, tetapi pada dasarnya ada 4 jenis, yaitu:

  • EQUITY (Saham)
    Jenis dana investasi ini memiliki potensi profit yang tinggi, bahkan bisa melebihi 20% per tahun. Tetapi memiliki risiko yang tinggi sehingga potensi lossnya juga tinggi. Pada tahun 2008 bahkan bisa loss hingga -70%, walaupun pada tahun berikutnya bisa naik hingga 100%. Alokasi dana investasi ini biasanya diletakkan pada saham-saham bertipe bluechip.
  • FIXED INCOME (Pendapatan Tetap)
    Jenis dana investasi ini memiliki potensi profit yang menengah, biasanya hingga 8-12% per tahun. Risiko menengah sehingga tetap memiliki risiko loss (walaupun tidak sebesar Equity). Alokasi dana investasi ini biasanya diletakkan pada obligasi pemerintah maupun korporat.
  • MONEY MARKET (Pasar Uang)
    Jenis dana investasi ini memiliki potensi profit yang rendah, biasanya hanya 4-6% per tahun. Tetapi memiliki risiko yang sangat rendah dan kecil kemungkinan untuk terjadi loss. Alokasi dana investasi ini biasanya diletakkan pada kas/pasar uang atau deposito.
  • CAMPURAN
    Jenis dana investasi ini merupakan campuran dari ketiga jenis di atas. Dengan penempatan di beberapa tempat, risikonya juga dapat lebih di-mixing.Fund Allocation
Nasabah punya keleluasaan mengatur komposisi jenis dana investasi untuk mengatur besaran risiko investasinya
(contoh dari salah satu ilustrasi Perusahaan Asuransi Jiwa yang memiliki produk Unit-Link)

 
Selain itu, terdapat beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis dalam me-manage investasinya. Fitur-fitur tersebut antara lain:

  • SWITCHING
    Switching adalah pengalihan dana sebagian dana dan atau seluruhnya dari satu jenis dana investasi ke jenis dana investasi lainnya. Misal, switching dana dari jenis dana berbasis Equity yang berisiko tinggi ke jenis dana berbasis Money Market yang berisiko rendah. Fitur ini biasanya dimiliki oleh setiap produk UL dan tanpa biaya untuk maksimal switching dalam 1 tahun. Sedangkan dalam investasi murni berbasis reksadana, perlu di ketahui juga bahwa tidak semua jenis produk reksadana mengijinkan adanya transaksi switching, hal ini perlu di ketahui dari prospektus reksadana. Seandainya bisa pun, biasanya akan dikenakan biaya.
  • WITHDRAWAL
    Withdrawal adalah penarikan dana sebagian dana investasi yang ada. Dengan melakukan withdrawal, maka dana investasi pada polis Anda otomatis akan berkurang sebesar dana yang ditarik. Lakukan dengan cermat, atau jika perlu konsultasikan terlebih dahulu dengan agen, karena jika dana yang Anda tarik terlalu banyak, maka polis UL Anda bisa saja menjadi lapse (batal) karena tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang ada.
  • SURRENDER
    Surrender adalah penarikan dana seluruh dana investasi yang ada. Dengan melakukan surrender, otomatis polis UL Anda menjadi lapse (batal) dikarenakan tidak ada lagi dana investasi untuk membayar biaya-biaya yang ada.
  • CUTI PREMI
    Cuti premi adalah fasilitas yang terdapat pada produk UL, dimana pemegang polis tidak lagi (cuti) membayar preminya. Fasilitas ini biasanya dapat diajukan setelah usia polis berusia 3 tahun lebih. Pemegang Polis tidak lagi perlu membayar premi asalkan biaya-biaya yang ada tetap terbayarkan oleh nilai tunai investasi pada polis.Risk Management
Fitur manajemen risiko investasi otomatis yang dapat dilakukan nasabah pada salah satu produk Unit-Link
ILUSTRASI PADA UNIT-LINK TIDAK DIJAMIN
Hal yang paling perlu dipahami dalam investasi (apapun jenisnya, termasuk investasi murni seperti reksadana), adalah hasil investasi tidak dijamin. Ilustrasi perkembangan nilai tunai investasi hanya digunakan sebagai bahan untuk meraba biaya-biaya di tahun-tahun berikutnya. Ilustrasi dibuat dengan patokan pergerakan harga unit dana investasi NAV yang tetap setiap bulannya, dan setiap tahunnya. Biasanya di tabel ilustrasi ada tabel Rendah, Sedang, Tinggi, dengan patokan persentase yang berbeda (beda produk UL juga beda patokan persentasenya). Misal di tabel “Sedang” persentasenya adalah 15%, itu artinya setiap tahun harga unit NAV harus naik terus, dengan tingkat kenaikan sama setiap bulannya tanpa pernah bunga lebih rendah, apalagi bunga minus (-). Bunga investasi ini tidak boleh dihitung secara rata-rata (average) karena akan meleset perhitungannya. Misal jika loss -70% di tahun pertama dan profit +100% di tahun kedua, jika dihitung rata-rata hasilnya adalah +15% per tahun (dari perhitungan (-70+100)/2), sedangkan hasil realnya adalah loss -40%. Bahkan, abaikan fund fact sheet yang ditampilkan oleh perusahaan asuransi/investasi, karena hasil tersebut seringkali tidak mencerminkan hasil yang Anda dapat (kecuali tanggal masuk dan keluar investasi Anda kebetulan sama seperti pada fund fact sheet). Masih banyak para agen asuransi, bahkan konsultan keuangan (yang katanya) independen, menggunakan perhitungan rata-rata dengan patokan fund fact sheet, sehingga sebagai nasabah harus lebih waspada terhadap hal-hal tersebut.
UL tidak dijamin

Contoh Penjelasan yang terdapat pada Proposal Ilustrasi produk Unit-Link

 
Berikut adalah contoh tabel Estimasi Nilai Polis yang mana dihitung dengan kenaikan flat dan sudah dikurangi biaya-biaya yang ada:
Ilustrasi Investasi (UL)

Dapat juga diperhatikan adanya tanda *** pada tabel estimasi Rendah (10%) yang berarti polis lapse (batal), sehingga manfaat asuransi juga ikut batal. Itu artinya, sekalipun dana investasi terus naik 10% per tahun, polis tetap bisa lapse, dikarenakan biaya asuransi sudah lebih besar daripada nilai tunai investasi yang tersedia. Hal ini dapat terjadi saat premi terus dibayar ataupun sudah cuti premi, dikarenakan biaya asuransi (dan rider) di masa depan bisa saja lebih tinggi daripada premi yang dibayarkan. Untuk itu, setiap pemegang polis wajib terus memantau nilai tunai investasi polisnya, untuk memastikan segala biaya-biaya dapat terbayarkan.

BAYAR PREMI 10 TAHUN, DIJAMIN SEUMUR HIDUP PADA UNIT-LINK. BENARKAH?
Sudah sangat sering kita dengar bahwa cukup membayar premi 10 tahun, lalu tertanggung akan mendapatkan perlindungan asuransi sampai seumur hidup (akhir masa pertanggungan). Apakah pernyataan ini benar adanya? Mari ditelusuri…

 
Perlu kembali dipertegas bahwa manfaat perlindungan asuransi hanya akan berlaku jika biaya asuransi yang ada terus terbayarkan oleh nilai tunai investasi ada. Dan kembali juga dipertegas bahwa premi asuransi bukan biaya asuransi. Dengan begitu, premi cukup dibayarkan 10 tahun saja, tetapi jika tidak maka premi harus terus dibayarkan. Jadi, walaupun pada ilustrasi memang tercantum pembayaran 10 tahun saja, tetapi itu adalah proyeksi (rencana), bukan suatu kepastian (kontrak). Penyebab tidak sesuainya dengan proyeksi disebabkan oleh penurunan nilai investasi, kenaikan investasi tidak sesuai ilustrasi, bahkan bisa juga disebabkan oleh kenaikan biaya asuransi diluar proyeksi (biasanya biaya rumah sakit & pembedahan yang memang merupakan produk tahunan).

 
Jadi bisa saja hanya bayar premi 10 tahun, dan terus dijamin seumur hidup dengan ketentuan nilai tunai investasi cukup untuk membayar semua biaya yang ada. Jika tidak cukup, maka Anda akan diminta membayar premi lagi, yang besarannya bahkan bisa jauh lebih besar daripada yang pernah Anda bayarkan secara reguler selama ini, atau polis akan lapse (batal) dan manfaat yang ada semua gugur secara otomatis jika Anda tidak membayar sesuai yang diminta.

RISIKO UNIT-LINK
Setelah segala macam penjelasan mengenai UL di atas, tentu kita sudah bisa memahami berbagai macam jenis biaya maupun komponen pada UL. Jadi, mintalah kepada agen Anda, untuk memberikan penjelasan terhadap semua jenis komponen maupun biaya-biaya tersebut, sehingga Anda juga dapat menghitungnya. Sedangkan untuk memahami risiko UL, sebenarnya sama dengan risiko investasi berbasis reksadana, ada kemungkinan profit, dan ada juga kemungkinan untuk loss. Perlu diingat, jangan percaya rata-rata hasil investasi, karena investasi tidak dapat dihitung secara rata-rata. Perlu diperhatikan juga nilai tunai investasi kita, apakah cukup untuk membayar biaya asuransi yang akan datang, ataukah kita harus menambah dana lagi sehingga manfaat asuransi dapat terus berlangsung sampai dengan masa akhir pertanggungannya. Manfaatkan fitur seperti switching secara manual atau auto switching untuk me-manage investasi Anda sehingga nilai tunai investasinya dapat selalu terjaga untuk membayarkan biaya asuransi setiap bulannya.

KEUNTUNGAN UNIT-LINK
Dengan membeli UL, setiap pemegang polis punya kewajiban membeli asuransi sekaligus berinvestasi. Investasi pada UL, terutama untuk produk regular, sebenarnya tidak ditujukan untuk meraih keuntungan finansial, melainkan dengan harapan agar premi yang dibayarkan bisa tetap dan tidak naik seiring berjalannya waktu, karena kelebihan dari biaya asuransi yang tidak terbayarkan oleh premi penuh, dapat tertutupi dari nilai tunai investasi yang ada. Selain itu, dengan nilai tunai investasi yang sesuai harapan, sesekali jika ternyata kita lupa atau gagal dalam membayar premi karena suatu alasan tertentu, asuransi tetap dapat berlaku karena biayanya telah tertutupi oleh nilai tunai investasi. Karena jika tanpa adanya “cadangan” dari nilai tunai investasi dan kita tidak membayar premi, maka manfaat asuransi otomatis lapse (batal), sehingga ketika tiba-tiba risiko datang, asuransi tidak lagi dapat melindungi finansial seperti yang diharapkan. Dan jika ingin membeli polis asuransi jiwa kembali, maka akan mengikuti ketentuan yang baru lagi.

MEMBANDINGKAN UNIT-LINK DENGAN ASURANSI MURNI
Selain produk UL, terdapat juga produk asuransi murni, baik itu asuransi jiwa, kecelakaan, critical illness dan asuransi kesehatan. Untuk membandingkan kedua produk ini memang sulit karena tidak bisa apple to apple. Tetapi Anda bisa mulai membandingkan biaya asuransi + biaya akuisisi premi dasar pada UL terhadap besaran total premi pada asuransi murni (dikarenakan komponen biaya akuisisi pada asuransi murni langsung dimasukkan ke dalam total premi). Untuk mengetahui biaya asuransi + biaya akuisisi pada produk UL di tahun-tahun berikutnya, silahkan Anda tanyakan kepada agen yang memberikan Anda penawaran. Bandingkan secara jangka panjang, mana yang lebih rendah biayanya, metode pembayarannya, dan manfaatnya dapat sesuai dengan harapan Anda.

Pembelaan dalam klaim Liability (Defences)

DEFENCES
Dalam setiap tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga (Liability) selalu ada cara untuk melakukan pembelaan (defences) mulai dari tidak mengakui tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi (denial of liability), vis major – Act of God, contributory negligence, dan lain-lain. Pembelaan (defences) tentu dimaksudkan untuk menghindari tanggung jawab hukum atau paling tidak mengurangi kewajiban hukum (kompensasi) atau negosiasi pembayaran.

KECELAKAAN YANG TIDAK DAPAT DIHINDARI (INEVITABLE ACCIDENT)
Ini hanyalah dalil bahwa semua cedera yang terjadi bukan merupakan kesalahan siapa pun. Dalam Stanley v. Powell (1891) tergugat, dalam usahanya menembak seekor burung, secara tidak sengaja menembak penggugat karena pelurunya memantul dari pohon. Dinyatakan bahwa tergugat tidak memiliki tanggung gugat.

VIS MAJOR - ACT OF GOD
Didefinisikan sebagai ‘penyebab alam yang secara langsung dan di luar campur tangan manusia serta tidak dapat dicegah dengan sejumlah kehati-hatian, perkiraan dan pengorbanan yang secara wajar telah diperhitungkan. Ini termasuk tornado, badai, banjir, angin opan, letusan gunung berapi, tsunami yang tidak diperkirakan tetapi tidak melindungi individu yang gagal merawat harta bendanya terhadap pengaruh suatu badai yang normal atau keadaan alami lain yang biasa terjadi di daerah tersebut.

DARURAT/KEHARUSAN (EMERGENCY/NECESSITY)
[/spoiler][spoiler title=’Darurat/Keharusan (Emergency/Necessity)’ style=’cyan’] Dalam situasi tertentu tindakan seseorang tidak dapat dianggap sebagai kelalaian, karena ia bertindak secara cepat dalam usaha untuk mencegah suatu peristiwa yang membahayakan. Standar kehati-hatian tergugat diadili dengan mempertimbangkan apa yang akan dilakukan manusia yang normal dalam keadaan yang sama. Dalam The Bywell Castle (1879) sebuah kapal, terancam oleh kelalaian navigasi dari kapal lain, bertabrakan dengan kapal ketiga. Dinyatakan bahwa, walaupun Bywell Castle dapat ditinjau telah mengambil arah yang salah, tidak ada tanggung gugat yang melekat karena kapten kapal telah bertindak dengan wajar dalam keadaan tersebut.

VOLENTI NON FIT INJURIA
Doktrin ini berarti “tidak ada cedera bagi orang yang besedia melakukannya”. Ini merupakan pembelaan untuk menunjukkan bahwa tergugat baik secara tersurat maupun tersirat telah menerima risiko cedera atau kerusakan. Penerimaan ini tentunya harus nyata dan tanpa paksaan, tidak cukup dengan pengetahuan mengenai situasi yang berbahaya, penerimaan ini tidak berlaku jika untuk keadaan darurat atau keharusan.

Olahragawan/wati menerima risiko yang berkaitan dengan olahraga mereka. Seorang petinju tidak dapat mengeluh jika hidungnya patah. Akan tetapi, dalam Condo v. Basi (1985) dinyatakan bahwa volenti tidak akan dapat berfungsi sebagai pembelaan apabila salah satu peserta menderita cedera sebagai akibat dari suatu pelanggaran berbahaya atau pelanggaran peraturan yang lain.

Jika seseorang menolong orang lain yang terancam bahaya karena tindakan kelalaian pihak ketiga dan mengalami cedera, volenti tidak berlaku. Pelanggar tort itu juga memiliki tanggung gugat terhadap si penolong. Dalam Haynes v. Harwood (1935), seorang polisi yang sedang bertugas di pos polisi melihat seekor kuda yang berlari lepas. Dalam usahanya untuk menghentikan kuda itu ia mengalami cedera. Pembelaan volenti ditolak. Dalam Baker v. Hopkins (1959), dua pekerja tergugat menjadi tidak sadar karena menghirup bau pada saat bekerja dalam sebuah sumur. Seorang dokter, yang sepenuhnya menyadai bahaya tersebut, turun ke dalam sumur, tetapi juga menjadi tidak sadar karena bau tersebut dan meninggal. Sekali lagi, pembelaan volenti ditolak.

Jika seseorang menerima tumpangan dalam sebuah mobil dengan mengetahui bahwa pengemudi itu mabuk, volenti tidak berlaku karena hal tersebut dilarang sebagai pembelaan dalam Road Traffic Act 1988.

EX TURPI CAUSA
Prinsip ini berarti tidak ada hak menuntut dengan berdasarkan pada suatu perkara yang  buruk. Ini berlaku dalam kontrak dan tort.

Dalam Pitts v. Hunt (1990) penggugat dan tergugat mabuk dan kemudian mengendarai sebuah sepeda motor. Hunt, sebagai pengendara, tetapi penggugat , sebagai penumpang, memainkan peranan penuh dan aktif dalam mendorong tergugat melakukan pelanggaran peraturan. Tabrakan terjadi dan penggugat mengalami cedera serius. Pengadilan menyatakan bahwa prinsip tersebut berlaku.

Prinsip ini memiliki batas seperti yang terjadi dalam kasus Revill v. Newberry (1996). Tergugat yang berusia lanjut sedang tidur di bangsal bagiannya ketika ia terbangun oleh penggugat yang memaksa masuk, yang diasumsikannya berusaha mencuri. Ia mengambil senapannya dan menembak ke pintu yang menyebabkan penggugat  terluka. Pengadilan menolak pembelaan ex turpi causa dengan alasan bahwa kekuatan yang digunakan tergugat terlalu berlebihan dalam keadaan tersebut.

PEMBELAAN PRIBADI (PRIVATE DEFENCE)
Pembelaan ini tidak hanya termasuk pembelaan diri, tetapi juga termasuk perlindungan harta bendanya, keluarganya dan mungkin orang asing yang dalam kesulitan. Seperti dalam hukum kriminal, cara yang digunakan harus berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan atau diancam. Sekalipun langkah-langkah yang wajar harus diambil dalam berjaga dari trespasser, tidak diperbolehkan untuk memasang perangkap dengan sengaja.

Dalam Scott v. Shepherd (1773), A melempar petasan yang menyala ke sebuah pasar. Petasan tersebut jatuh di dekat B yang kemudian memungutnya dan melempakannya dalam rangka melindungi dirinya. Kemudian mendarat dekat C, yang juga melakukan hal yang sama. Petasan itu kemudian mengenai D dan meledak. A dinyatakan memiliki tanggung gugat, tetapi B dan C dianggap telah berlaku wajar.

WEWENANG PERUNDANG-UNDANGAN (STATUTORY AUTHORITY)
Beberapa undang-undang memberikan wewenang kepada beberapa aktivitas yang seharusnya merupakan pelanggaran tort, terutama dalam hal gangguan. Akan tetapi, ada dua prinsip dasar dalam penerapan umum:

  • Kekebalan hanya akan diperluas pada tort yang relevan secara khusus.  Kekebalan terhadap gangguan tidak mengijinkan akivitas dilakukan secara lalai.
  • Kecuali ditentukan secara khusus, undang-undang tidak dapat mengambil hak pribadi individu tanpa kompensasi, dan tergugat yang menggunakan kekebalan tersebut yang harus membuktikan maksud ini.
PERSETUJUAN DAN KEPUASAN (ACCORD AND SATISFACTION)
Untuk kasus pelanggaran tort yang diselesaikan di luar pengadilan, ‘persetujuan dan kepuasan’ ini membebaskan tergugat dari tanggung gugat lebih lanjut dan, jika proses pengadilan dimulai dapat digunakan sebagai pembelaan.. Dalam kasus yang melibatkan minor, persetujuan pengadilan biasanya dibutuhkan.

KELALAIAN BERSAMA (CONTRIBUTORY NEGLIGENCE)
Sebelum adanya Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama merupakan pembelaan penuh untuk kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam kelalaian maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi setelah adanya peraturan tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan dikurangi sesuai proporsi kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v. UDC (1958).

Aspek-aspek yang penting adalah:

  • Pengadilan akan menilai kerugian secar penuh  dan kemudian mengurangi jumlah kompensasi berdasarkan kelalaian bersama.
  • Ahli waris dari orang yang meninggal akan menerima kerugia mereka dikurangi jika orang yang meninggal tersebut turut bersalah dalam menyebabkan kematiannya.
  • Harus ada tingkat kesalahan yang signifikan dari penggugat dan dengan memperhitungkan faktor-faktor sekelilingnya untuk dapat dianggap sebagai kelalaian bersama.
TINDAKAN ORANG ASING ATAU PIHAK KETIGA (ACTION OF OTHERS)
[/spoiler][spoiler title=’Tindakan Orang Asing atau Pihak Ketiga (Action of Others)’ style=’cyan’] Ini merupakan pembelaan selama tergugat tidak memiliki pengendalian terhadap orang asing atau pihak ketiga dan tidak dapat memperkirakan atau mencegah lepasnya sesuatu itu atau akibat dari tindakan tersebut.

RES JUDICATA
Doktrin ini berarti penggugat tidak dapat menuntut dengan dasar tuntutan yang sama lebih dari sekali. Sekali penggugat telah mendapatkan keputusan pengadilan, ia tidak dapat menuntut orang yang sama dua kali untuk cedera yang sama walaupun cedera itu bertambah parah. Penggugat tetap dapat menuntut tergugat yang lain untuk cedera yang sama dan akan berdasarkan hukum yang berhubungan dengan pelanggaran tort bersama.

 
Sumber : Liability Insurance (CII Study Course 755 / 2000) – Chapter 4 Defences, Limitations and Remedies

Asuransi Tanggung Gugat, perlukah?

Asuransi Liability (Tanggung Gugat), perlukah? Mengapa kami harus memilikinya? Padahal pekerjaan kami hampir tidak mengandung risiko?

 
Itulah pertanyaan beberapa klien ketika mereka dipersyaratkan untuk membeli Asuransi Liability, pertanyaan itu menyiratkan dua hal, pertama bagi klien mereka tidak mengerti pentingnya Asuransi Liability, kedua bagi perusahaan Asuransi adalah tidak mudah menjual produk Asuransi Liability di Indonesia, karena klien baru membelinya ketika ada persyaratan kontrak bukan karena suatu kebutuhan.

 
Asuransi Liability adalah Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga baik berupa kerugian materiil harta benda (property damage) maupun cidera badan (bodily injury) yang disebabkan oleh suatu peritiwa atau kejadian sehubungan dengan kegiatan usaha atau aktivitas Tertanggung.

 
Asuransi Liability (Tanggung Jawab Hukum) sebenarnya adalah suatu “kebutuhan” bagi setiap pelaku usaha, dari kontraktor sampai dengan cleaning services bahkan untuk pemilik rumah tinggal sekalipun dan bahkan untuk setiap orang (personal).

 
Coba kita perhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 s/d Pasal 1380) yang dikutip di bawah ini yang biasanya disebut sebagai dasar hukum Asuransi Liability.

 

  • Pasal 1365
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
  • Pasal 1366
    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga alas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Jelas bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan, aktivitas atau kegiatan bisnis nya baik berupa kerugian materiil harta benda maupun cidera badan atau kematian.

 

  • Pasal 1367
    Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
    Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
    Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
    Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
    Tanggungjawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, wali, guru sekolah atau kepala tukang itu, membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan atas nama mereka seharusnya bertanggungjawab.

Jelas bahwa majikan (perusahaan) harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan atau aktivitas para karyawan/pegawainya bahkan yang disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya (vicarious liability) dan tentunya terhadap barang-barang yang dihasilkannya (product liability).

 

  • Pasal 1368
    Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
  • Pasal 1369
    Pemilik sebuah gedung bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.

Bahkan seseorang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh binatang, bangunan, pohon dan tanaman yang berada dalam pengawasannya.

 

  • Pasal 1370
    Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, berhak menuntut ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.
  • Pasal 1371
    Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberikan hak kepada si korban, selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut.
    Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.
    Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.

Bagaimana jika kegiatan bisnis atau aktivitas perusahaan menyebabkan kematian atau cacat kepada orang lain (pihak ketiga)? Berapa harga nyawa manusia? Bagaimana dengan anak-anak dan keluarganya?

 

  • Pasal 1372
    Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
    Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan keadaan.
  • Pasal 1373
    Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah.
    Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah.
    Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim, atas biaya si terhukum.

Penghinaan (defamation), pencemaran nama baik, pembunuhan karakter baik secara tertulis maupun lisan (libel and slander) memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi secara hukum.

 
Jelaslah sudah bahwa Asuransi Liability adalah suatu kebutuhan bagi setiap pelaku usaha (bisnis) bahkan untuk setiap individu yang diatur oleh undang-undang yang bersifat mengikat dan memaksa sehingga dapat disebut sebagai suatu “kewajiban”.

 
Kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan tersebut yang kemudian melahirkan berbagai jenis Asuransi Liability seperti: Public and Product Liability, Employers Liability, Professional Indemnity, Directors & Officers Liability, Medical Malpractice Insurance, Contractors Liability, ICT Liability, dan lain-lain.

Prosedur Klaim Asuransi Properti dan Harta Benda

claim-form1

PELAPORAN KLAIM
Laporkan kejadian kepada bagian klaim PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya dan sebisa mungkin tidak lebih dari 5 hari. Keterlambatan melaporkan klaim dapat menyebabkan proses klaim ditolak, kecuali jika Anda dapat memberikan alasan yang sangat masuk akal mengapa terlambat melaporkan klaim tersebut.

TINDAKAN YANG HARUS SEGERA DILAKUKAN
Terlepas dari apakah suatu kejadian telah dilaporkan atau Loss Adjuster telah ditunjuk, Anda harus segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk  mencegah kematian atau kerusakan harta benda lebih lanjut, sebagai contoh:

  • Memanggil pemadam kebakaran, ambulans, polisi atau pelayanan darurat lainnya.
  • Apabila dalam jam kerja – pastikan mengevakuasi (jika diperlukan) seluruh staf dan lingkungan sekitar.
  • Apabila mesin utama mengalami kerusakan, dapat segera lakukan penggantian mesin/peralatan atau perbaikan.
  • Libatkan satuan keamanan untuk menjaga tempat kejadian (jika diperlukan).
  • Bangun perlindungan atau penopang sementara untuk kaca-kaca atau atap yang rusak apabila memungkinkan.
  • Pindahkan harta benda ke tempat yang lebih aman untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
  • Selamatkan catatan-catatan penting jika mungkin dilakukan
  • Foto sebanyak mungkin kerusakan dan salvage yang ada.
PROSES KLAIM
  • Perusahaan Asuransi biasanya akan menunjuk Loss Adjuster untuk investigasi atau memeriksa kerugian/ kerusakan dan menetapkan nilai penggantian. Loss Adjuster adalah ahli independen namun biaya-biaya yang ditagihkan akan dibayar oleh Perusahaan Asuransi. Pihak Adjuster/ Perusahaan Asuransi akan melakukan survey ke tempat kejadian. Biasanya surveyor akan mendokumentasikan yang terjadi di lapangan dan melakukan wawancara kepada Anda atau pegawai Anda sehubungan dengan kejadian tersebut. Anda harus bekerja sama/ kooperatif dengan Loss Adjuster/ Perusahaan Asuransi.
  • Untuk mempercepat proses klaim, Anda dapat mempersiapkan kronologi kejadian dan menyediakan estimasi nilai kerugian / perkiraan nilai perbaikan dari supplier atau kontraktor dan memberikan kepada Loss Adjuster/ Perusahaan Asuransi pada saat mereka survey ke lokasi.
  • Semua permintaan dokumen akan disampaikan tertulis, dan Loss Adjuster/ Perusahaan Asuransi akan membantu dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan.
  • Anda diharuskan untuk menyampaikan seluruh dokumen yang diperlukan secepatnya tidak lebih dari 15 hari sejak tanggal permintaan dokumen. Dalam hal Anda tidak dapat memenuhi permintaan dokumen tertentu, Anda harus membuat penjelasan tertulis ke Perusahaan Asuransi.
  • Jika dokumen telah diterima, Loss Adjuster/ Perusahaan Asuransi akan memeriksa apakah dokumen sudah sesuai dengan yang diminta.
  • Jika semua telah lengkap, Adjuster akan membuat laporan perhitungan klaim. Perusahaan Asuransi akan membuat proposal pembayaran dan meminta persetujuan Anda. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 15 hari, tetapi untuk klaim yang besar dan kompleks bisa saja membutuhkan waktu yang lebih lama.
  • Jika proposal pembayaran telah disepakati, Perusahaan Asuransi akan meminta Anda menandatangani Discharge Form sebelum transfer dilakukan dalam waktu 7 hari (rata-rata).
INFORMASI DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Di bawah ini adalah beberapa contoh dokumen yang biasanya diminta oleh Perusahaan Asuransi. Daftar ini tidak mengikat dan Perusahaan Asuransi mungkin meminta dokumen lain yang spesifik tergantung karakter klaim.

  1. Bangunan
    • Gambar skema bangunan, cetak biru.
    • Estimasi biaya dari pihak kontraktor untuk memperbaiki, membangun kembali bangunan yang rusak seperti keadaan semula. Estimasi harus dibuat terperinci untuk bahan material dan ongkos kerja.
    • Jika Anda menggunakan bahan material dan tenaga kerja sendiri Anda diminta untuk menyertakan kuitansi pembelian dan perhitungan biaya upah ke Perusahaan Asuransi.
    • Biaya pembangunan kembali bangunan mungkin diminta. Loss Adjusters/ Perusahaan Asuransi mungkin perlu mengecek apakah nilai pertanggungannya memadai.
  2. Mesin-Mesin
    • Daftar asset tetap untuk seluruh mesin yang diasuransikan berikut harga barunya (atau harga pembelian awal untuk pertanggungan indemnity). (Loss Adjusters/ Perusahaan Asuransi memerlukan ini untuk mengecek apakah nilai pertanggungan memadai).
    • Kuitansi pembelian asli untuk mesin atau peralatan yang rusak (jika ada).
    • Laporan Teknisi yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan.
    • Jika mesin masih bisa diperbaiki – sertakan daftar spare parts yang diperlukan berikut ongkos kerja.
    • Perincian ongkos kerja untuk perbaikan.
    • Perincian ongkos kerja untuk pemasangan kembali.
    • Estimasi biaya penggantian mesin atau peralatan bila tidak dapat diperbaiki
  3. Stock
    • Buku stok untuk periode 6 bulan sebelum kejadian yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran barang.
    • Kuitansi penjualan barang untuk 6 bulan sebelum kejadian.
    • Catatan stok pada saat kejadian, lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis.
    • Perincian stok yang rusak lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis.
    • Gambar skema tempat penyimpanan barang di lokasi pertanggungan.
All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!